Rumah Makin Mahal, Tapera Jadi Harapan?

Suara Netizen Indonesia–Harga rumah kian mahal, hal ini sebagaimana laporan BI tentang pertumbuhan Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) yang mencapai 1,89 persen (yoy) pada kuartal I 2024. Angka ini, lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan pada kuartal IV 2023 yang sebesar 1,74 persen.

 

Peningkatan IHPR tersebut terutama didorong oleh kenaikan harga properti tipe kecil yang meningkat 2,41 persen. Capaian ini juga melanjutkan kenaikan harga pada kuartal IV 2023 yang sebesar 2,15 persen (CN Indonesia, 16/5/2024).

 

Pada tahun 2015, menurut Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia Apersi), Junaidi Abdillah sudah ada Program Sejuta Rumah (PSR) yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.  Program ini adalah proyek percepatan dan kolaborasi antara pemerintah dengan para pelaku pembangunan perumahan dalam penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat.

 

Pada praktiknya PSR ini tidak bisa berjalan mulus, di antaranya masalah perizinan oleh pengembang di daerah yang tak selalu mulus, terlalu banyak meja dan pintu. Kemudian soal administrasi yang membutuhkan biaya, waktu dan energi yang luar biasa. Karenanya banyak pengembang perumahan, khususnya perumahan bersubsidi memilih mundur atau menutup usahanya.

 

Data di DPP Apersi menyebutkan, sebanyak 40 persen pengusaha memilih mundur, karena margin keuntungannya sangat minim. Sebab  harga rumah untuk MBR sudah ditetapkan pemerintah dan tidak boleh dinaikan serupiah pun. Sementara biaya untuk membangun rumah itu, mulai dari penyediaan lahan, proses pembangunan, mengurus perizinan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

 

Apersi sendiri adalah  asosiasi pengusaha pengembang perumahan untuk kelas masyarakat menengah ke bawah yang  fokus mengurusi proyek perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tentunya memiliki keterbatasan daya beli, sehingga perlu mendapat bantuan pemerintah (pikiranrakyat.com, 24/7/2023).

 

Tapera Hadir Dengan Prinsip Gotong Royong, Solusikah?

 

Belum usai masalah harga rumah yang kian mahal, muncul kebijakan baru bak angin surga melalui Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2024 yang mewajibkan pekerja untuk menjadi peserta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

 

Konsepnya adalah gotong royong sebagaimana isi UU nomor 4 tahun 2016.  Pekerja mandiri akan dikenakan iuran wajib sebesar 3% dan 2,5% bagi pekerja swasta, ASN, TNI/Polri, BUMN. Gaji yang dipotong adalah di atas UMR, sedangkan di bawah UMR tidak wajib. Meskipun  Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengatakan program iuran Tapera akan  berjalan pada tahun 2027 tetap saja menimbulkan kegaduhan. Pasalnya tidak sekali ini pemerintah berkelit dari kewajibannya dengan menggalang tabungan.

 

Ujungnya, banyak tabungan rakyat yang dikorupsi ugal-ugalan, seperti kasus korupsi BPJS, PT. Taspen, PT Asabri, PT Jiwasraya dan lainnya. Adakah jaminan bagi rakyat yang sudah mendaftar menjadi anggota PB Tapera akan benar-benar mendapatkan rumah idaman dan uangnya tak hilang? Jika usia maksimal pensiun 50 tahun, akankah bisa terbeli rumah yang kini saja harganya sudah selangit?

 

Terlebih jika melihat alasan pemerintah sebenarnya sebagaimana yang disampaikan Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, Heru Pudyo Nugroho bahwa Tapera  diimplementasikan untuk menekan angka ketimpangan pemilikan rumah atau backlog yang dilaporkan mencapai 9,95 juta anggota keluarga. Sementara kemampuan pemerintah untuk menyediakan rumah sangat terbatas. Oleh karena itu, perlu ada grand design yang melibatkan masyarakat bersama pemerintah, bareng.

 

Konsepnya bukan iuran, tetapi menabung. Heru menambahkan pekerja yang sudah punya rumah maka sebagian tabungannya digunakan untuk mensubsidi KPR bagi mereka yang belum memiliki rumah. Tapera juga bertujuan subsidi, agar bunga kredit dari pinjaman Tapera tetap lebih rendah dari KPR komersial yang saat ini mencapai 5%. Jelas ini adalah bentuk abainya pemerintah terhadap salah satu kebutuhan pokok rakyatnya yaitu papan.

 

Istilah grand desain, blended fund dan sejenisnya juga patut kita curigai, skema ini sejatinya hanya permainan kata. Intinya, tetap rakyatlah obyek penderitanya. 

 

Tapera, Kebijakan Menipu Rakyat

 

Dosen Kelompok Keahlian Perumahan Permukiman Sekolah Arsitektur Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan (SKPPK) Institut Teknologi Bandung (ITB), Jehansyah Siregar, menegaskan kebijakan iuran Tapera harus dibatalkan sebab niatnya hanya demi mengutip uang rakyat yang rentan diselewengkan seperti pada program jaminan sosial di Asabri, Jiwasraya, serta Taspen (BBC.com, 1/6/2024).

 

Sebagai pengamat perumahan dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Jehansyah Siregar, menyebut program Tapera sesungguhnya tidak masuk akal untuk menyediakan hunian rakyat yang terjangkau. Pertama, merujuk pada besaran potongan yang diwajibkan pemerintah sebesar 2,5% hingga 3% maka mustahil bisa membeli rumah dengan harga pasaran.

 

Karena pemerintah hanya mengumbar skema pembiayaan rumah tanpa melakukan intervensi apapun atas penguasaan tanah, harga, dan pengembangan kawasan baru. Kedua,  jika benar pemerintah berniat untuk menekan angka ketimpangan pemilikan rumah atau backlog di Jakarta seharusnya dengan  membangun hunian terjangkau berupa hunian Transit Oriented Development (TOD) seperti apartemen sewa murah yang dekat dengan transportasi publik.

 

Hal ini pun sudah tertuang  dalam Pasal 33 UUD 1945  yang isinya, “di mana bumi dapat diartikan tanah yang sedianya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Inilah penipuan secara nyata yang dilakukan penguasa guna menutupi ketidakmampuannya.

 

Bisa kita bayangkan, karyawan dengan  gaji Rp10 juta, lalu dipotong pajak penghasilan atau biasa disebut dengan PPh 21sebesar 2%, BPJS kesehatan 1%, BPJS Ketenagakerjaan 2%, jaminan hari tua 1%, ditambah Tapera 2,5% tentulah sangat besar potongannya. Padahal biaya hidup, pendidikan , kesehatan, kebutuhan pokok yang terus naik sudah menanti di depan berapa sisa yang diterima karyawan tersebut?

 

Rumah Makin Mahal, Kebutuhan Papan Makin Tak Terjangkau

 

Yang ada, dengan tambahan pungutan Tapera langit masa depan bagi rakyat semakin gelap. Banyaknya pengangguran karena perusahaan yang menggulung tikar karena rendahnya daya beli masyarat tidak sama. Namun yang dimaksud dengan saling peduli dan bergotong royong bukan juga memotong gaji atau penghasilan rakyatnya sendiri.

 

Dan hari ini rumah makin mahal, makin jauh dari jangkauan rakyat miskin. Di sisi lain program rumah murah namun ternyata tidak berhasil memenuhi kebutuhan rumah. Apalagi ditambah Tapera dengan konsep gotong royong yang juga belum tentu menjamin dalam 10-12 bulan menabung sudah bisa beli rumah impian.

 

Mahalnya rumah disebabkan oleh banyak faktor. Di antaranya mahalnya bahan bangunan akibat penerapan sistem ekonomi kapitalis, di mana sumber daya ayam d dikelola oleh perusahaan dan bukan negara. Justru negara hadir hanya untuk guna menyiapkan tatacara mengundang para investor itu, memberinya payung hukum dan mengiringnya pada “bagi hasil” atas kue yang telah berhasil dieksploitasi.

 

Islam Tak Hanya Hadirkan Rumah Hunian Tapi Juga Sejahterakan

 

Rumah adalah satu kebutuhan pokok yang djiamin negara pengadaannya dengan berbagai mekanisme yang ditetapkan syara.  Dengan demikian setiap keluarga akan memiliki tempat tinggal yang nyaman dan sehat. Tentu tak akan menggunakan sistem kapitalis sebagaimana hari ini, melainkan syariat mulia.

 

Negara Islam menerapkan sistem ekonomi Islam sehingga memiliki sumber dana yang besar yang mampu memenuhi semua kebutuhan rakyat dengan murah bahkan gratis termasuk rumah. Tata letak kota akan menjadi salah satu perhatian negara agar  yang tinggal di pedesaan atau kota mendapatkan manfaat yang sama dari pengurusan urusan rakyat ini.

 

Syariah Islam juga melarang penguasa mengambil paksa wilayah hidup rakyat baik tanah, lahan sawah ataupun kebun dengan memaksa, hukumnya haram dan tentu akan ada sanksi yang tegas. Hal ini untuk meniadakan tukar alih fungsi lahan dan untuk melindungi hak milik individu. 

 

Termasuk pengaturan kepemilikan tanah yang jika ditelantarkan selama 3 tahun berturut-turut oleh pemiliknya akan diambil oleh negara dan dibagikan kepada mereka yang membutuhkan. Mari kita cabut sistem batil yang tak memberi rakyat waktu bernafas dari impitan beban kehidupan dan menggantinya dengan Syariat Kaffah. Wallahualam bissawab.

 

Artikel Lainnya

Meningkatnya Wabah Demam Berdarah, Perlu Solusi Terarah

Dilansir dari Liputan6.com, Jakata dalam waktu satu minggu, jumlah korban meninggal akibat DBD meningkat sebanyak 81 kasus. Pada pekan ke-17 tahun 2024, Departemen Kesehatan Republik Indonesia melaporkan bahwa terdapat 621 orang yang meninggal karena penyakit DBD. Pada pekan yang sama tahun lalu, jumlahnya sangat berbeda dengan hanya mencapai angka 209.

Ada beberaa faktor yang menyebabkan terus meningkatnya DBD. Awalnya, kondisi tempat tinggal masyarakat sangat mengkhawatirkan. Selanjutnya, sebagian besar penduduk Indonesia memiliki tingkat penghasilan yang rendah atau dalam kondisi kekurangan ekonomi. Masih ada kesulitan dalam memberikan asupan gizi yang cukup pada anak. Kemudian faktor selanjutnya, kekurangan perlindungan kesehatan yang memadai menjadi salah satu masalah utama.

Sumber permasalahan wabah DBD tak bisa dipisahkan dari penerapan kebijakan yang berdasarkan prinsip-prinsip kapitalis. Islam sebagai rahmat untuk seluruh alam telah mengembangkan berbagai cara yang komprehensif dan juga terarah untuk mengatasi penyebaran wabah. Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab terhadap segala kebutuhan rakyatnya. Segala keperluan penting seperti pakaian, makanan, tempat tinggal, serta layanan kesehatan, keamanan, dan pendidikan akan tersedia untuk semua anggota masyarakatnya.

Sistem kesehatan yang secara langsung dijalankan oleh pemerintah memungkinkan seluruh penduduk dapat merasakan manfaat akses kesehatan. Di segala daerah terdapat penyebaran yang merata dari fasilitas kesehatan dan tenaga medis. Sebagai akibatnya, pengobatan bagi pasien yang menderita DBD akan dapat dilakukan dengan mudah dan secara efisien.

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *