Berharap Keadilan, KPK Saja Menyerah

Suara Netizen Indonesia–Tersangka kasus korupsi kuota haji, yang sekaligus mantan Menteri Agama RI, Yakut Cholil Qoumas sempat dialihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur, sejak 19 Maret 2026, setelah 7 hari ditahan di rutan. Alasan pengalihannya karena kesehatan ( GERD akut dan asma) serta permohonan dari keluarga. Namun, per 24 Maret 2026, KPK membatalkan status tahanan rumah dan mengembalikan Yaqut ke Rutan KPK. Langkah ini diambil di tengah derasnya arus kritik yang menilai bahwa status tahanan rumah bagi tersangka korupsi kelas kakap adalah bentuk diskriminasi hukum yang mencederai komitmen pemberantasan korupsi di Tanah Air (Priangannews,24-3-2026).

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan keputusan itu sekaligus menegaskan tidak ada lagi kelonggaran, sang mantan menteri harus kembali mengikuti prosedur penahanan standar di Rutan KPK. Terlihat tidak berwibawanya lembaga anti rasuah ini, padahal, ia menjadi harapan rakyat setelah BPK dan kepolisian tak berdaya kehilangan kewenangan. 

 

Bisa dibayangkan bagaimana perasaan netizen diaduk sedemikian rupa, yang jadi pertanyaan mengapa pemerintah seolah galau dan tak punya pendirian? Hanya hukuman penjara saja tarik ulur tidak setajam ketika menangani kasus pencurian singkong atau labu siam rakyat biasa. Rakyat tetap saja berisik di media sosial yang menilai KPK terlambat mengembalikan Yakut ke penjara, karena seorang koruptor tak pantas punya waktu santai makan nasi di rumahnya, sementara para korban mereka yang bermimpi bisa sujud simpuh di depan Ka’bah harus menunggu antrean sekian tahun lagi akibat adanya manipulasi data jamaah.

 

Dalam Demokrasi-Kapitalisme Korupsi Tak Pernah Terlarang Nyata

Korupsi adalah perilaku curang, menggunakan kekuasaan untuk menarik manfaat pribadi, golongan atau partai. Dalam Sistem Demokrasi bahkan tampak nyata dalam proses pemilihan seorang pemimpin, entah presiden, kepala daerah, anggota perwakilan rakyat bahkan hingga tingkat desa. Biaya mahal saat proses pemilihan pemimpin selalu jadi biang keladinya. Menjadi pemimpin bukan lagi berbicara soal amanah, melainkan cara atau jalan mendapatkan dana guna kelanjutan proses selanjutnya. Yaitu berlangsungnya kekuasaan tanpa adanya pesaing.

 

Seringkali isi otak tak penting dibandingkan jaringan atau loyalitas seseorang terhadap yang lebih berkuasa. Itulah sebabnya money politik begitu subur di alam demokrasi. Aturan tertinggi adalah aturan mereka yang sedang berkuasa, sehingga benar salah menjadi kehilangan nilai bakunya.

 

Dalam kasus yang menjerat mantan menteri agama kita, korupsi dilakukan pada kuota haji, melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar. Meski Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa pengalihan status tahanan rumah ini berpijak pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang secara normatif, pengalihan jenis penahanan dimungkinkan jika terdapat jaminan dari keluarga bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, serta tidak akan mengulangi tindak pidana (suarajatim.com,22-3-2026), tetap saja menciptakan polemik.

 

Mengapa hukum dibuat fleksibel dan bukannya menjerakan? Perbandingannya sangat tajam jika itu menyentuh kasus yang terpidananya rakyat miskin. Apakah rakyat miskin yang menjadi tersangka tak punya keluarga? Dan inilah bukti, bahwa Sistem Demokrasi Kapitalisme tidak akan pernah mewujudkan keadilan hukum secara nyata. Semua bergantung pada kepentingan. Sebut saja kasus Gayus Tambunan pengemplang pajak, dan beberapa tahanan pejabat korup yang mendapatkan berbagai previle dari negara. Penjara tak benar-benar memberangus kemerdekaan mereka, mata masyarakat dibutakan dengan hukum pencitraan, sementara yang berlaku adalah siapa beruang dialah yang berkuasa.

 

Miris memang, negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam justru begitu mentoleransi korupsi dan memberikan perlakuan istimewa kepada pelakunya, sementara negara tanpa agama seperti Korea Utara dan Cina dengan tegas memberi hukuman mati kepada para pejabatnya yang korup. Fakta ini tak bisa begitu saja digunakan untuk melegitimasi sekulerisme dalam pengaturan bernegara. Sebab, meski ketegasan pemerintah dalam penegakan hukum bisa saja tidak berbasis agama, namun Islam sebagai sebuah ideologi tentu memiliki keistimewaan tersendiri dibanding sistem apapun di dunia.

 

Koruptor Jelas Dijerakan Dalam Sistem Islam

Korupsi adalah berbuatan kriminal besar, yang tidak bisa dimaafkan. korupsi adalah dosa besar dalam Islam, dan harus diberantas dengan tegas. Dalam sistem Khilafah pemberantasan korupsi dilakukan melalui pemimpin yang amanah, sanksi berat dan sistem pengawasan yang ketat.

 

Sebagaimana Allah swt. berfirman yang artinya, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil”. (TQS An-Nisa:58). Maka kita bisa melihat teladan Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang pernah mematikan lampu negara ketika membahas urusan keluarganya agar tidak menikmati fasilitas negara. Atau Umar bin Khatab yang menghitung harta para pejabatnya sebelum menjalan amanah dan sesudahnya, jika didapati ada pertambahan yang tidak wajar maka akan dibagi dua harta pejabat tersebut, dikembalikan kepada pemilik sahnya jika ada data yang mendukung, jika tidak maka akan dimasukkan ke Baitulmal.

 

Keadilan wajib ditegakkan bagi penguasa muslim yang korup, bahkan kelak ketika Khilafah yang akan tegak kembali, para mantan penguasa muslim yang dalam sistem hari ini masih bisa bebas, mereka akan menjadi target pengadilan Khilafah yang utama. Sebagaimana yang dilakukan Khalifah Umar bin Khattab, maka Khalifah yang akan datang pun akan melakukan penyitaan (mushadarah) atas harta para pejabat korup itu yang diperoleh secara haram, mengembalikannya kepada para pemiliknya jika diketahui pemiliknya, atau akan dimasukkan ke dalam Kas Negara (Baitul Maal) jika tidak bisa dilacak lagi pemiliknya. Mereka pun akan dijatuhi hukuman ta’zir, yang bahkan dapat sampai berupa hukuman mati.

 

Dalam hal ini Khalifah akan mengangkat seorang qadhi hisbah atau hakim pengawas publik untuk mencegah korupsi dan memastikan keadilan sosial. Tak ada tebang pilih antara pejabat dan rakyat, selama standar perbuatan adalah Syariat maka benar dan salah tak pernah bergeser dari makna hakikinya. Syariat Islam jelas akan memberikan maslahat jika diterapkan secara kâfah. Dan menjadi batu ujian bagi kita kaum muslim hari ini, akankah iman hanya berhenti di lisan ataukah diterapkan dalam kehidupan. Wallahualam bissawab. [SNI].

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Lainnya

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *