Suara Netizen Indonesia–Terungkapnya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen menjadi peringatan serius bagi dunia pendidikan nasional. Kasus ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku tersebar di media sosial dan memicu perhatian publik (bbc.com,15-04-2026).
Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia kemudian turun tangan untuk melakukan penanganan. Namun, yang lebih penting dari sekadar penanganan kasus adalah melihat akar persoalan yang menyebabkan peristiwa semacam ini terus berulang di lembaga pendidikan.
Dunia pendidikan seharusnya menjadi tempat yang menjunjung tinggi kehormatan manusia. Kampus bukan hanya ruang belajar ilmu pengetahuan, tetapi juga tempat pembentukan karakter. Akan tetapi, fakta menunjukkan bahwa lembaga pendidikan justru tidak selalu menjadi ruang aman. Dilansir dari bbc.com, 15-04-2026, Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyebut bahwa kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi kejadian yang berdiri sendiri, melainkan pola yang berulang. Yang lebih memprihatinkan, pelakunya justru banyak berasal dari dalam lingkungan pendidikan itu sendiri. Hal ini menunjukkan adanya krisis yang lebih dalam daripada sekadar pelanggaran etika.
Akar persoalan masalah kekerasan seksual verbal ini dapat dilihat dari cara pandang sistem kehidupan saat ini yang dibangun di atas asas liberalisme alias kebebasan individu. Dalam Sistem Kapitalisme sekuler, kebebasan berekspresi dipahami sebagai perbuatan tanpa batas moral. Ucapan yang merendahkan perempuan, candaan bernuansa seksual, hingga komentar yang menjadikan tubuh perempuan sebagai objek dianggap sebagai hal lumrah. Padahal, kekerasan seksual tidak selalu berbentuk fisik. Pelecehan verbal melalui kata-kata, suara, atau isyarat yang bernuansa seksual juga merupakan bentuk kekerasan yang melukai martabat korban.
Perempuan dalam Sistem Kapitalisme kerap diposisikan sebagai objek pandangan dan pemuas hawa nafsu, bukan sebagai manusia mulia yang seharusnya dijaga kehormatannya. Akibatnya, sensitivitas terhadap kekerasan verbal semakin menurun. Banyak pelaku tidak merasa bersalah karena lingkungan sosial telah menormalisasi perilaku tersebut. Yang lebih menyedihkan, kasus yang sebenarnya telah lama terjadi sering kali baru ditangani setelah viral di media sosial. Ini menunjukkan bahwa mekanisme perlindungan di lembaga pendidikan masih lemah dan sanksi yang ada tidak memberikan efek jera sedikitpun.
Islam memandang persoalan ini dari akar yang paling mendasar, yaitu hubungan manusia dengan aturan Allah. Dalam syariat Islam, setiap perbuatan manusia, termasuk ucapan, terikat dengan hukum syara. Lisan bukan sesuatu yang bebas digunakan sesuka hati, melainkan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Setiap ucapan yang mengandung penghinaan, pelecehan, atau dorongan maksiat adalah termasuk perbuatan yang haram. Islam mengajarkan bahwa lisan seorang muslim seharusnya menjadi sarana menyebarkan kebaikan dan menjaga kehormatan orang lain.
Karena itu, kekerasan seksual verbal bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan kemaksiatan yang harus dicegah. Islam tidak hanya menekankan larangan, tetapi juga menetapkan sanksi yang tegas bagi pelaku pelanggaran agar memberi efek jera. Selain itu, Islam memiliki aturan pergaulan sosial yang rinci antara laki-laki dan perempuan untuk menutup pintu terjadinya pelecehan. Sistem ini bukan hanya mengatur individu, tetapi juga membangun lingkungan sosial yang menjaga kehormatan bersama.
Kasus di lingkungan kampus ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Pendidikan tidak cukup hanya menghasilkan lulusan cerdas secara intelektual, tetapi harus melahirkan manusia yang memiliki rasa takut kepada Allah sehingga dapat menjaga perilaku dan lisannya. Tanpa fondasi moral yang kokoh, kampus hanya akan melahirkan orang-orang berilmu yang kehilangan adab. Dan ketika adab hilang dari dunia pendidikan, maka ruang aman pun perlahan ikut lenyap.
Jelas, kita butuh perubahan sistem yang revolusioner. Sebab Sistem pendidikan tidak akan berjalan dengan baik tanpa dukungan sistem lainnya. Tantangan bagi kita kaum muslim, apakah perintah berhukum dengan hukum Allah hanya kita wujudkan dalam aspek ibadah? Padahal kita diperintahkan untuk masuk secara keseluruhan (kâfah)? Wallahualam bissawab. [SNI].










