Perundungan Anak Terus Terjadi, Islam Satu-satunya Solusi

Suara Netizen Indonesia–Perundungan (bullying), khususnya yang melibatkan pelajar di negeri ini tampaknya sudah berada pada level darurat. Pemberitaannya terus menghiasi televisi maupun media sosial dengan tindakan yang semakin kejam dan mengarah pada kriminalitas.

 

Kasus terbaru terjadi di Ciparay, Jawa Barat. Lantaran tak mau menenggak tuak serta merokok, seorang anak (13) dianiaya, ditendang, dan dipukul kawannya menggunakan batu hingga kepalanya berlumuran darah, lalu dimasukkan ke dalam sumur. Berdasarkan keterangan polisi, pelaku berjumlah 3 orang yang masing-masing berusia 13,  12, dan 20 tahun.

 

Menanggapi ini, Wakil Ketua Komisi X DPRD, Lalu Hadrian Irfani meminta agar pelaku bullying tersebut ditindak tegas baik secara hukum maupun administrasi karena itu merupakan tindak pidana. Menurutnya, kasus bullying di mana pun harus menjadi perhatian semua pihak. Harus ada penguatan pencegahan yang dilakukan pihak sekolah/guru, orang tua, dan siswa  (CNN Indonesia, 26-6-2025).

Baca juga: 

Aksi Bela Palestina Terhalang Nasionalisme dan Nation State

 

Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial terlihat seorang pelajar SMP di-bully, dipukuli, dan ditendang secara bergiliran oleh rekannya, bahkan salah seorang dari pelaku mengancam akan membunuh korban dengan obeng. Berdasarkan keterangan Kapolrestabes Bandung, 10 tersangka pelaku bullying telah diperiksa dan dilakukan mediasi dengan korban. Namun, para pelaku tidak jera, malah mendatangi sekolah korban (Kompas.com, 8-6-2023).

 

Bullying Marak, Butuh Penanganan Negara

 

Berdasarkan data yang dihimpun Studi Programme for International Student Assessment (PISA), Indonesia menempati peringkat ke-5 sebagai negara dengan kasus bullying tertinggi di dunia. Dalam sebulan, pelajar yang menerima kasus perundungan mencapai 41persen (Trans7.co.id, 20-07-2023).

 

Bullying sendiri memiliki beraneka ragam bentuk meliputi: fisik seperti pemukulan maupun penyiksaan lainnya; verbal atau perkataan kasar; sosial yaitu tindakan pengucilan, fitnah, menggosipkan korban atau membuat korban menjadi bahan tertawaan; serta cyber bullying berupa penghinaan, teror, maupun tindakan lainnya yang mempermalukan korban melalui media sosial.

 

Dampaknya terhadap korban adalah masalah kesehatan mental (kecemasan, depresi, gangguan tidur, penurunan prestasi belajar), hingga berpotensi meningkatkan resiko kehilangan nyawa. 

 

Jika dicermati ada banyak faktor yang menyebabkan maraknya bullying seperti: minimnya keimanan di sisi individu, masyarakat, dan negara; mandulnya fungsi keluarga sebagai pendidik generasi; tidak berfungsinya sistem pendidikan sebagai pencetak generasi berakhlakul karimah; maraknya tontonan yang merusak pemikiran juga kurangnya amar makruf di tengah masyarakat; serta lemahnya institusi negara sebagai pemberi sanksi yang tegas bagi pelaku bullying maupun kejahatan lainnya. 

Baca juga: 

Perundungan, Tren atau Salah Urus?

 

Karenanya, tentu untuk mengatasi bullying dibutuhkan peran strategis pemerintah seperti: memperkuat keimanan di sisi individu, masyarakat, keluarga, maupun negara dengan cara menerapkan sistem pendidikan berbasis Islam, termasuk mengontrol berbagai tontonan, dan menciptakan lingkungan kondusif di masyarakat; mengembalikan fungsi keluarga sebagai pendidik utama generasi, khususnya ibu.

 

Ini harus diwujudkan oleh  negara dengan cara membuka lapangan pekerjaan yang luas bagi para kepala keluarga agar mereka dapat bekerja dan mencari nafkah. Sehingga para ibu bisa fokus mendidik anak-anaknya di rumah, tidak terbebani permasalahan ekonomi; kemudian menindak tegas setiap pelaku kejahatan agar mereka jera.

 

Sayangnya, penerapan sistem Kapitalisme sekular menjadikan hal tersebut akan sulit diwujudkan oleh negara.  Ini karena Kapitalismelah biang faktor-faktor kejahatan tersebut di atas muncul. 

 

Sistem Islam Solusi Tuntas Atasi Bullying 

 

Dalam pandangan Islam, bullying atau perundungan adalah perbuatan tercela dan sesuatu yang diharamkan, bahkan terkategori jarimah (kejahatan) baik yang dilakukan verbal, fisik, maupun hal lainnya.

 

Firman Allah Swt. yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman janganlah sekumpulan kalian mengolok-olok sebagian yang lain. Sebab bisa jadi yang kalian olok-olok itu lebih baik dari kalian. Dan janganlah segolongan perempuan merendahkan golongan lainnya. Karena bisa jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah mencela diri sendiri dan memanggil dengan yang mengandung ejekan….(TQS. Al-Hujurat: 11).

 

Adapun manusia, di akhirat kelak akan mempertanggung jawabkan semua perbuatan ketika di dunia. Kehidupan di akhirat tergantung baik dan buruknya amal di dunia. Karenanya Islam memberikan tuntunan agar manusia bisa selamat dari azab Allah, salah satunya dengan menerapkan aturan Islam secara sempurna dalam seluruh lini kehidupan. 

Baca juga: 

Korupsi Tumbuh Subur dalam Sistem Demokrasi

 

Ini karena syariat Islam ketika diterapkan akan mampu menghindarkan masyarakat dan generasinya dari perilaku rusak, sebab Islam memiliki beberapa metode, seperti: Pertama, sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang output pendidikannya untuk mencetak generasi berkualitas dan berakhlakul karimah. Sistem pendidikan ini wajib disusun dan diterapkan negara dalam semua level, termasuk keluarga. Sebab akidah Islam tersebut yang akan menjadi bekal bagi anak dalam menghadapi fase mukallaf saat balig

 

Kedua, fungsi keluarga sebagai pendidik pertama generasi. Para ibu, selain sebagai ummu warabatul bayt, juga memiliki peran strategis sebagai guru dalam proses pendidikan dan pembentukan karakter anak. Begitupun para ayah, di samping kewajibannya bekerja mencari nafkah ia juga berperan sebagai kepala sekolah yang bertugas mengevaluasi proses pendidikan yang berlangsung. Dengan begitu maka akan terjadi kesolidan dalam mendidik anak-anaknya. 

 

Ketiga, peran dan kontrol negara terhadap media. Semua tontonan akan diawasi, sehingga hanya menampilkan tayangan yang memupuk keimanan dan semangat jihad fii sabilillah.  

 

Keempat, penerapan sanksi yang tegas dan menjerakan bagi pelaku kemaksiatan. Adapun bagi pelaku bullying (perundungan) tetapi tidak sampai pada melukai fisik, maka sanksi atasnya adalah takzir yang kadarnya ditetapkan Khalifah. Namun bila sampai melukai fisik apalagi menghilangkan nyawa, maka pelakunya dikenakan hukuman qishas (hukuman yang sama dengan yang dilakukan si pelaku) dan denda atau diyat yang tentunya bersifat menjerakan serta menebus dosa di akhirat. 

 

Sementara terhadap pelaku kekerasan verbal, fisik, dan psikis, maka akan ditegur juga dinasehati, bahkan diberikan contoh bagaimana seharusnya muslim bersikap terhadap sesama. Ini sebagaimana yang dilakukan Rasulullah saw. yang menegur dan menasehati sahabat yang melakukan bullying terhadap Bilal bin Rabah ra. dengan mengatakannya ‘anak hitam’. Beliau saw. pun mengajarkan bahwa setiap manusia sama di hadapan Allah Swt. yang membedakan hanya ketakwaannya. Wallahu a’lam bi ash-shawwab. [SNI].

Artikel Lainnya

Marak Perundungan Anak, Dimana Letak Masalah Utamanya ?

Kasus perundungan tidak akan menuai penyelesaian dengan seruan revolusi mental, pendidikan berkarakter ataupun kampanye anti bullying. Sesungguhnya akar utama masalah perundungan adalah sistem kehidupan sekuler liberal yang rusak dan merusak. Sebaliknya, permasalahan generasi saat ini akan menuai penyelesaian dengan mengembalikan peradaban Islam yang komprehensif dalam lingkup keluarga, masyarakat dan negara melalui institusi Khilafah. 

Teroris Musiman yang Tak Berkesudahan

Jelaslah agenda WoT adalah sarana AS untuk melawan Islam dan kaum muslimin serta untuk kepentingan hegemoninya di negeri-negeri Islam. Bagian paling menyedihkan adalah dukungan penguasa negeri Islam yang berkhianat terhadap umatnya. Tidak ada keuntungan sedikitpun dari gerakan ini karena serangkaian penangkapan terduga teroris dan framing berita di media massa selama ini selalu menyudutkan Islam. Hari ini terorisme selalu diidentikkan dengan Islam.

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *