Efektifkah Razia Miras di Bulan Ramadhan ?
Ramadan bulan berkah penuh dan ampunan, bulan yang senantiasa dinantikan seluruh kaum Muslim sedunia. Segala amal kebaikan yang dilakukan pada bulan istimewa tersebut akan dibalas oleh Allah dengan berlipat balasan, sehingga mampu menggerakan kaum Muslim yang memiliki keimanan untuk melakukan berbagai kebaikan.
Namun sangat disayangkan, bulan yang istimewa ini tidak dijadikan sebagai momentum perubahan dan perbaikan bagi orang yang menganggap pelaksanaan Ramadan hanya rutinitas tahunan semata. Ramadan tidak lebih seperti hari – hari biasanya, disebabkan karena kurang mengetahui keistimewaannya. Bahkan lebih miris mengisi waktu Ramadan dengan yang dilarang agama.
Dilansir METROPOLITAN.ID, Polresta Bogor Kota menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah hukum Bogor Kota. Razia dilakukan guna memberantas kejahatan di bulan Ramadan kali ini yang didasari oleh minuman keras atau miras. Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso , mengatakan , personel yang tergabung dalam aksi razia tersebut, kami menyita 189 botol miras dari berbagai merk tanpa izin edar.
Razia miras sengaja digelar guna mencegah aksi kriminalitas jalanan dan tawuran remaja yang salah satunya kerap dipicu usai meminum minuman beralkohol. Pihak kepolisian akan terus menggelar operasi miras dan patroli kerawanan malam secara rutin dan berkelanjutan, sebagai salah salah satu tindakan preventif.
Patroli juga dilakukan dengan cara monitoring kewilayahan serta potensi kerawanan kejahatan malam seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan hingga pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dengan adanya kegiatan patroli rutin selama bulan Ramadhan ini berharap dapat menyembuhkan penyakit di masyarakat yang tidak kunjung membaik, seperti judi, miras, prostitusi, remaja yang akan tawuran membawa sajam, petasan, serta berbagai macam kejahatan lainnya.
Realita yang terjadi ditengah masyarakat seharusnya khusyuk melaksanakan ibadah, justru sekelompok masyarakat melakukan kegaduhan dengan pesta miras. Razia miras di bulan Ramadan pun dilakukan oleh satuan kepolisian guna mencegah tindak kejahatan lainnya di bulan Ramadan.
Minuman keras adalah sesuatu yang dilarang bahkan diharamkan dalam agama, khususnya Islam, namun pihak kepolisian pada saat melakukan razia miras hanya merazia miras yang ilegal saja sedangkan yang legal dibiarkan beredar. Padahal miras legal ataupun ilegal merupakan minuman yang memabukkan yang akan memicu tindak kejahatan lainnya akibat konsumsi miras.
Perbedaan perlakuan ini menyisakan tanya , ada apa dibalik razia miras yang dilakukan pihak kepolisian tersebut? Miras legal dan ilegal keduanya merupakan minuman yang memabukkan bagi orang yang mengonsumsinya, hanya karena yang legal sudah mendapat izin edar dan yang ilegal belum mendapat izin edar ditengah masyarakat. Hal ini menandakan bahwa sesuatu yang sudah mendapat izin dari pemerintah dan pihak terkait maka boleh dan bebas untuk diperjualbelikan meskipun agama Islam mengharamkannya.
Tujuan razia miras khususnya di bulan Ramadan, jika hendak memberantas dan menghilangkan kejahatan lainnya akibat konsumsi miras, maka tidak akan beda dalam perlakuan antara miras legal dan ilegal. Semua harus dimusnahkan tanpa kecuali karena meruapakan biang kejahatan. Namun pada faktanya justru adanya perbedaan antara miras legal dan ilegal.
Beginilah aturan dalam sistem kapitalis saat ini, halal dan haram tidak diindahkan bahkan tidak menjadi standar dalam melakukan aktivitas ataupun dalam mengeluarkan suatu kebijakan untuk mengatur jalannya roda kehidupan dalam masyarakat. Standar dalam melaksanakan aktivitas dan membuat hukum hanya didasarkan pada akal semata yang memiliki banyak kekurangan dan terbatas, sehingga aturan yang dibuat tidak mampu menyelesaikan poblematika secara mendasar. Tujun dibuatnya aturan pun bukan untuk kebaikan manusia tapi hanya untuk mendapat nilai materi atau keuntungan semata. Dalam razia miras nampak jelas, hanya merazia miras yang belum mndapat izin sedangkan yang sudah mendapat izin tetap edar karena akan menjadi salah satu pemasukan bagi penguasa.
Minuman Keras Dalam Pandangan Islam
Islam ajaran sempurna yang dibuat oleh sang Maha Sempurna Allah SWT, maka ketika Islam mengatur akan ada kebaikan di dalamnya. Miras dalam Islam hukumnya adalah haram, maka tidak akan ada yang bisa mengubahnya menjadi boleh, baik dalam mengonsumsinya, memproduksinya ataupun mengedarkannya adalah perbuatan yang haram untuk dilakukan.bRosululloh SAW bersabda, “Allah melaknat khomr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.”( HR. Ahmad 2: 97, Abu Daud no. 3674 dan Ibnu Majah no. 3380 )
Begitu tegasnya hukum Islam terhadap keberadaan minuman keras, hal ini dapat kita rasakan sebab dan akibat dari minuman memabukkan jika dikonsumsi akan menimbulkan kejahatan lainnya seperti pemerkosaan, penganiayaan, pencurian, perkelahian, kecelakaan bahkan pembunuhan.
Pelarangan minuman keras juga tidak bisa diterapkan sewaktu – waktu atau bersifat temporal seperti saat ini dilakukan, pelarangan dialukan saat Ramadhan saja. Inilah pentingnya sebuah sistem yang dterapkan oleh sebuah institusi negara yang menerapkan aturan Islam secara kaffah. Pelarangan miras bukan saja dalam meminumnya namun juga pelarangan dalam poduksi dan peredarannya.
Keberadaan sebuah institusi yang menerapkan aturan Islam juga akan memberikan sanksi sesuai aturan syara. Sebab sanksi yang diberlakukan sesuai syara akan menimbulkan efek jera bagi pelaku, sehingga tidak akan diikuti oleh yang lainnya. Hanya dengan penerapan Islam kaffah pelarangan miras akan efektif dilakukan sehingga akan terhindar dari tindak kejahatan lainnya.Wallou’alam
Komentar