Investasi Fiktif, Penambah Panjang Daftar Korupsi
Suara Netizen Indonesia–Lagi-lagi kasus korupsi terendus, kali ini dugaan korupsi Taspen Life dengan modus investasi fiktif Tahun Anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lain menambah daftar panjang kasus penyeleweangan dana asuransi oleh perusahaan milik negara hingga swasta di Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah melakukan penyidikan dalam dugaan kasus korupsi di PT Taspen (Persero). Di KPK, ketika penanganan kasus naik ke tahap penyidikan, artinya telah ditetapkan pula para tersangka (cnbc.com,8/4/2024).
Juru bicara KPK Ali Fikri, mengatakan penyidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Kasus korupsi ini merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah, namun masih dalam perhitungan.
Kasus tersebut bermula pada Oktober 2017, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer pada tanggal 17 Oktober 2017, PT Taspen Life yang merupakan anak Perusahaan PT Taspen (Persero) melakukan investasi pada Medium Term Note (MTN Surat Utang Jangka Menengah) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang dikelola PT Emco Asset Manajemen Senilai Rp 150 miliar. Meskipun sudah diketahui MTN PT PRM tidak mendapat peringkat (investment grade).
Invenstasi MTM PT PRM yang dilakukan Taspen Life tersebut menyalahi Peraturan OJK No.71/PJOK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reansuransi dan Kebijakan Investasi Taspen Life. Alasannya karena MTN PT PRM tersebut belum memiliki peringkat investment grade yang dikeluarkan oleh Perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh OJK.
Dalam implementasinya dana investasi MTN oleh PT PRM itu tidak dipergunakan sebagaimana rencana awal penerbitan MTN untuk modal usaha dan pembayaran hutang dipercepat sebagaimana tercantum di memorandum informasi MTN. Tetapi langsung mengalir dan didistribusikan ke grup Perusahaan PT Sekar Wijaya untuk kepentingan pribadi dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar.
Menteri BUMN Erick Thohir pun kemudian menonaktifkan Antonius Kosasih dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero). Pihaknya menghormati proses hukum, termasuk yang sedang berlaku terhadap kasus korupsi di PT Taspen. Adapun kasus ini terjadi pada periode 2016 hingga pertengahan 2019. “Kami terus mendorong nilai-nilai BUMN yang profesional dan transparan,” ujarnya ( tempo.com, 10/3/2024).
Buruknya Integritas SDM Penyebab Tindak Korupsi
Gurita korupsi terus menjalar, semakin membuka mata masyarakat, bahwa hampir tak ada satu lembaga pun di Indoneinesia ini baik negeri maupun swasta yang tidak terlibat korupsi. Korupsi di lembaga negara kali ini terjadi lagi, membuktikan buruknya integritas SDM sehingga korupsi tak bisa dihentikan.
Di sisi lain menggambarkan kegagalan sistem pendidikan mencetak SDM yang amanah. Kurikulum pendidikan yang disusun berdasarkan pondasi yang rapuh yaitu sekulerisme, atau pemisahan agama dari kehidupan. Pelaku korupsi hari ini adalah hasil pendidikan 10-20 tahun yang lalu. Padahal hari ini kurikulum disusun dalam bentuk merdeka belajar. Yang mengedepankan profil pelajar Pancasila, padahal belum teruji bagaimana output pelajar dengan kepribadian Pancasila yang sesungguhnya.
Di sisi lain, sistem sekuler kapitalisme juga memiliki celah yang akan menghantarkan kerusakan perilaku. Sekulerisme memisahkan agama dari kehidupan. Intinya siapa pun bebas mengakui adanya Tuhan, dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing namun ketika berada di ranah sosial dan harus berinteraksi dengan manusia lain untuk memenuhi kebutuhannya digunakan hukum lain, yaitu buatan manusia.
Sementara bagi muslim, sangat terlarang menggunakan Islam, Islam dianggap pemecah belah dan bukan solusi hakiki. Secara akidah jelas hal demikian bertentangan, bagaimana kelak akan mempertanggung jawabkan seluruh perbuatannya di akhirat jika selama di dunia tidak pernah taat dengan hukum Allah secara menyeluruh? Padahal taruhannya adalah surga atau neraka. Astaghfirullah.
Korupsi Hilang Tuntas dengan Sistem Islam
Islam menjadikan korupsi adalah satu keharaman, dan memiliki mekanisme untuk mencegah korupsi dan kecurangan atas harta negara lainnya. Negara wajib memberikan sanksi tegas bagi siapa saja yang memegang kewenangan atau kekuasaan kemudian mengambil keuntungan dari apa yang menjadi amanahnya itu. Harta yang diperoleh haram maka wajib diserahkan ke Baitulmal untuk menjadi harta Fa’i ( hak seluruh kaum muslim).
Islam memiliki sistem politik yang kuat yang akan menjaga individu tetap dalam kejujuran Ketika menjalankan amanahnya. Islam juga memiliki sistem pendidikan yang mampu mencetak SDM yang beriman dan bertakwa dan trampil. Bukan sekadar canggih teknologi namun juga tidak diperbudak oleh teknologi.
Islam juga memiliki mekanisme untuk menjamin kehidupan yang sejahtera untuk pejabat negara dan keluarganya sebagaimana negara menjamin kehidupan rakyatnya. Jaminan kesejahteraan rakyat akan menghalangi tindak korupsi para pegawai negara. Demikian pula adanya sistem sanksi yang tegas akan mencegah pelanggaran aturan dan hukium syara.
Umat bin Khattab pernah menyita jumlah kelebihan dari gaji setiap pegawainya yang sudah ditentukan jumlahnya. Kadangkala jumlah kelebihan itu dibagi dua. Satu bagian untuk Baitulmal dan satu bagian lagi dikembalikan kepada pemiliknya. Umar bin Khattab pun selalu menghitung harta pejabatnya baik sebelum diangkat maupun setelah tidak bekerja lagi. Hal ini semata-mata menunjukkan betapa pemimpin negara Islam sangat konsen menjaga ketakwaan pegaiwanya berikut menjaga harta yang diperoleh negara maupun individu rakyat tetap aman dan berkah. Wallahualam bissawab. [SNI].
Komentar