Tunjangan Rumah Dinas Wakil Rakyat, Ironi Kepemilikan Hunian bagi Rakyat

 

SuaraNetizenIndonesia__ Kebijakan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR Periode 2024-2029 menimbulkan reaksi berbagai kalangan, di antaranya adalah Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengatakan, “Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk pemborosan uang negara dan tidak berpihak pada kepentingan publik,” kata peneliti ICW Seira Tamara dalam keterangan tertulis, Jumat (11-10-2024). Seira mengatakan, total pemborosan anggaran oleh anggota DPR untuk tunjangan perumahan berkisar dari Rp1,36 triliun hingga Rp 2,06 triliun dalam jangka waktu lima tahun ke depan. (Kompas.com, 11-10-2024)

Tunjangan rumah dinas anggota DPR menambah panjang daftar fasilitas yang diterima anggota dewan. Masyarakat melihat hal itu, dan berbanding terbalik dengan kondisi sempit yang dirasakan masyarakat. Meski demikian tunjangan tersebut tentu diharapkan memudahkan peran anggota dewan sebagai wakil rakyat dalam menjalankan fungsinya sebagai penyalur aspirasi rakyat. Namun sayangnya harapan tersebut masih sulit terwujud, sehingga masyarakat pun pesimis apakah kondisi mereka akan berubah sejalan dengan berbagai fasilitas yang diterima anggota dewan.

 

Di samping itu, tunjangan rumah tersebut bisa jadi pemborosan anggaran negara, sebagaimana diprediksi oleh ICW. Belum lagi sulitnya pengawasan dana yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing anggota dewan. Maka wajar jika ada asumsi bahwa tunjangan ini hanya akan memperkaya mereka saja.

 

Fakta ini sungguh ironis jika dibandingkan dengan realita yang dihadapi masyarakat hari ini, yang masih kesulitan memiliki rumah. Bahkan beban iuran Tapera bagi pekerja masih menjadi kontroversial, sebab belum tentu terealisasi kepemilikan hunian seperti yang dijanjikan, meski telah ditarik uang setiap bulannya. Sementara para anggota dewan, dengan mudahnya mendapat kesempatan memiliki rumah.

 

Belum lagi badai pemutusan hubungan kerja (PHK) terus melanda kehidupan masyarakat, tanpa ampun. Masyarakat kini berada dalam kondisi yang serba sempit. Tak ada bantuan dari negara, yang akan mengeluarkan mereka dari kesulitan hidup. Bahkan berbagai pajak dikenakan, dan ditariknya subsidi, menambah panjang deret persoalan yang harus mereka hadapi.

 

Pengaturan Islam

Berbeda dalam Islam, wakil rakyat disebut majelis umat, atau majelis wilayah. Namun tak seperti anggota dewan pada sistem demokrasi, majelis umat dan wilayah benar-benar mewakili rakyat. Mereka menyampaikan aspirasi rakyat, keluhan, serta hak-hak rakyat yang belum terpenuhi. Peran ini dijalankan majelis umat semata-mata sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT. Bukan karena fasilitas yang diberikan negara.

 

Majelis umat beranggotakan orang-orang yang mewakili kaum muslim dalam memberikan pendapat dan tempat merujuk bagi khalifah, meminta nasehat dan masukan dalam berbagai urusan. Sebagaimana dahulu Rasulullah saw. sering meminta pendapat kaum Muhajirin dan Anshar.
Imam adalah ra’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya” (HR Al-Bukhari)

 

Khalifah akan memerhatikan seluruh urusan rakyat. Tidak hanya memberikan kemudakan memiliki tempat tinggal, seluruh kebutuhan dasar baik pangan, sandang, serta kebutuhan yang bersifat komunal seperti kesehatan, keamanan dan pendidikan akan dipenuhi oleh negara.

 

Karenanya kembali pada penerapan Islam kaffah adalah sebaik-baik perkara. Majelis umat menjalani fungsinya dengan baik dan masyarakat pun terbantukan dengan keberadaan mereka. Seluruh peran bekerja sama dalam kebaikan dan takwa, demi tegaknya hukum Allah ta’ala.

 

 

Artikel Lainnya

Realitas Pahit : Rakyat Tak Terwakilkan Wakilnya

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, Kepala Staf Kepresidenan RI (KSP) Moeldoko mengatakan bahwa sebanyak 9,9 juta rakyat Indonesia saat ini belum punya rumah. Kondisi rakyat ini berbanding terbalik dengan kondisi wakil rakyat yang malah mendapat tunjangan rumah. ICW (Indonesia Corruption Watch) mengatakan, kebijakan pemberian tunjangan rumah bagi anggota DPR Periode 2024-2029 merupakan bentuk pemborosan uang negara. Ujar peneliti ICW Seira Tamara dalam keterangan tertulis, “ICW memandang bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk pemborosan uang negara dan tidak berpihak pada kepentingan publik” .

Tentunya ini sudah menjadi rahasia umum dalam sistem demokrasi, bahwa para ‘wakil rakyat’ itu bekerja hanya demi materi saja. Perilaku para anggota dewan yang seperti ini mengarah pada indikasi kuat bahwa kinerja DPR itu tidak akan jauh-jauh dari kue kekuasaan.

Berbeda dengan Majelis Umat dalam sistem Islam yaitu khilafah, mereka menjalankan tugas atas dasar keimanan dan kesadaran utuh sebagai wakil rakyat yang bertugas untuk menjadi penyambung lidah rakyat, maka mereka menjadi para wakil rakyat yang amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Taala.

Mereka berupaya untuk riayatusy syuunil ummah (mengurusi urusan umat), kemudian muhasabah lil hukkam (mengoreksi penguasa) yang landasannya adalah amar makruf nahi mungkar. Sehingga tidak ada motivasi untuk memperkaya diri menggunakan uang rakyat atas nama wakil rakyat.

Harga Hunian Mahal, Ada Penyebab yang Fatal ?

Dilansir dari REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Harga rumah atau hunian terus merangkak naik dari waktu ke waktu. Akibatnya, masih banyak masyarakat yang kesulitan untuk memilikinya. Tak heran masih banyak rakyat negeri ini yang hidup tanpa tempat tinggal atau hidup dengan tempat tinggal yang tidak layak. Mereka adalah puluhan juta masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan. Sulitnya rakyat keluar dari garis kemiskinan adalah buah dari penyebab masalah yang fatal yaitu penerapan sistem ekonomi kapitalisme di negeri ini, sistem ekonomi kapitalisme yang tidak membatasi kepemilikan individu telah menciptakan kesenjangan yang lebar antara si kaya dan si miskin. Tidak bisa dipungkiri bahwa dalam penerapan sistem kapitalisme harga tanah dan rumah terus melambung.

Sesungguhnya persoalan kebutuhan papan berupa rumah akan selesai di bawah pengaturan sistem Islam dalam bingkai negara Khilafah. Penerapan Islam Kaffah meniscayakan rakyat dapat mengakses rumah yang layak nyaman aman terjangkau dan Syari. Islam telah menetapkan bahwa negaralah pihak yang bertanggung jawab menyejahterakan rakyatnya, memenuhi kebutuhan sandang pangan dan papan. Negara tidak hanya sebagai regulator yang menyerahkan seluruh pengurusan tersebut kepada pihak swasta ataupun asing, negara tidak dibenarkan mengalihkan tanggung jawabnya kepada operator baik kepada pengembang maupun bank-bank.

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *