Halal Ditawar, Kedaulatan Terkapar
Suara Netizen Indonesia–Kesepakatan dagang bertajuk Agreement on Reciprocal Trade (ATR) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) memunculkan satu persoalan krusial yang tak bisa dipandang sekadar sebagai urusan teknis perdagangan.
Dalam Pasal 2.9 dokumen ATR tentang ketentuan halal untuk produk manufaktur, Indonesia disebut akan membebaskan sejumlah produk asal AS, seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya, dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Bahkan, produk nonhalal pun tidak akan dikenai kewajiban pelabelan atau sertifikasi (Tirto,20-02-2026).
Lebih jauh, merujuk dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), setelah kesepakatan berlaku, Indonesia harus mengakui label halal dari AS sendiri. Artinya, Otoritas Halal Indonesia, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) wajib menerima sertifikasi halal dari lembaga AS yang diakui, tanpa intervensi tambahan.
Jaminan Halal yang Belum Kokoh
Padahal, di dalam negeri sendiri, implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal belum sepenuhnya kokoh. Regulasi telah ada, keputusan menteri agama tentang produk wajib halal telah ditetapkan, dan lembaga telah dibentuk.
Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menyatakan setiap produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Namun, pada praktiknya halal yang mencakup kesadaran produsen, kesiapan industri, pengawasan distribusi, hingga literasi konsumen masih menjadi PR bersama.
Di tengah kondisi yang belum maksimal itu, pembebasan kewajiban sertifikasi halal bagi produk AS justru berpotensi melemahkan upaya membangun sistem halal yang utuh. Halal dan haram dalam Islam tidak terbatas pada makanan dan minuman. Kosmetik, kemasan, wadah, alat kesehatan, hingga berbagai produk gunaan lainnya pun terikat hukum syariat.
Alasan di balik pelonggaran ini dikaitkan dengan kepentingan tarif dagang dan hubungan ekonomi bilateral. Namun di sinilah persoalan ideologis itu muncul. Ketika standar halal yang merupakan bagian dari ajaran agama dikompromikan demi keuntungan ekonomi, publik patut bertanya: apakah ini pertimbangan iman atau sekadar pertimbangan aman secara dagang?
Dalam sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan publik, kebijakan negara sering kali ditimbang berdasarkan untung-rugi materi. Nilai ruhiyah dipinggirkan, sementara kepentingan ekonomi diagungkan. Akibatnya, syariat diposisikan sekadar sebagai pilihan jika menguntungkan.
Lebih problematis lagi, pengakuan terhadap standar halal yang ditetapkan oleh lembaga di negara seperti Amerika Serikat menimbulkan pertanyaan serius tentang otoritas penetapan halal-haram. Halal dan haram adalah ketentuan syariat yang bersumber dari wahyu, bukan produk kompromi politik atau kesepakatan dagang. Menyerahkan penetapan standar halal kepada pihak di luar otoritas umat Islam berarti mereduksi makna kedaulatan syariat itu sendiri.
Penjajahan Ekonomi
Benar! AS adalah negara adidaya sekaligus penjajah. AS telah menobatkan dirinya sebagai pemilik dunia sehingga tidak boleh ada yang menghalangi kebijakannya. Ini sebagaimana pernyataan para politisi AS. Madeleine Albright Saat menjabat sebagai Duta Besar AS untuk PBB (di era awal Clinton), ia terkenal dengan pandangan yang tegas mengenai penggunaan kekuatan AS. Ia menegaskan bahwa AS adalah negara yang “penting” (indispensable nation), bahwa AS adalah pemilik dunia dan semua isinya serta tidak boleh ada yang menghalangi kepentingannya.
Kenyataannya hari ini memang menunjukkan bahwa kepentingan politik dan ekonomi AS dimana pun tidak bisa dihalangi. Arogansi AS saat menculik presiden Venezuela dan berbagai pemimpin dunia yang tidak sejalan dengan kepentingannya menjadi bukti nyata akan hal ini.
Pembebasan sejumlah produk asal AS dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal menunjukkan ketidakberdayaan pemimpin negeri ini di hadapan hegemoni AS. Pemerintah tunduk dan tidak memiliki posisi tawar terhadap kebijakan perdagangan AS. Padahal seharusnya negara ada untuk melindungi rakyat dan bukan justru menggadaikan umat demi kepentingan ekonomi AS.
Dampak Pembebasan Sertifikasi Halal
Jika produk asal Amerika Serikat dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal, ada sejumlah potensi kerugian bagi umat Islam, baik dari sisi akidah, perlindungan konsumen, maupun keadilan ekonomi. Tanpa sertifikasi halal, umat akan kesulitan memastikan kandungan bahan dan proses produksi suatu barang, terutama untuk komponen tambahan seperti enzim, gelatin, atau perisa yang sumbernya tidak selalu jelas.
Padahal dalam ajaran Islam, kewajiban mengonsumsi yang halal dan thayyib merupakan perintah yang tegas. Ketika pengawasan dilemahkan, risiko tercampurnya bahan haram atau najis dalam produk yang beredar di pasar menjadi lebih besar, dan pada akhirnya umatlah yang menanggung dampaknya.
Produsen dalam negeri, termasuk banyak pelaku UMKM muslim, tetap diwajibkan mengurus sertifikasi dengan segala biaya dan prosedurnya, sementara produk luar justru diberi kelonggaran. Kondisi ini berpotensi menciptakan ketimpangan persaingan usaha serta melemahkan industri halal nasional dan memengaruhi tingkat kepercayaan publik.
Label halal bukan sekadar simbol, melainkan jaminan kepastian hukum dan rasa aman bagi konsumen muslim. Ini bukan hanya soal perdagangan, tetapi menyangkut perlindungan syariat, keadilan ekonomi, dan kedaulatan regulasi negara dalam menjaga kepentingan umat.
Negara sebagai Ra’in
Dalam Islam, negara berfungsi sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyat. Ia bukan sekadar regulator ekonomi, melainkan penjaga agar masyarakat dapat hidup dalam ketaatan kepada Allah Swt. Negara wajib memastikan setiap kebijakan termasuk dalam perdagangan luar negeri tidak menjerumuskan umat pada perkara syubhat, apalagi haram.
Karena itu, seluruh produk yang masuk ke negeri mayoritas muslim semestinya tunduk pada standar halal yang jelas dan tegas. Penetapannya pun berada di tangan otoritas yang berlandaskan akidah Islam, bukan pada standar yang ditentukan oleh pihak yang tidak menjadikan syariat sebagai rujukan hidupnya.
Bagi seorang muslim, halal dan haram bukan sekadar label pada kemasan. Ia adalah cerminan ketaatan dan konsekuensi iman. Ulama sebagai rujukan umat pun memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kejelasan batas halal dan haram, sekaligus mengingatkan penguasa agar tidak tunduk pada tekanan eksternal yang berpotensi merusak syariat. Sebab, kaum Muslim diperintahkan untuk tunduk hanya pada syariat.
Allah SWT berfirman yang artinya, “Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikutui keinginan mereka. Dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memperdayakan engkau terhadap sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu“. [TQS Al-Ma’idah: 49].
Kebutuhan Akan Kepemimpinan Islam
Kaum muslim sejatinya membutuhkan institusi negara yang menjadikan aqidah Islam sebagai asas, serta menjadikan halal-haram sebagai standar kebijakan. Orientasi kepemimpinan bukan semata pertumbuhan ekonomi, melainkan meraih rida Allah Swt. Dalam konsep politik Islam, institusi itu dikenal sebagai Khilafah, negara yang berfungsi sebagai ra’in dan junnah bagi umat.
Dalam Khilafah, setiap komoditas yang diimpor wajib memenuhi ketentuan syariah. Kerja sama perdagangan pun dibatasi oleh prinsip-prinsip yang tidak merugikan akidah dan kepentingan umat. Negara tidak akan menjalin hubungan yang membahayakan kedaulatan hukum Islam atau membuka jalan bagi dominasi pihak yang memusuhi umat. Wallahu’alam. [SNI].
Komentar