Solusi Masalah Buruh Migran

Solusi Masalah Buruh Migran

 

Kasus penganiayaan terhadap buruh migran kembali terungkap, kali ini datang dari Negeri Jiran, data dari KBRI Malaysia menunjukkan dalam 5 tahun terakhir terdapat hampir 5000 masalah yang menimpa pekerja rumah tangga Indonesia di Malaysia, ratusan diantaranya menyangkut penganiayaan.

Seorang mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Merience Kabu asal Nusa Tenggara Timur mengaku mengalami penyiksaan kejam lebih dari 8 tahun lalu di tangan majikannya di Malaysia, hampir sekujur tubuhnya menjadi sasaran penyiksaan namun dia mengatakan tidak pernah memikirkan rasa sakit yang tak terkira atas kejadian 8 tahun lalu itu, yang ada di benak Ibu dari empat anak itu adalah bagaimana cara bertahan hidup untuk memenuhi kebutuhan anak-anaknya.(bbc.com, 2 Maret 2023)

Sebelum merantau, suami MC bekerja sebagai tukang batu di proyek-proyek bangunan dengan nafkah yang tidak cukup untuk menghidupi empat anaknya yang saat itu masih kecil. Inilah alasan utama MC rela menjadi pembantu rumah tangga di negeri orang.

Dubes RI untuk Malaysia Hermono mengatakan bahwa di luar sana banyak PT Indonesia yang terjebak dalam situasi kerja paksa, tidak bisa berkomunikasi dengan siapa-siapa dan tidak bisa lari, hermono menduga banyaknya kasus penganiayaan dan penyiksaan yang tidak ditangani dapat menyebabkan warga Malaysia tidak merasa takut terhadap hukuman meski kasus-kasus yang menimpa buruh migran banyak terjadi.

Minat masyarakat Indonesia untuk tetap bekerja di luar negeri khususnya Malaysia tetap tinggi, saat ini terdapat lebih dari 63.000 orang PRT Indonesia di Malaysia, tidak termasuk mereka yang tidak berdokumen.
Berdasarkan data dari Kementerian Sumber Daya Manusia.

Sementara menurut data dari KBRI sampai Februari 2023, terdapat lebih dari 66.000 permintaan PRT dari mungkin agen di Malaysia dari jumlah permintaan besar yang bertambah tiap hari,
menurut KBRI, baru sekitar 3000 yang diproses.

Menanggapi kasus penganiayaan buruh migran di Malaysia, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 4 tahun 2023 guna meningkatkan perlindungan dan pelayanan bagi pekerja migran Indonesia.

Hadirnya permenaker ini adalah wujud kehadiran negara untuk teman-teman PMI, di mana iuran tetap manfaat meningkat ujar Menaker.

Maraknya pekerja migran Indonesia adalah buah dari kemiskinan dan sempitnya lapangan kerja di dalam negeri, kemiskinan yang membuat rendahnya keterampilan para pekerja migran menjadikan lapangan kerja yang tersedia adalah lapangan kerja tidak layak, kondisi ini membuat para PMI rentan dengan kekerasan dan dengan rendahnya posisi tawar Indonesia di negeri lain PMI pun mengalami berbagai penderitaan.

Mirisnya pemerintah hanya mengupayakan perbaikan perlindungan PMI tanpa berusaha menyelesaikan akar persoalan adanya PMI di banyak negara itu, itupun didapatkan tidak gratis tetapi membayar iuran tetap, sementara diakui atau tidak kemiskinan di Indonesia sejatinya terjadi karena kesalahan sistem ekonomi yang diterapkan yakni sistem ekonomi kapitalisme.

Sistem kapitalisme telah nyata membolehkan perampasan sumber daya alam oleh pihak swasta atau asing, yang pengelolaannya seharusnya mampu membuka lapangan kerja yang luas dan beragam bagi rakyat.

Selain itu sistem kapitalis yang diadopsi oleh hampir semua negara di dunia ini sangat eksploitatif terhadap perempuan, mereka tidak pernah menyadari posisi dan fungsi paling berharga bagi perempuan ini di tengah keluarganya, Oleh karena itu kehadiran permenaker hanya melanggengkan eksploitasi atas perempuan dan menghalangi tertunaikannya peran strategi seorang ibu dalam keluarga.

Akar persoalan banyaknya PMI yaitu kemiskinan justru tidak terselesaikan, di sisi lain permenaker disebut justru mengukuhkan beban rakyat, harus membayar kepada negara agar mendapatkan perlindungan di negeri orang.

Berkaca pada carut marutnya sistem hari ini, perlindungan belum tentu didapatkan meski sudah membayar iuran.

Umat manusia saat ini sangat memerlukan aturan pasti yang bisa melindungi manusia termasuk perempuan, aturan yang bebas dari nafsu keserakahan kepentingan ekonomi, aturan yang mampu mencegah penganiayaan manusia, aturan tersebut adalah aturan Islam yang berasal dari Al-Khalik pencipta manusia dan alam semesta, salah satu fungsi dari syariat islam adalah menjaga jiwa manusia.

Islam telah meletakkan tanggung jawab menjamin kesejahteraan seluruh individu rakyat di pundak kepala negara atau khalifah

Hal ini berdasarkan pada hadits Rasulullah saw “Imam atau khalifah adalah ro’in yakni pengurus rakyat dan ia bertemu jawab atas pengurusan rakyatnya, hadits riwayat al-Bukhari.

Dalam memenuhi kebutuhan pokok individu, Islam menetapkan strategi sebagai berikut:

Pertama, mewajibkan setiap kepala keluarga yakni laki-laki bekerja. Kedua, negara wajib menciptakan lapangan kerja agar rakyat bisa bekerja dan berusaha. AKetiga, kewajiban kerabat atau mahram yang mampu untuk menafkahi keluarga yang tidak mampu. Keempat, negara wajib menafkahi jika tidak ada keluarga atau ahli waris yang mampu memenuhinya.

Lapangan pekerjaan dalam negara Islam akan terbuka sangat luas sebab penerapan konsep kepemilikan berdasarkan sistem ekonomi Islam, telah melarang individu atau swasta menguasai harta milik umat, sehingga negara akan memiliki banyak perusahaan milik negara yang mampu menyerap tenaga kerja dalam negeri dalam jumlah yang besar.

Alhasil rakyat tidak perlu menjadi PMI untuk mencari sesuap nasi, karena di negeri sendiri tersedia banyak lapangan pekerjaan, sumber daya alam yang banyak akan mampu menjadi sumber pemasukan negara untuk menyejahterakan rakyat, pendidikan, kesehatan dan keamanan akan diberikan kepada rakyat secara cuma-cuma, yang pembiayaannya diambil dari pos kepemilikan umum atau pengelolaan sumber daya alam.

Demikianlah persoalan buruh migran akan selesai melalui penerapan aturan Islam Kaffah di bawah institusi Islam.

Artikel Lainnya

Marak Perundungan Anak, Dimana Letak Masalah Utamanya ?

Kasus perundungan tidak akan menuai penyelesaian dengan seruan revolusi mental, pendidikan berkarakter ataupun kampanye anti bullying. Sesungguhnya akar utama masalah perundungan adalah sistem kehidupan sekuler liberal yang rusak dan merusak. Sebaliknya, permasalahan generasi saat ini akan menuai penyelesaian dengan mengembalikan peradaban Islam yang komprehensif dalam lingkup keluarga, masyarakat dan negara melalui institusi Khilafah. 

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *