Standar Ganda dalam RKUHP
Akhir tahun di depan mata, seperti biasa banyak proyek yang akhirnya diketok palu secara tiba-tiba. Salah satunya pengesahan revisi KUHP yang masih menuai kontroversi.
Bermasalah
Bukan tanpa sebab, banyak yang tak setuju revisi KUHP disahkan karena ada banyak pasal yang bermasalah. Dalam naskah RKUHP terbaru per 30 November 2022, pasal 411 dan 412 membahas tentang zina dan kumpul kebo. Dua pasal tersebut menegaskan bahwa pidana zina dan kumpul kebo adalah delik aduan, hanya suami atau istri yang bisa melaporkan pelaku yang sudah menikah. Bagi pelaku yang belum menikah, RKUHP mengatur aduan hanya bisa dilakukan orang tua atau anak.
Dua pasal ini dengan kata lain menyatakan bahwa perzinaan dan kumpul kebo hanya bisa ditindak jika ada aduan dari orang yang berhak mengadukan. Petugas keamanan seperti Satpol PP atau polisi tak berhak menindak.
Tak hanya pasal perzinaan, pasal yang mengatur delik-delik penghinaan terhadap presiden dan lembaga-lembaga negara pun bermasalah. Pasal tersebut dirasakan kental akan semangat feodalisme dan kolonialisme. Padahal, opini awal pemerintah ngotot untuk mengubah KUHP karena ingin terlepas dari warisan kolonialisme.
Pasal ini membuat resah para jurnalis. Karena bermuatan membatasi kemerdekaan pers dan berpotensi mengkriminalisasikan karya jurnalistik.
Ada pula pasal yang dianggap memihak para koruptor karena pasal ini justru mengurangi hukuman pidana para koruptor. Iklan dan jargon anti korupsi yang digaungkan seakan lip service karena kenyataannya pemerintah justru lunak terhadap perilaku dan pelaku korupsi.
Abai Aspriasi Rakyat
Berkali-kali RKUHP disosialisasikan pada masyarakat. Berkali-kali pula rakyat meneriakkan aspirasinya, mengungkapkan ketidaksetujuan, meminta penghapusan dan pengubahan akan rancangan undang-undang yang diajukan. Tapi, faktanya aspirasi rakyat tak didengar.
Jargon kebebasan berpendapat dalam demokrasi yang saat ini diterapkan tak jadi kenyataan. Standar ganda terlihat disini. Kapan Rakyat didengar dan diabaikan tergantung sejalan tidaknya dengan kepentingan penguasa. Saat aspirasi rakyat sejalan dengan maunya penguasa, maka jargon bebas berpendapat disambut. Sebaliknya, jika bertentangan, penguasa seolah menutup mata dan telinga terhadap aspirasi rakyat.
Adanya standar ganda dalam demokrasi menjadi salah satu bukti bahwa sistem ini tak layak dijadikan pegangan. Tak layak dipertahankan. Tak layak dijadikan sistem kehidupan. Kita harus beralih pada sistem yang lain.
Sistem Islam
Islam tak hanya agama yang mengatur hubungan diri dengan Rabbnya. Islam juga mengatur hubungan dengan diri manusia sendiri dan mengatur hubungan antara manusia lainnya. Islam adalah aturan kehidupan yang Allah turunkan dan Rasul contohkan.
Berbeda dengan KUHP dan RKUHP yang penuh kontroversi karena lahir dari hasil pemikiran manusia yang notabene lemah dan terbatas. Islam lahir dari wahyu Sang Pencipta Alam Semesta beserta isinya, Allah swt.
Jika mau jujur, kita sendiri pun tak tahu tentang diri kita. Tapi, Allah tahu kita, Allah paham mana yang baik dan buruk untuk kita. Sebagaimana firman Allah, “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 216)
Ini pun termasuk akan aturan kehidupan. Sebagai hamba yang tak tahu, sudah seharusnya mengambil aturan yang Allah turunkan sebagai aturan kehidupan. Insyaallah takkan ada pasal yang bermasalah, apalagi saling bertentangan. Karena sumber aturan dalam islam lahir dari wahyu Allah dan sabda Rasulullah saw. Apalagi islam pun pernah diterapkan sebagai sistem kehidupan selama 13 abad.
Sebagai muslim, sudah seharusnya kita tunduk dan taat pada ketetapan Allah. Juga tunduk akan aturan dari Allah. Karena sadar pahala jika melakukan perintah Allah dan dosa menanti jika melanggar apa yang diperintahkan.
Khatimah
Sebagus apapun undang-undang, sepintar apapun mereka yang membuat undang-undang. Di hadapan Allah, aturan yang terbaik hanyalah aturan yang berasal dari Al Qur’an dan sunnah. Mari kembali pada aturan ilahi agar berkah hidup kita.
Wallahua’lam bish shawab.
Komentar