Suara Netizen Indonesia–Sungguh miris, di negeri ini, ada siswa kelas IV sekolah dasar (SD) di Kecamatan Jerebuu, Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), YBR (10), tewas gantung diri lantaran orang tuanya tak mampu membelikan buku tulis dan pulpen. Faktanya, sekolah negeri ini juga memungut uang sekolah sebesar Rp1.220.000 peranak pertahun dan dicicil selama setahun (news.detik.com, 5-2-2026).
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pemberdayaan, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Ngada, Veronika Milo mengatakan, orang tua YBR sudah membayar Rp 500 ribu untuk semester I. Tersisa Rp 720 ribu yang harus dilunasi secara cicil untuk semester II.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menilai kasus tersebut menjadi atensi Kementerian Sosial. Pihaknya bersama pemerintah daerah akan memperkuat pendampingan untuk kelompok tidak mampu, agar kejadian serupa tak terulang.
Terasa ironi, pejabat negara sedemikian enteng menyikapi keputusan seorang anak usia 10 tahun untuk bunuh diri hanya gara-gara tak mampu membeli peralatan sekolah paling dasar, buku tulis dan pulpen. Padahal jelas, ini bukti gagalnya negara menyediakan pelayanan pendidikan. Bukti pula bahwa hak seluruh anak uhtuk sekolah gratis tidak dijamin negara pula. Sepucuk surat yang ditemukan disamping jenazah, bukan hanya ungkapan kecewanya anak, namun lebih kepada keputusan paling rasional saat itu. Sekolah mahal, keperluan pribadinya pun masih jadi beban, saking miskinnya orangtuanya.
Sekolah negeri, yang katanya ditanggung negara, tetap saja memungut biaya operasional tinggi, hingga tak terjangkau bagi rakyat miskin. Amanah UUD 1945 pasal 31 pasal 1, warga Negara Indonesia, berhak mendapat pendidikan sesuai dengan tujuan NKRI yaitu pemerintah negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemudian pasal 2 berbunyi, kewajiban warga negara dan pemerintah di bidang pendidikan dasar, yakni setiap warga negara wajib untuk mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Kapitalisme Sistem Batil
Disini, ada negara yang lalai terhadap pelaksanaan amanat konstitusi UUD 1945 yang telah ditetapkan oleh founding father negara ini, mengapa masih ada pelanggaran? Jawabannya, baik UU maupun penerapannya berdiri di atas azas yang salah, yaitu Sistem Kapitalisme. Dimana sistem ini hanya bekerja untuk prinsip untung dan rugi, tak kenal halal haram sehingga menjadi beban bagi masyarakat, karena kemampuan finansial rakyat tak sama. Di situlah negara berperan, memfasilitasi semua pihak agar jurang status sosial tak jadi halangan seorang anak mendapatkan pendidikan.
Pentingnya Pendidikan, Menjadi Fokus Negara Islam
Dalam pandangan Islam, fokus kepada hak anak terhadap pendidikan dan itu menjadi tanggung jawab umum negara, biaya pendidikan tidak boleh dibebankan pada orangtua. Jika hari ini masalah utamanya pada anggaran, sehingga negara membebankan kepada sekolah, maka Islam menetapkan jalan yang berbeda, inilah tujuan Allah menciptakan berbagai kekayaan alam yang berlimpah dan menjadi kepemilikan umum. Dimana negara mengelolanya dan mengembalikan kepada rakyat baik dalam bentuk zatnya, seperti listrik, BBM dan dalam bentuk pembiayaan berbagai fasilitas publik, seperti sekolah, jembatan, rumah sakit dan lainnya.
Islam pun melarang harta kepemilikan umum menjadi bancakan asing atas persetujuan negara melalui berbagai kerjasama bilateral maupun multilateral. Negaralah secara mandiri mengelola dan mengembalikannya kepada rakyat, salah satunya untuk pembiayaan pendidikan. Islam mengatur perlindungan dan keamanan anak dalam keluarga dan lingkungan sosial, termasuk pola asuh. Sebab keamanan termasuk ke dalam jaminan negara dan hak dasar setiap manusia.
Sedangkan pembiayaan pendidikan melalui mekanisme Baitumal. Dalam Kitab Sistem Ekonomi Islam, Karya Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, bab Baitul Mal, halaman 321 ( terjemah) dikatakan Baitulmal sebagai pihak yang berhak dan pembelanjaannya untuk suatu kemaslahatan dan kemanfaatan, bukan sebagai kompensasi apapun. Dengan kata lain, pembelanjaannya diberikan untuk barang, bukan nilai pengganti harta-harta yang telah dihasilkan, contoh sekolah. Demikian juga dengan upah tenaga edukatif.
Islam menetapkan pengasuhan utama ada pada orangtua, sebagaimana firman Allah swt. yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (TQS At-Tahrim: 6).
Namun, guncangan keluarga hari ini sangat besar, hingga seringkali yang ditemui bukannya keberhasilan pengasuhan dengan terlahirnya generasi berkepribadian Islam yang bertakwa, namun rapuh dan mudah patah. Kitab Sistem Pergaulan Dalam Islam karya Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, menyebutkan bahwa hak pengasuhan terkait dengan kekerabatan, yang di dalamnya juga terdapat hak dan kewajiban kerabat dalam pengasuhan anak.
Jadi jika kondisi ayah dan ibu berpisah (bercerai), atau karena kondisi tertentu ternyata keduanya tidak mampu untuk mengasuh anak-anak mereka. Maka ketika anak belum mumayyiz (belum dapat membedakan baik dan buruk), yang paling berhak atas kewajiban hadhanah jatuh kepada keluarga dari pihak ibu, misalnya nenek dari ibu. Kemudian jika nenek tidak mampu akan jatuh kepada pihak yang lebih dekat lagi, seperti bibi dari ibu yang tampak nyata menyayangi anak tersebut dan seterusnya.
Ketika pihak dari keluarga ibu tidak bersedia atau tidak layak dalam persoalan hadhanah. Maka hak dan kewajiban hadhanah jatuh kepada pihak keluarga dari ayah, seperti nenek atau kakek dari ayah, ibu dari kakek, saudara perempuan kandung dari ayah, saudara seibu atau seayah, bibi dari ayah dan seterusnya. Sampai kemudian anak tumbuh besar mencapai usia tujuh tahun dan sudah mumayyiz, maka anak berhak memilih dengan siapa dia ingin tinggal sampai dia dewasa.
Namun jika ternyata seluruh keluarga menolak atau bahkan mereka ternyata secara hukum dipandang tidak layak untuk memegang otoritas pengasuhan. Maka kewajiban mereka menjadi gugur. Sebab anak hanya boleh diasuh oleh orang-orang yang bisa menyayangi, menjaga dan memberikan kebaikan pada anak. Oleh karena itu kewajiban hadhanah akan beralih kepada negara.
Disinilah kebutuhan negara dengan fungsi riayah (pelayanan) sangat dibutuhkan, bukan sekadar regulator kebijakan sebagaimana yang berlaku saat ini. Betapa Islam telah memberikan pedoman, tinggal kita sebagai pemeluknya mau mengambil atau malah mencampakkan. Wallahualam bissawab. [SNI].










