Project S, Bakal Goyang UMKM Indonesia?

Platform media sosial Tiktok berencana investasi besar-besaran di Indonesia dengan memperluas bisnisnya ke ritel lewat program bernama Project S. 

 

Project S adalah sebuah langkah besar Tiktok mengembangkan fitur belanja online yang akan menjual barang-barang laris manis di Tiktok. Barang-barang tersebut akan diproduksi sendiri oleh Grup Tiktok di China. Dan sudah diawali di Inggris. Tiktok telah meluncurkan fitur belanja dengan nama Trendy Beat, yang menjual barang-barang yang terbukti populer di platformnya (kontan.co.id, 8/7/2023).

 

Mengutip laporan Financial Times, Jumat (23/6), semua barang yang diiklankan di Trendy Beat dikirim dari China yang diproduksi oleh perusahaan yang listing di Singapura. Menurut pengajuan di bursa, perusahaan tersebut rupanya dimiliki oleh induk Tiktok, ByteDance. 

 

Saat ini Tiktok sebetulnya sudah punya layanan ritel lewat fitur Tiktok Shop dan juga tersedia di Indonesia. Namun, skemanya masih memperbolehkan UMKM lokal menjual barang di fitur itu dan Tiktok membebankan komisi ke pelaku UMKM tersebut. Sedangkan di Trendy Beat, ByteDance akan mengambil semua hasil penjualan lewat fitur tersebut. 

 

Pengamat Teknologi Heru Sutadi, mengatakan, Project S ini akan mengancam keberlangsungan UMKM di Indonesia Ia menilai bila pasar Indonesia diserbu barang impor, justru yang maju adalah negara tempat barang tersebut diproduksi. Sementara Indonesia hanya menjadi pasar dari produk-produk asing tersebut. ”Ini yang kita takutkan di mana produk-produk luar negeri dengan mudah dijual dan masuk ke Indonesia. Karena ini tentu akan berdampak negatif bagi UMKM di Indonesia. Jadi memang harus ada perhatian,”(kontan.co.id, 10/7/2023).

 

Meskipun Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyatakan ada revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) atau Permendag 50/2020 guna melindungi industri UMKM dalam negeri. Berikut juga dapat melindungi e-commerce dalam negeri serta konsumen karena dapat memastikan produk impor tidak dapat memukul harga milik UMKM dalam negeri. Namun banyak pihak masih meragukan keefektifitasannya. 

 

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan, pengaturan soal konten produk impor di e-commerce memang belum ketat, khususnya untuk e-commerce yang menerapkan praktik cross border hingga yang menerapkan model bisnis social commerce. Karena masih ada loopholes kebijakan seiring dengan naiknya tren belanja di social commerse dan jika dibiarkan menjadi fasilitas masuknya barang impor akan berisiko bagi pelaku usaha lokal hingga gulung tikar. 

 

Serangan produk asing, bagaimana perlindungan negara? 

 

Banjir produk asing jelas membahayakan industri di indonesia dan nasib pekerja. Persaingan semacam ini tentu membutuhka perlindungan negara. Mirisnya selama ini justru banyak kebijakan yang menguntungkan produk asing dan merugikan industri dalam negeri termasuk UMKM. 

 

Diantaranya sebagaimana yang disampaikan Bima Yudhistira, yaitu adanya potensi praktik cross border ilegal pada platform e-commerce yang ujungnya akan berdampak buruk bagi pengusaha pemegang hak impor resmi dan UMKM lokal. Pasalnya produk asing ilegal yang dibanderol dengan harga murah dan palsu bisa saja mengancam penjualan produk lokal.

 

Praktik ini menyebabkan banyaknya produk palsu dan ilegal di luar akun merchant resmi dengan harga yang jauh lebih murah beredar melalui e-commerce, karena tidak mengurus izin BPOM dan juga tidak membayar pajak sesuai peraturan. Barang-barang yang paling sering diimporkan secara ilegal yakni barang-barang kimia, kosmetik, hingga obat. Produk tersebut diimpor dan beredar tanpa izin melalui e-commerce.

 

Sebagaimana temuan BPOM baru-baru ini terhadap 13 kosmetik ilegal. Menunjukkan betapa lemahnya negara melindungi produk lokal. Sebab antara lembaga dan kementerian seringkali mengeluarkan kebijakan yang berlawanan. Satu pihak “mengundang” satu pihak melarang. Semua karena asasnya adalah manfaat, bukan maslahat umat. Sehingga sangat rentan tarik ukur kepentingan. 

 

Dalam sistem kapitalisme pasar bebas tanpa batas-batas kepemilikan adalah sah. Padahal hal semacam ini justru memperlemah yang tak memiliki modal besar, akses pasar yang luas, dan SDM terbatas. Dampak buruknya jelas sejahtera tidak akan pernah tercapai. Kekayaan hanya akan berputar pada orang-orang tertentu. Dan parahnya, posisi negara hanya sebagai regulator, kelak jika ada masalah, maka akan direvisi lagi sejumlah peraturan tanpa menghilangkan akar persoalannya, yaitu kapitalisme. 

 

Islam Support System Terbaik Usaha Rakyat

 

Islam menjadikan salah satu tugas negara adalah menjaga harta rakyat. Rasulullah Saw bersabda,”Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari). Maka, sudah menjadi kewajiban negara menjamin setiap usaha rakyat dalam negeri. Dan tidak menjadikan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian.

 

Islam memiliki kebijakan yang melindungi industri dalam negeri dan juga warga negara dan mengatur masuknya produk asing, bahkan menjadikan pengaturan perdagangan di bawah departeman luar negeri. Negara akan menjadikan industri strategis sebagai fondasi seluruh kebijakan negara di bidang industri, seperti industri alat berat, bahan baku, dan bahan bakar. Keberadaan industri ini akan lebih banyak menyerap tenaga kerja ketimbang UMKM.

 

Negara akan memberlakukan non Muslim maupun Muslim sebagai warga negara khilafah, asalkan mereka telah memiliki persyaratan sebagai warga negara khilafah. Maka, setiap harta, nyawa bahkan darahnya menjadi jaminan negara untuk dijaga. Jika mereka melakukan perdagangan dengan pihak luar negeri akan diawasi oleh negara, apakah negara yang bersangkutan ada ikatan perjanjian dengan negara kita, dan apakah komoditas yang diperdagangkan berbahaya bahkan berpotensi melemahkan ketahanan negara. 

 

Bagi perdagangan luar negeri, negara khilafah akan mengenakan bea cukai yang juga menarik cukai kepada kita. Penarikan cukai tidak berlaku bagi pedagang berwarga negara Khilafah pada komoditas ekspor impor yang mereka lakukan. Semua dalam rangka memudahkan rakyat untuk berusaha, negara menjadi system’ support terbaik. Tak ada perhitungan untung rugi, sebab semua yang dilakukan negara akan dimintai pertanggungjawaban kelak di akhirat. Semua ini hanya bisa diwujudkan jika sistem kapitalisme dicabut dan diganti syariat Islam. Wallahu a’lam bish showab

Artikel Lainnya

Serangan Produk Asing, Bagaimana Perlindungan Negara?

Dilansir dari KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Heru Sutadi seorang pengamat teknologi, mengatakan, Project S akan mengancam keberlangsungan UMKM di Indonesia. Ini yang kita takutkan di mana produk-produk luar negeri dengan mudah dapat dijual dan masuk ke Indonesia. Oleh karena itu, tentu akan berdampak negatif bagi UMKM di Indonesia. Jadi harus ada perhatian, jelas Heru dalam keterangannya, Senin (10/7).
Inilah Nasib pengusaha UMKM di bawah penerapan sistem kapitalisme alih-alih mendapatkan kesejahteraan, pengusaha UMKM malah dijadikan sebagai tumbal untuk menyelamatkan ekonomi kapitalis yang makin terpuruk. Kondisi ini semakin membuktikan bahwa penguasa dalam sistem kapitalisme hanya bertindak sebagai pelayan korporator baik lokal maupun asing, bukan pelayan rakyat. Kondisi tersebut tidak akan terjadi di dalam Khilafah yang menerapkan aturan Islam secara Kaffah. Khilafah akan menetapkan sistem ekonomi Islam termasuk dalam persoalan perdagangan.

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *