Remaja dalam Jeratan Liberalisasi Pergaulan

Sungguh miris, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mencatat 20 persen usia 14 hingga 15 tahun sudah melakukan hubungan seksual, lalu diikuti oleh usia 16 hingga 17 tahun sebesar 60%, sedangkan di umur 19-20 tahun sebanyak 20 persen,   hasil ini berdasarkan data Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI) pada tahun 2017. Ketua BKKBN Hasto Wardoyo juga menjelaskan usia hubungan seks semakin maju sementara itu usia nikah semakin mundur,  dengan kata lain semakin banyak seks di luar nikah.  Banyak pakar mencari dan menjelaskan faktor penyebab realita rusak ini, sekretaris LPA Batam Eris Syahrial menilai tingginya angka kasus seks di luar nikah adalah dampak dari tingginya angka kasus pencabulan, pernikahan dini hingga kasus penjualan atau pembuangan bayi. Sementara itu, Ketua BKKBN Hasto Wardoyo berpendapat maraknya kasus seks di luar nikah disebabkan perubahan pada tubuh wanita yang setiap tahunnya mengalami kemajuan masa pubertas sekaligus masa-masa menstruasi, selain itu ada faktor media sosial yang menampilkan berbagai gaya berpacaran dan komunikasi, yang memicu rangsangan emosi seksual, Hasto kemudian mencontohkan dengan membandingkan gaya pacaran orang lawas dengan anak-anak zaman sekarang,  (liputan6.com, 6/8/2023).

 

Untuk menanggulangi masalah ini, para pakar pun meminta para orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya, memberikan himbauan kepada para remaja dengan melakukan edukasi seks, selain itu muncul juga dorongan untuk melegalkan pendidikan seksual dan reproduksi di sekolah agar anak-anak mengenal resiko seks bebas, sehingga akhirnya mereka menghindari seks bebas.

 

Ulah Kapitalis Sekuler

 

Realita darurat perzinaan di kalangan para remaja sejatinya adalah bukti nyata dari penerapan ide sekularisme kapitalisme.

 

Solusi Islam

Seorang ulama besar sekaligus mujtahid abad ini Syekh Takiyyudin Annabhani dalam kitabnya Nidholmul Islam bab thoriqul Iman, menjelaskan bahwa manusia akan mengatur perbuatannya sesuai dengan pemahaman atau mindsetnya.  Pemahaman itu akan dibentuk oleh pemikiran, sedangkan pemikiran itu dipengaruhi oleh ideologi atau cara pandang kehidupan tertentu. Jika dicermati, pemikiran masyarakat saat ini dipengaruhi oleh ideologi kapitalisme, yakni sebuah cara pandang kehidupan yang standar kebahagiaannya adalah dengan meraih materi dan kepuasan jasadiah atau fisik tanpa batas dan tanpa memperhatikan aspek agama.

 

Cara pandang kehidupan seperti ini lahir dari akidah sekulerisme yang memisahkan urusan agama dengan kehidupan, dengan cara berpikir seperti ini maka timbulah pemahaman rusak di dalam Masyarakat, mereka akan menilai bahwa perzinaan sebagai cara pemuasan untuk mendapatkan kebahagiaan dari sebuah hubungan, sehingga wajar jika banyak dari generasi muda saat ini terjerat pergaulan bebas yang ditandai dengan seks di luar nikah atau perzinaan.

 

Lebih parahnya lagi, masyarakat sekulerisme kapitalisme menganggap perzinaan bukan hal yang tabu untuk dilakukan asal suka sama suka, padahal perzinaan hanya akan mendatangkan kesengsaraan hidup. Perzinaan dapat menimbulkan berbagai masalah baru seperti aborsi, pelacuran, penyakit kelamin, pembunuhan dan sebagainya, karena darurat perzinaan harus diberantas tuntas. Solusi tuntas hanya akan terwujud jika cara pandang kehidupan yang diadopsi oleh masyarakat adalah cara pandang kehidupan shahih, yakni Islam.

 

Allah Swt telah menurunkan Islam sebagai ideologi, yakni landasan kehidupan yang memancarkan tata aturan kehidupan Islam, memiliki fikrah atau konsep-konsep kehidupan dan thoriqoh atau metode untuk merealisasikannya. Karena itu, sistem pergaulan di tengah masyarakat tidak lepas dari pembahasan Islam, Syeikh Takyudin Annabhani dalam kitabnya nizham ijtima’i fil Islam atau sistem pergaulan Islam, menjelaskan bahwa Allah Swt menciptakan manusia dan memberikan kepada mereka potensi kehidupan, salah satu dari potensi tersebut adalah naluri melestarikan jenis atau gharizatun nau, tujuan dari penciptaan naluri ini adalah bahwa manusia bisa melestarikan keturunan mereka, sehingga pada dasarnya wajar jika akan ada pandangan seksual diantara hubungan pria dan Wanita. Hanya saja Allah ta’ala memberikan aturan agar naluri ini tersalurkan dengan benar, yakni dalam ikatan pernikahan yang sah,  Allah Swt berfirman dalam al-Qur’an surah al-a’raf ayat 189 berfirman, “Dialah yang menciptakan kamu dari jiwa yang satu, yakni Adam dan daripadanya Dia menciptakan pasangannya, agar dia merasa senang kepadanya.”

 

 

Maka Islam memberikan solusi pernikahan bagi pria dan wanita yang telah mampu menjalankan amanah besar suami istri, jika tidak mampu maka Islam memerintahkan untuk berpuasa dan menjaga farjinya. Tidak hanya itu, sekalipun Islam memahami akan ada pandangan seksual diantara pria dan wanita namun Islam memiliki aturan agar interaksi publik antara keduanya tidak selalu mengarah pada arah seksualitas.

 

Aturan tersebut diantaranya adalah pertama, Islam pemerintahkan untuk menundukkan pandangan. Kedua, Islam memerintahkan wanita untuk menutup auratnya secara syar’i dan tidak tabaruj. Ketiga, Islam memerintahkan agar wanita ditemani oleh mahramnya ketika safar. Keempat, Islam melarang pria dan wanita berkhalwat atau berdua-duaan kecuali disertai mahram wanita tersebut dan berikhtilat tanpa tujuan syar’i. Kelima, Islam melarang wanita keluar rumah tanpa seizin suaminya atau walinya. Keenam, Islam memerintahkan agar kehidupan khusus komunitas wanita dan pria terpisah. Ketujuh, Islam memperbolehkan hubungan kerjasama antara pria dan wanita dalam hal yang bersifat umum seperti muamalah.

 

Dari ke-7 Aturan tersebut, maka kehidupan publik antara pria dan wanita akan fokus pada ta’awun yakni saling tolong-menolong dan amar ma’ruf nahi munkar serta akan menjauhkan pandangan seksualitas diantara keduanya, yang menjadi gerbang perzinaan. Inilah aturan pergaulan Islam yang seharusnya menjadi pemahaman generasi saat ini, sehingga mereka akan mampu melakukan self control untuk menjauhi zina.

 

Hanya saja aturan ini tidak akan mampu terealisasi sempurna kecuali dengan adanya institusi negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah atau menyeluruh, sebab untuk menjaga agar kehidupan pergaulan publik antara pria dan wanita sesuai dengan Islam. Demikianlah solusi tuntas Islam dalam mencegah bahkan menghilangkan perzinaan di kalangan generasi muda.

Artikel Lainnya

Teroris Musiman yang Tak Berkesudahan

Jelaslah agenda WoT adalah sarana AS untuk melawan Islam dan kaum muslimin serta untuk kepentingan hegemoninya di negeri-negeri Islam. Bagian paling menyedihkan adalah dukungan penguasa negeri Islam yang berkhianat terhadap umatnya. Tidak ada keuntungan sedikitpun dari gerakan ini karena serangkaian penangkapan terduga teroris dan framing berita di media massa selama ini selalu menyudutkan Islam. Hari ini terorisme selalu diidentikkan dengan Islam.

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *