11 Pelaku Pengeroyokan di Lhokseumawe Diamankan Polisi
ReLHOKSEUMAWE – Polsek Banda Sakti mengamankan sebelas remaja pelaku pengeroyokan menggunakan benda tumpul dan senjata tajam (sajam), penangkapan para pelaku diakukan personel di berbagai lokasi.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal, SH, Kamis (13/10/2022) mengatakan, adapun identitas pelaku, yakni RA (16), MF (16), AZ (16), ZA (16), MR (16), MR (15), MN (14) dan F (16). Sedangkan ZU (16), MF (17) dan seorang tersangka dewasa berinisial M (19) diserahkan oleh orangtuanya ke Mapolsek Banda Sakti. Sedangkan korban adalah SZ (13) warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Lanjutnya, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/10/2022) lalu, saat itu sekitar 21.30 WIB korban sedang duduk-duduk bersama temannya dan empat orang lainnya di Lapangan Sudirman Kampung Jawa Lama, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Lalu, tiba – tiba datang 20 orang dengan membawa kunci besi dan besi-besi panjang memukuli korban.
“Melihat kejadian itu, beberapa anggota TNI AD langsung melerai dan korban dibawa ke terminal bus kota Lhokseumawe untuk diobati, tidak lama setelah korban diobati oleh orang yang korban tidak kenal, terlapor berinisial F dan 10 orang temannya datang ke terminal bus serta langsung memukuli korban,” ujarnya.
Tidak hanya itu, kata Kapolsek, korban juga dibawa paksa menggunakan sepeda motor terlapor ke sebuah bangunan kosong yang terletak di dekat pasar sayur Desa Pusong Baru, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Di dalam bangunan itu, korban diikat dan kembali dipukuli secara bersama – sama menggunakan alat seperti batu, balok dan celurit. Pada saat korban ingin dimasukkan ke dalam got oleh tersangka, korban diselamatkan oleh seorang pria dewasa yang kebetulan melihat peristiwa dimaksud.
“Setelah menerima laporan, Polsek Banda sakti berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan dan upaya hukum lebih lanjut, pada Senin (10/10/2022) kemarin para pelaku yang merupakan warga Kota Lhokseumawe berhasil kita amankan, tiga diantaranya diserahkan oleh orangtuanya ke Mapolsek Banda Sakti,” pungkas Kapolsek.
Selain itu, tambah Kapolsek, petugas juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor matic, satu potong kayu, satu helai tali plastik, sendal jepit dan sebilah celurit yang diamankan Sat Reskrim Polres Lhokseumawe terkait perkara pembacokan.
Pelaku tersebut dijerat Pasal 170 KUHP Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI NO 35 THN 2014 TTG Perubahan atas UU RI NO 23 THN 2002 TTG Perlindungan Anak Subs UU RI NO 11 THN 2012 TTG Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Komentar