Suara Netizen Indonesia–Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) 2026. Sindikat ini terindikasi menjalankan praktik perjokian sejak tahun 2017.n Sebanyak 14 orang pelaku diamankan, terdiri dari mahasiswa, ASN hingga dokter. Dari praktik joki ini tak hanya sukses meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari ratusan calon mahasiswa, tapi juga sukses meloloskan mereka ke perguruan tinggi negeri favorit (jawapos.com, 7-5-2026).
Bila mendengar kata pendidikan maka yang terbayang adalah intelektualitas, literasi dan orang-orang yang berintegritas. Namun bayangan itu seketika buyar manakala melihat fakta, banyaknya kecurangan dan itu dijalankan oleh sebuah sindikat demi sebuah mata pencaharian.
Penggambaran ini sangatlah buruk, bagaimana bisa orang yang ingin menjadi sosok terpelajar, belajar di kampus favorit, jurusan favorit, kelak lulusannya bakal kerja di kantor bonafit tapi semua diawali dengan curang, membayar joki, demi apa? Biaya joki tak murah, namun pekerjaan joki tak pernah sepi peminat.
Kecurangan yang terjadi berulang ini menunjukkan lemahnya integritas peserta serta adanya sindikat. Banyak pengamat menilai pemicunya adalah budaya curang, tekanan orang tua, dan obsesi masuk PTN. Kampus jadi sulit menilai kemampuan asli calon mahasiswa, karena budaya curang menjadi langkah awal para calon mahasiswa. Dan ini bukan persoalan sepele, generasi bermental instan hingga tak segan bermain curang adalah hasil sistem pendidikan sekuler kapitalistik.
Pendidikan semestinya menjadi jalan melahirkan generasi berintegritas, berilmu, berakhlak mulia, dan siap membangun peradaban. Namun, orientasi pendidikan dalam sistem sekuler Kapitalisme ini justru pada pencapaian materi saja, wajar jika output pendidikan hari ini lebih mementingkan hasil instan daripada proses, serta menghalalkan segala cara demi meraih keuntungan.
Sistem Ekonomi Kapitalisme juga menciptakan peluang dari kecurangan. Karena sejatinya asas sistem ini adalah pemisahan agama dari kehidupan (sekuler), sehingga tak ada standar halal haram, bahkan tak ingat kelak setiap perbuatan akan dimintai pertanggujawaban oleh Allah, Pencipta manusia.
Sindikat Joki UTBK hanya berpikir keuntungan semata, tanpa sadar perbuatannya justru menyuburkan praktik curang dan mindset menghalalkan segala cara. Bagi mereka tak butuh amar makruf nahi mungkar, karena hidup hanyalah persaingan untuk bertahan hidup. Siapa kuat dia pemenang, siapa cepat dia dapat. Masyarakat pun bersikap masa bodoh bahkan kian menormalisasi praktik perjokian, kalau ada uang mengapa tidak?
Karena hari ini cara-cara instan sudah menjadi budaya yang melekat di masyarakat. Ingin cepat kaya bisa jalur judol, pencucian uang, korupsi, perdagangan manusia atau organisasi tubuh, bahkan mencuri. Ingin menjadi pemimpin bisa jual beli jabatan, bisa ubah UU, bisa curangi pemilu. Semua praktik batil itu berlaku sejak dari pimpinan pejabat hingga rakyat grass root. Apa mau dikata, inilah kerusakan di darat dan lautan sebagaimana yang dimaksud Al-Quran surat Ar-Rum ayat 41, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”.
Islam Solusi Generasi Unggul
Semua bencana memang merugikan manusia, namun itu adalah cara Allah memanggil hambaNya kembali pulang, berjalan lurus di atas akidah yang benar dan taat syariat tanpa tapi tanpa nanti.
Sejatinya, munculnya tindakan curang dan perjokian karena abainya negara menyeimbangkan ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan. Jumlah lulusan SMA/SMK tak seimbang dengan kapasitas PTN, sehingga menciptakan persaingan yang ketat bahkan hampir tak masuk akal, terutama di universitas dan jurusan favorit. Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026, Prof. Eduart Wolok memaparkan data akhir jalur SNBP. Tercatat ada 806.242 pendaftar, sedangkan daya tampung PTN hanva 189.017 untuk mahasiswa.
Maka, dalam pandangan Islam, negara (Khilafah) wajib menjadikan akses pendidikan tinggi dijamin luas dan merata. Perguruan tinggi negeri maupun swasta disediakan dengan jumlah yang cukup, sehingga rakyat tidak perlu berebut kursi. Lebih dari itu, kualitas kampus dijamin setara dan seluruh biaya pendidikan berbasis pembiayaan Baitulmal.
Kitab Nizham al-Iqtishodiy fi al-Islam hlm. 537-538, karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, seorang Mujtahid dan mujadid, menjelaskan negara Khilafah memiliki mekanisme pembiayaan pendidikan. Ada dua sumber pendapatan baitulmal yang dapat digunakan membiayai pendidikan, yaitu: (1) pos fai dan kharaj , yang merupakan kepemilikan negara- seperti ganimah, khumus (seperlima harta rampasan perang), jizyah, dan dharibah (pajak); (2) pos kepemilikan umum, seperti tambang minyak dan gas, hutan, laut, dan hima (harta kepemilikan umum yang diproteksi negara).
Pembiayaan dari Baitulmal akan dibelanjakan untuk pertama, membayar gaji segala pihak yang terkait pelayanan pendidikan, seperti guru, dosen, karyawan, dan lain-lain. Kedua, membiayai segala macam sarana dan prasarana pendidikan, seperti bangunan sekolah, asrama, perpustakaan, buku-buku pegangan, dan sebagainya. Rakyat tak perlu lagi dipusingkan dengan biaya pendidikan yang mahal dan melangit.
Negara juga akan membangun sekolah dari berbagai jenjang juga universitas di kota dan di desa. Sehingga tak ada sekolah favorit yang hanya ada di kota, di desapun memiliki kualitas yang sama karena negara sebagai penjaminnya. Dalam Kitab Nizham al-Uqubat wa Ahkam al-Bayyinat, hlm. 194-196 karya Syekh Abdurrahman al-Maliki), dijelaskan sanksi dan hukum, akan diberlakukan secara adil jika kecurangan masih ada. Pelakunya akan diberi takzir yang kadar hukumannya tidak ditetapkan oleh syariat dan bukan termasuk jinayah (penganiayaan fisik).
Takzir ditentukan sesuai tingkat kejahatan, yaitu makin besar pelanggaran, makin berat sanksinya. Sedangkan, pelanggaran kecil cukup diberi hukuman yang mencegah tanpa berlebihan agar tidak menzalimi pelaku. Penetapan takzir merupakan hak khalifah, amir, atau Qadi (hakim), berdasarkan ijtihad mereka terhadap kondisi pelaku, fakta kejahatan, situasi, dan tempat. Khalifah dapat.
Pada pelaku kecurangan ujian bisa berupa sanksi akademik, misalnya pembatalan hasil ujian. Juga bisa berupa sanksi administratif, seperti pencoretan dari daftar peserta ujian, sanksi denda (diyat), atau sanksi sosial, semisal pemublikasian pelaku kecurangan. Hal ini selain sebagai upaya preventif (pencegah) dan kuratif (berefek jera) agar masyarakat terhindar dari perbuatan maksiat. Sudah selayaknya kita tempatkan syariat bukan semata pengatur ibadah, tapi juga pedoman bagaimana mewujudkan generasi tangguh. Wallahualam bissawab. [SNI].










