Melepas Hijab Demi Keseragaman. Emang Bisa?
Suara Netizen Indonesia–Sebanyak 18 anggota pasukan pengibaran bendera pusaka (Paskibraka) dilaporkan terpaksa melepas hijabnya demi mematuhi aturan baru terkait seragam yang sebelumnya telah mereka setujui dan tanda tangani.
Tampak jelas, tidak ada anggota Paskibraka yang mengenakan jilbab pada saat pengukuhan Paskibraka oleh Presiden RI di halaman Ibu Kota Nusantara (IKN). Padahal, sebelumnya 18 anggota tersebut, mulai datang, latihan, hingga gladi masih mengunakan hijab.
Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menjelaskan bahwa pelepasan hijab anggota Paskibraka 2024 ini bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman (cnnindonesia.com, 13/08/2024).
Sangat disayangkan, mengapa harus ada peraturan sepihak untuk melepas hijab dengan alasan keseragaman. Jika kita telaah, dilihat dari sisi hak asasi manusia (HAM) dalam sistem demokrasi, maka jelas ini melanggar hak asasi manusia. Di mana menurut mereka, setiap manusia memiliki kebebasan berekspresi termasuk dalam hal berpakaian hijab atau berkerudung tentunya.
Lebih miris lagi, kalau kita berbicara dalam perspektif Islam. Islam mewajibkan setiap Muslimah yang sudah baligh untuk menutup aurat. Kewajiban ini merupakan perintah Allah Swt. yang bersifat mutlak dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Diterangkan dalam QS. Al Ahzab: ayat 59, Allah Swt. berfirman yang artinya: “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang”.
Serta di dalam QS An nur: ayat 31, Allah Swt. berfirman:“…Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya),…”
Dengan demikian jelas, aturan melepas hijab yang dibuat oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) selaku pengurus Paskibraka 2024 adalah pelanggaran syariat Islam dan hak asasi manusia sebagai Muslimah. Peraturan tersebut pun haram dilaksanakan, karena menghantarkan pada kemaksiatan. Lebih dari itu, hal ini semakin membuka mata bahwa negeri ini sedang memangku kebijakan sekularisme, di mana nilai-nilai agama dijauhkan dari kehidupan.
Bukanlah sebuah solusi, ketika aturan Allah Swt. dikesampingkan , hanya karena alasan keseragaman saja. Sejatinya manusia adalah hamba yang membutuhkan aturan dari Sang Pencipta (Al Khaliq). Namun, ketika aturan itu dilanggar, maka akan menimbulkan perselisihan, permusuhan, penyelewengan, kerusakan, dan semisalnya.
Apalagi kebijakan tersebut dibuat oleh negara. Sejatinya fungsi negara adalah menghapus hal-hal yang menyebabkan perselisihan melalui penerapan hukum yang sesuai dengan aturan Allah Swt. yaitu Al Quran dan As Sunnah. Standar yang digunakannya pun jelas, yakni syariat dari Allah Swt. bukan aturan buatan manusia. Wallahu A’lam Bish Shawab. [SNI].
Komentar