KarHutLa Terjadi Lagi, Negara Gagal Menanggulangi?
Oleh: Yuchyil Firdausi
Musim kemarau tiba, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda. Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki hutan terluas di dunia dengan urutan ke-8 dengan luas hutan mencapai 92 juta hektare (medcom.id). Indonesia juga merupakan negara tropis yang hanya memiliki 2 musim yaitu musim hujan dan musim kemarau. Saat musim kemarau tiba, apalagi dengan kemarau yang ekstrem maka hutan-hutan pun mulai mengering. Setiap musim kemarau tiba, selalu saja terjadi kebakaran hutan dan lahan terutama di wilayah Pulau Kalimantan yang memang wilayahnya luas dengan hutannya. Padahal hutan dan lahan memiliki berbagai fungsi penting bagi kehidupan ratusan juta orang.
Beberapa kejadian karhutla yang berulang puluhan kali di Indonesia sepanjang 2023 dapat dirinci sebagai berikut : Dilaporkan pada tanggal 19 Agustus 2023 terjadi kebakaran hutan dan lahan di 5 lokasi dan waktu berbeda di kota Palangkaraya (palangkaraya.go.id, 19/08/2023). Disusul juga dengan Kalimantan Barat yang mengalami karhutla sampai Juli 2023 dengan luas mencapai 1.962,59 Ha yang masih sangat mungkin meningkat capaiannya akibat adanya pengaruh El-Nino (ppid.menlhk.go.id, 19/08/2023). Begitupula di Kalimantan Selatan di Kabupaten Tapin yang juga mengalami karhutla yang merambat hingga ke pinggir jalan dengan luas area yang terbakar kurang lebih 1 hektare (kalsel.antaranews.com, 20/08/2023).
Ada asumsi bahwa lahan yang sering terbakar di hutan Kalimantan merupakan lahan gambut yang teksturnya lunak dan mudah ditekan sehingga cukup mudah kering dan terbakar ketika kemarau tiba. Namun, asumsi tersebut dibantah oleh ahli lingkungan dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof. Udiansyah, MS. Dikutip dari Antaranews, Prof Udiansyah mengatakan “Tanpa dibakar atau ada pemicu api, mustahil lahan termasuk jenis gambut bisa terbakar. Jadi tidak ada istilah gesekan daun kering lalu terbakar secara alami atau hawa panas di dalam tanah kemudian menjadi api,” (antaranews.com, 15/08/2023).
Dampak dari karhutla adalah kerusakan lingkungan yang mengerikan dan polutan berbahaya yang dihasilkan. Ekosistem hutan menjadi rusak, flora dan fauna yang terdapat di hutan musnah. Hutan menjadi gundul sehingga resapan air berkurang saat hujan turun yang dapat berakibat tanah menjadi longsor dan banjir. Kabut asap yang dihasilkan dapat mengganggu mobilitas barang dan masyarakat bahkan membuat udara terasa semakin panas dan tidak nyaman untuk bernafas sehingga dapat menyebabkan penyakit ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut).
Karhutla yang terjadi berulang bahkan puluhan kali di Indonesia yang kaya akan hutannya adalah masalah serius yang harus menjadi perhatian penuh oleh negara. Sebab hutan dan lahan yang memiliki peranan penting bahkan menjadi paru-paru dunia ini jika terbakar akan berdampak yang serius bagi lingkungan bahkan mengancam nyawa. Maka penyelesaian masalah karhutla tidak boleh hanya berkutat pada masalah teknis pasca terjadi karhutla dan kabut asap, dimana setelah api muncul baru bertindak. Padahal mencegah karhutla dan kabut asap harus menjadi fokus utama dan ini menyangkut paradigma pengaturan urusan kepemilikan dan pengelolaan hutan dan lahan yang seharusnya dilakukan oleh Negara.
Hutan yang seharusnya menjadi milik umum dengan pengelolaan di bawah negara justru sekarang kepemilikannya dimiliki oleh individu termasuk swasta dan pengusaha besar. Betapa bahayanya tindakan pemerintah yang menfasilitasi kapitalisasi lahan dan hutan gambut dengan memberikan hak konsesi hutan (pemberian izin mengelola kawasan hutan produksi) untuk sejumlah korprasi perusahaan. Bagi perusahaan besar, lahan luas yang dikelola harus menghasilkan keuntungan lebih besar. Oleh karena itu, biaya awal pengelolaaan hutan dan lahan harus ditekan, salah satunya biaya penyiapan lahan yaitu dengan cara dibakar. Sebab dengan pembakaran, biaya menjadi lebih ekonomis, efisien, cepat dan menguntungkan daripada melakukan penebangan dan pembersihan yang membutuhkan biaya dan tenaga yang lebih besar. Dengan demikian, korporasi bisa mendapat keuntungan sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya, dan inilah merupakan ciri khas kapitalisme. Dalam kapitalisme, korporasi untuk mendapatkan keuntungan besar tidak mempedulikan dampak perbuatannya, segala cara dihalalkan demi mencapai tujuannya.
Namun, hal ini sudah menjadi rahasia umum bahwa rezim lebih berpihak terhadap korporat pemilik lahan sawit. Rezim cenderung membatasi dan mempersalahkan masyarakat, namun membela korporasi. Demikian pula dalam hal penegakan hukum. Para korporasi pemilik lahan sawit meski sudah terdapat berbagai bukti, namun tetap saja tidak ada tindakan hukum yang tegas yang mampu membuat jera. Hukuman yang tidak memberikan efek jera ini tentu membuka peluang penyalahgunaan konsesi yang diberikan negara terhadap korporasi.
Dalam pandangan Islam, hutan dan lahan gambut yang memiliki peranan penting bagi kehidupan banyak orang adalah termasuk harta milik umum. Sebagai milik umum, maka hutan haram dikonsesikan atau diberikan pengelolaannya kepada swasta maupun asing baik itu individu maupun perusahaan. Hal ini telah ditegaskan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam sabdanya yang artinya, “Manusia berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Hutan adalah milik umum namun pengelolaannya ada di bawah negara sebab negara berfungsi sebagai raa’in (pemeliharan urusan rakyat). Dalam hal ini, negara adalah pihak yang bertanggungjawab penuh dalam pengelolaan hutan dan lahan gambut sehingga hak setiap individu publik terjamin dalam memperoleh manfaatnya. Ditegaskan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melalui lisannnya yang mulia, yang artinya, “Seorang imam (pemimpin) adalah bagaikan pengembala, dan dia bertanggungjawab atas rakyatnya” (HR Bukhari). Dari hadis ini dapat disimpulkan bahwa Negara tidak dibenarkan memberikan hak istimewa pemanfaatan hutan dan lahan gambut pada siapapun baik individu maupun komunitas tertentu.
Dalam hal sanksi/hukum, Negara berhak menjatuhkan sanksi ta’zir yang tegas atas segala pihak yang merusak hutan. Ta’zir dapat berupa denda, cambuk, penjara, bahkan sampai hukuman mati, tergantung tingkat bahaya dan kerugian yang ditimbulkan. Ta’zir harus menimbulkan efek jera bagi pelakunya sehingga hak-hak seluruh masyarakat dapat terpelihara. Penerapan paradigma Islam ini akan menjadi solusi tuntas dalam menyelesaikan persoalan Karhutla. Tentu saja hal ini mengharuskan kehadiran rezim yang bersedia berperan sebagai pelaksana syari’ah secara menyeluruh. Wallahu’alam
Komentar