POLITIK

Harga Pertamax Naik, Mengapa Pelanggan Pertalite Panik?

Suara Netizen Indonesia–Pertamina Patra Niaga mengumumkan pada Selasa, 9 Juni 2026 malam, harga Pertamax (RON 92) menjadi Rp 16.250 per liter dari sebelumnya Rp 12.300 per liter. Adapun Pertamax Green 95 (RON 95) naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.

 

Perubahan harga ini berlansung senyap tanpa butuh pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat. Dua jenis BBM di atas masuk kategori nonsubsidi, dimana pemerintah tidak memberi bantuan dana dari APBN guna memotong harga jual produk ini. Beberapa pihak menyebut jika yang naik Pertamax mengapa pelanggan Pertalite yang panik sebagaimana yang penulis jadikan judul tulisan ini, adalah sebuah pernyataan yang bodoh dan tidak empati samasekali. Jelas pernyataan itu keluar dari logika dangkal. 

 

Faktanya, kenaikan BBM nonsubsidi bakal membuat warga menengah dan menengah atas “turun kelas” . Mereka khawatir, dalam waktu dekat, bakal terjadi perpindahan besar-besaran dari pembelian barang nonsubsidi ke subsidi, efeknya bisa memicu kelangkaan jika situasinya berkepanjangan, salah satunya Pertalite (BBC.com,10-6-2026). 

 

Pertamina Patra Niaga berjanji akan memastikan keamanan pasokan BBM di jaringan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik Pertamina di seluruh Indonesia, mereka juga memaparkan alasan kenaikan harga dua jenis BBM ini, pertama karena perkembangan harga minyak dunia serta harga pasar keekonomian. Kedua karena kenaikan harga BBM itu sesuai formula harga yang ditetapkan oleh pemerintah. 

 

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan, kebijakan kenaikan harga BBM jelas hasil koordinasi pihaknya dengan pemerintah sebagai regulator. pemerintah sebagai regulator. Direktur Riset dari Bright Institute, Muhammad Andri Perdana, mengatakan masyarakat calon kelas menengah dan menengah atas adalah kelompok yang paling terbebani dari kenaikan harga BBM dan LPG nonsubsidi ini. Penghasilan dua kelompok ini setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) ini tidak cukup miskin untuk mengakses BBM atau LPG bersubsidi. Tapi, di sisi lain, tak bisa dibilang kaya untuk menikmati BBM maupun LPG nonsubsidi.

 

Andri, menyebut mereka sebagai kelas menengah vulnerable (rentan). Fokus kelas ini jelas bagaimana mereka bisa bertahan hidup. Salah satu yang paling masuk akal adalah berbondong-bondong pindah dari yang sebelumnya tidak membeli barang-barang nonsubsidi akhirnya memilih ke produk subsidi. Jika kondisi ini berkepanjangan, negara tetap hadir sebagai regulator dan tidak lebih maka berikutnya yang terjadi adalah kelangkaan BBM dan LPG bersubsidi. Ujungnya, kenaikan belanja subsidi tersebut bakal mendorong pemerintah untuk menekan atau mengurangi stok barang-barang subsidi (playbook).

 

Kapitalisme Hilangkan Peran Negara yang Hakiki

 

Hal yang pasti, kenaikan harga Pertamax pasti akan berimbas pada turunnya daya beli masyarakat. Semakin melejit harga pertamax kelas menengah akan semakin banyak yang beralih ke pertalite. Padahal, ketika harga dasar Pertamax dibandingkan dengan harga Pertalite, justru Pertalite yang lebih mahal, artinya, mahalnya Pertamax seolah sudah dipersiapkan dengan harga Pertile yang tinggi, sehingga pemerintah akan tetap menerima keuntungan dari kenaikan harga ini. 

 

Inilah tata kelola BBM dengan paradigma kapitalistik. Membuat negara tak bisa berfungsi sebagaimana mestinya, yaitu sebagai pelayan masyarakat. Karena pada akhirnya, karena tunduk dengan aturan Kapitalisme, tunduk dengan pemain besar minyak global yang bermodal besar, negara menjadikan BBM sebagai komoditas ekonomi yang terus mencekik rakyat. Negara tega berbisnis dengan rakyatnya, meraup untung dari rakyat padahal sejatinya, pemilik kekayaan alam yang berlimpah ini adalah rakyat. 

 

Inilah buah lain dari penerapan Sistem Ekonomi Kapitalisme, kedaulatan energi Indonesia sangat lemah. Negara begitu terikat dengan perjanjian global yang menyatakan kekayaan alam boleh dieksplore negara lain. Dinarasikan pula, pihak luar memiliki kapasitas lebih baik sebagai pengelola, memiliki modal dan teknologi canggih, demikian pula dengan ahli dan sistem suistanable (berkelanjutan) nya. 

 

Sungguh tidak adil, lembaga pendidikan di negeri ini hampir setiap tahun mencetak sarjana teknik, insinyur, ahli geologi, ahli tambang dan lain sebagainya, kemana mereka? Lagi-lagi ini akibat lemahnya kedaulatan negara yang didalamnya diterapkan Kapitalisme, didikte oleh negara lain, bahkan diancam agar terus tunduk kepada hegemoni negara penjajah ini. Buktinya, apa alasan AS mendirikan pangkalan militer di negeri ini jika bukan dengan maksud mengunci Indonesia yang kaya energi agar tak berpaling kepada negara kapitalis yang lain?

 

Kembalikan Aturan Sesuai Fitrah: Syariat Islam

 

Jelas satu bukti nyata, satu saja syariat Allah diabaikan, maka bencana tak berkesudahan akan terjadi. Tanpa bisa dihindari, para pemimpin negeri ini telah terkooptasi dengan paradigma kapitalistik terkait BBM , padahal jelas salah dan menzalimi rakyat, dan ini harus segera diubah dengan paradigma Islam. Sebelum bencana yang akan lebih parah lagi menghantam negeri ini bahkan dunia. 

 

BBM dan sumber tambang lainnya adalah hak rakyat yang bersumber dari harta kepemilikan umum. Di Indonesia pun sesungguhnya telah menjadi amanat UUD 1945, Pasal 33 ayat (3). Konstitusi secara tegas menetapkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bumi dan Air yang dimaksud meliputi seluruh wilayah daratan, perairan, dan segala potensi di dalamnya (seperti mineral, minyak, dan gas).

 

Negara wajib mengelola harta milik umum termasuk sumber daya energi dan memberikan pada rakyat dengan harga semurah-murahnya. Sayang, ada kesalahan pemahaman akibat intervensi Sistem Kapitalisme, sehingga amanat berubah menjadi sekadar jargon kosong. Para petinggi negeri ini tak luput dari pemikiran sekuler, menjadikan agama hanya sebagai hiasan. Padahal Islam adalah idiologi, bukan sekadar pengatur akhlak individu tapi juga pengurusan negara kepada rakyatnya. 

 

Jelas, kedaulatan energi hanya bisa diwujudkan ketika syariat Islam diterapkan secara menyeluruh. Karena secara akidah, Allah saja yang paling berhak membuat hukum, sebagaimana firman Allah yang artinya, “Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah”.(TQS Yusuf:40). Syariat mengharamkan negara memberikan urusan pengelolaan kepada swasta atau asing, sebaliknya mewajibkan kepada negara mengelolanya dan menyimpan hasil pengelolaanya di Baitulmal. Dari sinilah maka Khalifah akan memberikan jaminan kemudahan akses rakyat terhadap kebutuhan dasar hidup yaitu sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan ekonomi. 

 

Tak ada rakyat yang senantiasa was-was ketika memenuhi kebutuhan hidupnya, sebab jaminan negara bukan sekadar untuk bertahan hidup. Namun sejahtera, aman sentosa hingga mampu beribadah kepada Allah secara sempurna. Wallahualam bissawab. [SNI].

 

 

 

Related Posts

1 of 139