Maraknya Kejahatan Seksual, Bukti Sistem Gagal
Laporan kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan masih menjadi persoalan tinggi di tengah masyarakat. Bukan hanya kekerasan seksual, pemerkosaan, bahkan aborsi dan bunuh diri juga menjadi berita yang marak kita saksikan dan baca akhir-akhir ini.
Dilansir dari laman cnnindonesia.com, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan pada tahun 2022 mencapai angka tertinggi yakni sekitar 9.588 kasus. Pelakunya pun dari berbagai kalangan mulai dari teman dekat, pimpinan, rekan kerja, guru hingga sanak keluarga. Mestipun berbagai kebijakan sudah diupayakan, namun nyatanya kasus serupa tetap berulang.
Jika ditelaah, kasus kejahatan seksual akan terus berulang dan beranak pinak selama negara masih mengadopsi sistem kapitalisme sekuler. Di mana masyarakat dijauhkan dari nilai-nilai agama. Menghilangkan peran agama dari kehidupan dan mengambil seperangkat aturan buatan manusia yang akalnya terbatas dan serba kurang.
Minimnya edukasi masyarakat tentang nilai agama menciptakan sikap yang acuh dengan kondisi sekitar. Ditambah dengan rapuhnya hukum di negara ini dan terkesan sekadar formalitas sehingga tidak berefek jera bagi para pelaku tindak kejahatan.
Faktor lain yang memicu tindak kejahatan seksual adalah tontonan dan sajian internet yang semakin liar. Alih-alih melindungi, pemerintah justru seakan membiarkan bahkan ikut menikmati. Banyaknya konten yang mengandung pornografi, pornoaksi berpeluang menyeret masyarakat untuk melakukan tindakan kriminal yang dipenuhi hawa nafsu.
Inilah bentuk kegagalan sistem kapitalisme liberal. Kebebasan begitu diagungkan dan masa depan anak-anak semakin memprihatinkan. Oleh karena itu, masyarakat butuh sistem yang mampu melindungi, mengayomi, menyelesaikan bahkan mencegah tindak kekerasan seksual dan kejahatan sosial lainnya.
Islam Solusi Problematika Umat
Islam memiliki seperangkat aturan yang sempurna dan memberikan solusi yang komprehensif. Aturan Islam bersumber dari wahyu Allah Swt.. Islam merumuskan hukuman atas tindak kejahatan berdasarkan nash syariat Islam. Di dalam Al Qur’an dan As Sunah telah dijelaskan secara tegas, sanksi terhadap kejahatan-kejahatan tertentu. Tujuan penghukuman dalam sistem Islam yang paling utama adalah rahmatan lil alamin. Mencegah kerusakan dan mendatangkan keselamatan, kesejahteraan dan ketentraman hidup umat manusia.
Adapun mekanisme sanksi yang diberikan dalam sistem Islam kepada pelaku tindak kejahatan seksual dibagi menjadi dua kelompok. Kejahatan seksual tanpa mengancam dengan senjata dihukumi sebagaimana hukuman orang berzina.
Yakni bagi yang sudah menikah maka dia akan dirajam hingga mati dan bagi yang belum menikah akan dicambuk 100 kali dan diasingkan sesuai dengan ketetapan peradilan. Sementara pelaku kejahatan seksual dengan menggunakan senjata untuk mengancam dihukumi sebagaimana hukuman jarimah hirabah (perampokan) yakni hukuman mati.
Dengan sanksi yang tegas dan jelas dalam sistem Islam bukan hanya membuat pelaku kejahatan jera, namun juga mencegah orang lain untuk melakukan kejahatan apapun dan dimanapun. Seperti inilah gambaran ketegasan sistem Islam yang akan terwujud jika institusi Islam tegak di muka bumi.Wallahu a’lam bish shawab.
Komentar