Suara Netizen Indonesia–Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Surabaya, Rini Indriyani, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mantan suami yang tidak menjalankan kewajiban nafkah pascaperceraian.
Kebijakan ini, menjadi langkah progresif dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak. Selain mendorong kepatuhan terhadap putusan Pengadilan Agama (PA), kebijakan ini juga efektif memastikan pelaksanaan kewajiban pascaperceraian berjalan lebih tertib dan disiplin (Surabaya.go.id, 17-4-2026).
Inilah bentuk keberpihakan nyata pemerintah kepada perempuan dan anak. Rini mengaku menjadi salah satu pihak yang pertama mendukung langkah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam menerapkan kebijakan tersebut. Menurutnya, dampak perceraian tanpa pemenuhan nafkah tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis anak. Kebijakan tersebut menjadi bukti komitmen Pemkot Surabaya dalam menghadirkan perlindungan yang lebih konkret bagi kelompok rentan.
Rini pun yakin inovasi ini akan menjadi rujukan bagi daerah lain di Indonesia. Dengan sistem pengawasan digital yang semakin terintegrasi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan, Surabaya diharapkan menjadi salah satu daerah yang mendorong transformasi penegakan kewajiban pascaperceraian, dari semula putusan hukum menjadi sistem yang memiliki konsekuensi administratif langsung bagi warga.
Seberapa Efektif Kebijakan Ini?
Di Surabaya, menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Irvan Wahyudrajad, kebijakan ini telah terintegrasi dalam sistem digital antara Pemkot Surabaya dan Pengadilan Agama. Artinya, setiap putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) otomatis terkoneksi dengan sistem administrasi kependudukan, sehingga kewajiban nafkah tidak hanya berhenti sebagai putusan hukum, tetapi juga memiliki konsekuensi administratif.
Ditegaskan lagi, penonaktifan NIK berpotensi memengaruhi berbagai layanan publik lainnya, mulai dari administrasi kependudukan, perizinan usaha, hingga akses layanan kesehatan. Pemerintah bisa dengan mudah memantau siapa-siapa warganya yang tidak menunaikan kewajiban nafkah, secara lebih efektif melalui sistem terintegrasi.
Selalu yang dibanggakan adalah sistem yang terintegrasi dan digitalisasi. Tak ada masalah sebab itu adalah bagian dari kemajuan sains dan teknologi yang manusia tidak bisa menghindarinya. Mereka lupa, banyaknya perceraian bukan semata fenomena alam namun ada kesalahan pengaturan urusan rumah tangga, lingkungan bahkan negara. Dimana akarnya makin tidak tersentuh karena sibuk dengan digitalisasinya.
Pemberian sanksi administrasi sejatinya hanyalah kebijakan tambal sulam. Banyak kasus perceraian di Jawa Timur karena persoalan ekonomi, di antaranya suami yang punya penghasilan tak menentu hingga pengangguran. Maka bisa dipastikan urusan penafkahan pasca bercerai tak akan mendapatkam solusi sebab itulah masalah utamanya. Rumah tangga yang gonjang-ganjing karena ekonomi kapitalisme.
Rakyat kesulitan mengakses faktor-faktor ekonomi, karena negara beritung untung rugi dan rakyat adalah konsumen bisnisnya. Inflasi yang semakin tinggi, mengakibatkan rakyat kian menderita, tampak kesenjangan dari mereka yang hari ini menjadi pemegang modal dan menguasai berbagai bisnis. Baik pribadi maupun rekanan dengan pemerintah.
Rasulullah Saw.bersabda, ” Apabila amanah sudah hilang, maka tunggulah terjadinya kiamat”. Orang itu (Arab Badui) bertanya, “Bagaimana hilangnya amanat itu?” Nabi saw menjawab, “Apabila suatu urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah terjadinya kiamat.” (HR. Al-Bukhari). Ketika penguasa asal-asalan mengurusi urusan rakyatnya, apalagi bukan berdasarkan syariat Islam. Jelas yang terjadi adalah penderitaan. Mereka diberi izin Allah memegang kekuasaan tapi kekuasaan itu justru untuk mempersulit rakyatnya.
Islam Kunci Keluarga Sakinah Mawadah wa Rahmah
Maka bentuk keberpihakan yang benar dari penguasa adalah menuntaskan persoalan akar dan menggantinya dengan sistem aturan baru yang lebih menjanjkan. Dan itu hanya syariat Islam, sebuah agama yang tak hanya mengatur masalah akidah pemeluknya tapi juga memberikan seperangkat modal guna mengarungi kesulitan di dunia ini.
Dalam Negara Khilafah, sebuah negara yang hanya menerapkan syariat Allah, memandang kendala ekonomi harus diselesaikan dulu dengan syariat. Yaitu dengan menghilangkan kendala ekonomi ini terlebih dahulu. Negara memastikan setiap suami atau ayah bisa bekerja dengan baik, di bidang yang sesuai dan dengan sistem pengupahan yang baik. Sehingga mereka bisa menjalankan kewajiban penafkahan yang ada di pundak mereka. Keluarga pun akan terjamin.
Di sisi lain, negara juga wajib menjamin kebutuhan pokok publik yang lain secara berkualitas dan gratis, seperti kebutuhan kesehatan, pendidikan dan keamanan, sandang, papan dan pangan.
Negara wajib mewujudkan suasana keimanan yang tinggi dalam mengatur interaksi masyarakatnya. Tidak ada celah bagi pria dan wanita untuk bercampur baur tanpa ada kepentingan yang dibenarkan syara, seperti pendidikan, kesehatan dan di pasar. Karena seringkali penyebab perceraian adalah interaksi yang tidak benar di lingkungan pekerjaan, sekolah maupun kampus. Sanksi tegas jelas harus ditegakkan. Semua berdasarkan syariat bukan yang lain.
Penetapan sanksi dan hukuman yang tegas juga wajib diberlakukan, di antaranya jika terjadi KDRT, kekerasan seksual, pembunuhan, perselingkuhan hingga korban judol, narkoba dan lainnya yang ternyata juga menyumbang penyebab perceraian.
Negara Khilafah tidak anti kemajuan sains dan teknologi. Namun pembentukan SDM berkualitas tinggi juga penting, karena sesungguhnya pemanfaatan teknologi hanyalah membantu meringankan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dan bukan alat untuk menekan seseorang tanpa pemahaman yang benar.
Tidak ada jalan lain guna mewujudkan solusi tuntas bagi persoalan manusia, selain kembali kepada penerapan hukum syara. Sebagaimana firman Allah SWT. yang artinya, “Tidaklah pantas bagi mukmin dan mukminat, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketentuan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata.” (TQS al-Ahzab:36). Wallahualam bissawab. [SNI].










