Pembangunan Kereta Cepat Surabaya, Benarkah untuk Kepentingan Rakyat?

Pemerintah berencana melanjutkan proyek kereta cepat setelah Jakarta Bandung. Proyek kereta cepat akan dilanjutkan sampai ke Surabaya, dengan adanya kereta cepat, jarak Jakarta Surabaya bisa ditempuh hanya dengan waktu 4 jam. Proyek kereta cepat Jakarta Surabaya ini akan melewati beberapa wilayah. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menjelaskan perencanaan kereta cepat Jakarta Surabaya sedang disusun dan pemerintah akan mengadakan kunjungan kerja kembali ke Cina untuk membahas rencana tersebut bersama kerja sama lainnya. (financedetik.com, 5/10/2023)

Pembangunan infrastruktur kereta api cepat memang menjadi konsep revolusioner di bidang perkereta api-an dalam negeri, hanya saja wacana proyek kereta cepat di tengah ketersediaan berbagai sarana transportasi arah Surabaya jelas mengundang pertanyaan, sebenarnya untuk siapa pembangunan tersebut?

 

Ulah Kapitalisme

 

Ciri khas pembangunan negara kapitalisme adalah pembangunan bukan untuk kemaslahatan masyarakat, namun pembangunan bisa dikomersialisasikan, ditambah konsep kebebasan sistem kapitalisme, membuat para pemilik modal bisa mengendalikan kebutuhan hajat hidup publik atas nama investasi, akhirnya rakyat tidak bisa menikmati infrastruktur tersebut dengan murah dan aman.

Selain itu, publik bisa melihat pembangunan saat ini terpusat hanya di tempat-tempat tertentu, seperti di Pulau Jawa, padahal infrastruktur transportasi di pulau ini jika dibandingkan dengan wilayah lain jauh lebih mudah dan variatif.

Manajer kampanye WALHI Nasional, Dwi Sawung juga berpendapat pemerintah sebaiknya tidak perlu meneruskan proyek kereta api cepat ke Surabaya, lebih baik pemerintah mencari opsi yang lain seperti meng-upgrade jalur yang sekarang, daripada harus membangun jalur baru. (diskursusnetwork.com, 3/10/2023)

 

Solusi Islam

 

Ini sangat berbeda dengan sistem Islam, ketika mengelola pembangunan infrastruktur. Sebagai negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah, sistem Islam tentu akan menjalankan semua kebijakannya berdasarkan syariat Islam, maka dalam hal infrastruktur, mulai dari konsep pembangunan hingga pembiayaannya, tentu tidak akan lepas dari hukum syariat yang berlaku terhadapnya.

Dalam Islam, secara umum infrastruktur diartikan sebagai fasilitas umum yang dibutuhkan oleh semua orang, sehingga termasuk dalam kategori marafik aljama’ah (fasilitas umum) yang haram dimonopoli oleh individu, seperti jalan raya, laut, udara dan sejenisnya. Karena bagian dari marafik aljama’ah maka seluruh bagian dari infrastruktur tersebut wajib disediakan oleh negara. Karena ini merupakan fasilitas umum, maka penggunaannya pun gratis tanpa dipungut biaya.

Untuk mewujudkan konsep pembangunan seperti ini, Islam telah menetapkan strategi pembiayaannya dalam kitab Al-amwal fi Daulah Al-Khilafah karya al-‘alamah Syeikh Abdul Qadim Zalum. Dijelaskan, bahwa strategi pembiayaan infrastruktur dapat diperoleh dari memproteksi beberapa kategori kepemilikan umum, seperti minyak, gas, tambang dan semisalnya.

Maknanya adalah pemerintah Islam boleh mengkhususkan beberapa hasil sumber penghasilan kilang minyak, gas dan sumber tambang tertentu, seperti fosfat, emas, tembaga dan sejenisnya untuk membiayai pembangunan infrastruktur, sebab negara akan berdaulat secara penuh terhadap infrastruktur tersebut, serta tidak akan ada komersialisasi infrastruktur, sehingga rakyat bisa menikmatinya dengan gratis.

Adapun dalil dari kebolehan pemerintah Islam untuk mengambil strategi ini adalah hadis Rasulullah saw yaitu “Tidak ada hak untuk memproteksi, kecuali milik Allah Swt. dan Rasulnya,” (HR. Abu Dawud).

Rasalullah saw pun mencontohkan dalam af’alnya (perbuatannya), yakni beliau pernah memproteksi tanah an-Naqi, tempat yang teretak di Madinah al-Munawwarah untuk menjadi tempat menggembala kuda (HR. Abu Ubaid).

Kebijakan yang sama juga dilakukan oleh Abu Bakar ketika jadi khalifah, beliau memproteksi ar-Rabdzah yang dikhususkan untuk menggembalakan unta zakat. Begitu pula dengan Khalifah Umar Bin Khattab, beliau tidak hanya memproteksi ar-Rabdzah, tetapi juga ladang gembalaan lain yaitu as-Syaraf. ar-Rabdzah adalah salah satu ladang penggembalaan di suatu daerah, untuk mengurusi hal tersebut, Khalifah Umar mengangkat budaknya yang bernama Hunnaiyyi.

Dari dalil tersebut dapat dipahami, bahwa para pemimpin boleh melakukan proteksi beberapa kepemilikan umum untuk kemaslahatan masyarakat. Maka ketika negara memproteksi kepemilikan umum untuk pembiayaan infrastruktur juga diperbolehkan, karena infrastruktur tersebut untuk kemaslahatan publik. Selain memproteksi kepemilikan umum, sistem Islam juga boleh menarik pajak atau dharibah kepada kaum muslimin, dengan catatan : pertama, kas Baitul Mal tidak mencukupi atau kosong. Kedua, infrastruktur yang dibangun memang penting dan genting untuk diadakan. Semisal, pembangunan jembatan untuk menghubungkan dua daerah yang terisolasi, pembangunan sekolah, pembiayaan untuk jihad dan pembangunan jalan di daerah terisolir, bukan untuk membiayai pembangunan infrastruktur kereta api cepat seperti sekarang yang notabennya tidak penting dan genting.

Dharibah atau pajak dalam Islam berbeda dengan pajak dalam kapitalisme, dharibah akan diambil dari warga daulah Islam khusus kaum muslimin, sedangkan warga daulah Islam yang kafir, tidak dipungut. Ketika mengambil pajak pun, tidak semua kaum muslimin dibebani, hanya orang-orang yang memiliki kelebihan harta, setelah semua kebutuhan pokok dan keperluan penting mereka terpenuhi.

Namun ada satu strategi yang haram diambil oleh pemerintah Islam, yaitu meminjam dari negara asing atau lembaga keuangan global, seperti IMF, Word Bank dan sejenisnya. Strategi ini akan membahayakan kedaulatan negara, karena jika terjadi gagal bayar, infrastruktur yang dibangun dapat diambil alih oleh negara yang memberi pinjaman, efek lainnya, infrastruktur juga akan dikomersialisasi sehingga hanya rakyat tertentu saja yang bisa menikmatinya, dan lebih dari itu transaksi ini pasti akan mengandung unsur ribawi yang diharamkan oleh Allah dan rasulnya demikianlah konsep pembangunan dan pembiayaan infrastruktur dalam Islam.

Artikel Lainnya

Kajian: Tanya Jawab Akar Sampai Daun

Mengkaji Islam merupakan kewajiban sekaligus kebutuhan bagi setiap kaum muslim. Dari forum kajian seorang muslim bisa belajar hukum dan aturan yang telah Allah Swt. turunkan sebagai solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi manusia. Seperti halnya agenda rutin yang diadakan sebulan sekali oleh para muslimah di Pakem, Sleman, DIY.

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *