KBLBB untuk PNS, Makin Jelas Siapa yang Terfasilitasi

Rakyat masih berkutat dengan UU Ciptakerja yang mencaplok banyak hak pegawai dan buruh, masih belum pasti permintaan dicabutnya RUU kesehatan yang mengabaikan kualitas tenaga kesehatan, dokter sekaligus menghilangkan rasa aman bagi rakyat, masih was-was dengan ancaman Cina yang menginginkan APBN Indonesia jadi jaminan pembayaran utang pembiayaan kereta cepat yang membengkak dan lain sebagainya, muncul berita pemerintah menetapkan anggaran untuk mobil listrik PNS pejabat eselon I dan II. Dimana kepekaan abdi negara ini? Lebih penting mana kebutuhan rakyat untuk sejahtera dibandingkan para pejabat itu yang selama ini sudah memperlihatkan kehidupan mewah mereka?

 

Dilansir dari detik.com, 12 Mei 2023, Pemerintah menetapkan anggaran Rp 966.804.000 untuk setiap unit mobil listrik Pegawai Negeri Sipil (PNS) pejabat eselon I dan Rp 746.110.000 untuk pejabat eselon II. Itu sebagai batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan di antaranya menetapkan anggaran kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Nominal yang ditetapkan tersebut belum termasuk biaya kirim dan pemasangan instalasi pengisian daya. Untuk biaya pengadaan motor listrik ditetapkan Rp 28 juta per unit dan kendaraan listrik operasional kantor dipatok Rp 430 juta per unit.

 

Selain biaya pengadaan, ada juga biaya perawatan tahunan untuk kendaraan listrik. Biaya perawatan tahunan mobil listrik pejabat negara dipatok sebesar Rp 14,84 juta per unit per tahun. Lalu biaya perawatan mobil listrik pejabat eselon I Rp 11,10 juta per unit per tahun dan pejabat eselon II di angka Rp 10,99 juta per unit per tahun. Sedangkan perawatan kendaraan listrik operasional kantor dianggarkan Rp 10,46 juta per unit per tahun dan motor listrik sebesar Rp 3,2 juta per unit per tahun.

 

Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar atau pengisian daya untuk kendaraan listrik, tetapi belum termasuk biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang besarannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan (detik.com, 12/5/2023).

 

Anggaran pengadaan kendaraan dinas PNS yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Tahun lalu, dalam PMK Nomor 83 Tahun 2022, anggaran kendaraan dinas Eselon I cuma dianggarkan sebesar Rp 735 juta per unit saja tahun ini hampir mendekati nominal 1 M. 

 

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menegaskan bahwa angka yang dimaksud dengan Standar Biaya Masukan atau SBM bukanlah pagu anggaran. “Mas, SBM tidak sama dengan pagu anggaran. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Standar Biaya Masukan (SBM) bukan berarti mewajibkan setiap instansi pemerintah menganggarkannya. SBM berfungsi memberikan payung hukum jika instansi pemerintah ingin mengajukannya,” jelas Prastowo.

 

Peraturan Menteri Keuangan soal SBM yang ditetapkan pada 28 April 2023 dan diundangkan per 3 Mei 2023 itu, kata Prastowo, merupakan batas tertinggi anggaran. Artinya, besarannya tidak dapat dilampaui untuk menjaga efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut Prastowo, justru ini memastikan tak ada belanja yang ugal-ugalan.”Kebijakan penggunaan kendaraan listrik untuk kegiatan kedinasan PNS merupakan dukungan untuk mengurangi pemanasan global dan mengurangi beban APBN dalam konsumsi BBM kendaraan dinas bagi PNS,” tambah Prastowo. 

 

Pemerintah Kapitalis, Peran Sedikit Fasilitas Banyak

 

Begitu detilnya anggaran pengadaan KBLBB, dari mulai pengadaan, ongkos kirim, perawatan hingga pembayaran kelengkapan surat-suratnya. Sementara rakyat untuk mendapatkan perhatian pemerintah agar hak-haknya ditunaikan harus menunggu viral di media sosial. Pengaturan ini diklaim agar pembelanjaan tidak ugal-ugalan sungguh hanya slogan usang, buktinya APBN kita sudah diobok-obok untuk pembiayaan infrastruktur Mega proyek yang justru kian menambah besaran utang luar negeri. 

 

Tapi apa mau di kata, inilah pemerintahan kapitalis. Mereka begitu fokus pada pelayanan kepada koorporasi karena investasi mereka. Lebih menguntungkan dan memberi manfaat, baik itu atas nama pemerintahan maupun individu pejabatnya. Sebab sudah rahasia umum jika para pejabat di negeri ini adalah juga pengusaha. Mereka juga menjalankan bisnis milyaran rupiah, yang mengelola berbagai barang tambang dan SDA lainnya. Mungkin pembaca masih ingat, bagaimana gurita perusahaan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan di masa pandemi Covid-19. Atau beberapa pejabat yang memiliki saham di perusahaan tambang emas di Papua dan pulau-pulau lain di Indonesia. 

 

KBLBB, Bagi-bagi Proyek Senangkan Kapitalis

 

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan semua produsen mobil listrik bakal mendapatkan insentif. Artinya, subsidi ini tak hanya menyasar ke sebagian kecil produsen saja, artinya lagi, tak hanya Hyundai dan Wuling, dua perusahaan yang memang sudah memproduksi dan menjual mobil listrik di Indonesia saja yang bakal ketiban insentif (Liputan6.com, 14/5/2023).

 

“Tidak, semua dapat, nanti kalau ada. Saya sudah sebut tadi dua big (merek besar), saya belum mau mention namanya,” kata Luhut usai menjadi pemateri di Indonesia Leading Economic Forum 2023, Luhut juga mengatakan sedang menjajaki diskusi dengan perusahaan-perusahaan yang memproduksi mobil listrik. Menurutnya untuk pembahasannya tidak bisa dilakukan hanya dalam waktu singkat, agar mereka tidak mengatur kita dan juga kita tidak kalah kompetisi dengan negara di sekitar kita. 

 

Mengacu pada permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah tengah merumuskan finalisasi kebijakan pemberian insentif mobil listrik. Hal ini agar tidak kalah dengan Thailand yang memberi subsidi mobil listrik hingga Rp 80 juta. “Bapak Presiden mengatakan, untuk ekosistem ini kita akan bersaing dengan Thailand. Thailand memberikan paling tidak sekitar Rp 80 juta per mobil. Ini pemerintah sedang memfinalisasi regulasi tersebut,” ujarnya dalam Economic Outlook 2023.

 

Pemerintah bakal mengusung kampanye peningkatan penggunaan produksi dalam negeri (P3DN). Faktanya, memang semua mobil listrik itu diproduksi dalam negeri namun kepemilikannya asing. Otomotif Indonesia sudah sejak lama jalan di tempat, bukan karena tidak mampu dari sisi modal atau tenaga ahlinya, namun lebih berkaitan dengan penyediaan karpet merah bagi korporasi itu sendiri. Pemerintah benar-benar hanya sebagai regulator kebijakan yang memudahkan mereka berinvestasi di Indonesia. 

 

Klaim turut menjaga iklim dengan penggunaan kendaraan ramah polisi hanyalah strategi kapitalis memasarkan produknya. Negara mana lagi yang begitu antusias menjadi pasar bagi produk mereka selain Indonesia? Bonus demografi yang terjadi, berikut begitu tunduknya penguasa kepada titah asing menjadikan Indonesia sebagai surga bagi para kapitalis itu, dan samasekali tidak menyentuh akar persoalan, penyebab krisis iklim adalah juga negara besar pengemban kapitalisme.

 

Sungguh, kepekaan itu telah hilang di hati para pemangku kebijakan itu, mereka giat untuk satu proyek yang samasekali tidak berhubungan dengan kemaslahatan umat. Tak lagi terlihat bagaimana berdarah-darahnya rakyat menghidupi diri dan keluarganya, ditengah tekanan biaya hidup yang tinggi, kebutuhan komunal seperti listrik, air, sekolah, kesehatan dan keamanan yang tidak gratis dan pungutan berbagai pajak yang kelak dimasukkan ke dalam pos pendapatan APBN. 

 

Dan APBN inilah yang digunakan untuk memfasilitasi ASN sedemikian mewah. Belum lagi terpaan tindak korupsi di berbagai lembaga, tak terkecuali lembaga pendidikan dan keamanan. Apa yang di dapat rakyat? Jelas ada kesalahan pengaturan urusan rakyat, sehingga di negeri yang kaya dan menjadi incaran para investor ini justru rakyatnya miskin dan menderita berkepanjangan. 

 

Islam Lahirkan Pemimpin Periayah Umat

 

Rasulullah Saw bersabda, “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari). Hadis ini maknanya jelas mengharamkan jika seseorang yang diamanahi kekuasaan kemudian dengan kekuasaannya itu justru mengabaikan urusan rakyatnya. Menyulitkannya bahkan berani menjadikan rakyatnya sebagai tumbal “kemajuan”negaranya hanya demi memenuhi permintaan para kapitalis. 

 

Pemimpin sebagaimana digambarkan dalam hadis Rasulullah Saw di atas hanya lahir dari rahim sistem Islam, bukan yang lain. Sebab, pemimpin dalam Islam hanya diperbolehkan menjalankan pemerintahan berdasarkan syariat Allah SWT. ASN bukan satu-satunya pekerjaan yang menjanjikan kesejahteraan, tapi semua jenis pekerjaan akan bisa mensejahterakan, sebab terpisah antara kewajiban menafkahi kepada para suami atau ayah dengan kewajiban jaminan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat oleh negara. Sehingga tidak ada fasilitas berlebihan di saat yang sama rakyat masih kelaparan dan menderita. 

 

Umat bin Khattab, Khalifah kedua kaum Muslim pun lebih memilih tidak makan daging dan hanya makan roti kering dibalur minyak Samin sepanjang bencana paceklik menimpa Madinah. Sebab ia mengharamkan dirinya sendiri menikmati kenikmatan sekalipun halal baginya, tenggorokannya kering ketika menelan makanan yang ia tahu ada rakyatnya yang belum tentu bisa makan pada hari itu. 

 

Sandang, papan, pangan, kesehatan, pendidikan dan keamanan dipenuhi negara dengan pendanaan yang berasal dari Baitulmal. Pendapatan Baitulmal berasal dari pengelolaan kepemilikan negara dan kepemilikan umum, berupa barang tambang, SDA, jizyah, fa’i, kharaz , zakat dan lainnya. Antara negara dengan ASN yang terjadi hanya akad ijarah ( kontrak kerja), gaji sesuai dengan batasan pekerjaan dan lamanya waktu pekerjaan itu dikerjakan. 

 

Negara tidak akan mengadakan persaingan dengan negara lain hanya untuk menyenangkan korporasi. Yang terpenting adalah stabilnya keadaan dalam negeri. Perekonomian bangsa tidak bergantung pada investasi negara lain, melainkan pengaturan negara atas kekayaan SDA dan SDMnya. Mengizinkan negara asing mengatur perekonomian dalam negeri sejatinya hanya menciptakan penjajahan. Patutlah kiranya para pemimpin negeri ini takut dengan ancaman Allah SWT sebagaimana Rasulullah Saw bersabda, “Barang siapa yang diangkat oleh Allah menjadi pemimpin bagi kaum Muslim, lalu ia menutupi dirinya tanpa memenuhi kebutuhan mereka, (menutup) perhatian terhadap mereka, dan kemiskinan mereka. Allah akan menutupi (diri-Nya), tanpa memenuhi kebutuhannya, perhatian kepadanya dan kemiskinannya.” (Diriwayatkan dari Abu Dawud dan Tirmidzi dari Abu Maryam). Wallahu a’lam bish showab. 

 

 

 

Artikel Lainnya

RUU Kesehatan dan Ancaman Liberalisasi Kesehatan

RUU kesehatan saat ini sedang pada tahap pembahasan antara DPR RI dengan pemerintah. Meskipun Kementerian Kesehatan mengusulkan tambahan pasar yang berkaitan dengan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya, akan tetapi dalam rancangan undang-undang kesehatan masih ada persoalan serius di dalamnya. Melalui RUU ini pemerintah akan mempermudah dokter asing maupun dokter diaspora untuk beroperasi di dalam negeri.

Katadata.co.id. Aturan ini tertuang dalam draft revisi undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Draft tersebut mengatur mengenai tenaga medis dan tenaga kesehatan asing yang dapat beroperasi dalam negeri dengan syarat yang diatur pada pasal 233 dan pasal 234.

Namun hal tersebut tidak menjadi pilihan, hal ini wajar terjadi sebab kesehatan dalam perspektif negara yang menerapkan sistem kapitalis sekuler adalah jasa yang harus dikomersialkan. Negara akan berhitung untung rugi ketika membuat kebijakan untuk menjamin berlangsungan komersialisasi.

Berbeda dengan sistem peraturan dalam Islam, kehadiran penguasa atau khalifah itu sebagai pelaksana syariah secara Kaffah yaitu untuk menjamin pelayanan kesehatan terbaik bagi seluruh warga negaranya baik muslim ataupun non muslim, kaya ataupun miskin. Sebab dalam pandangan Islam kesehatan adalah kebutuhan pokok publik yang menjadi tanggung jawab negara bukan jasa untuk dikomersialkan.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda yang artinya “Siapa saja yang ketika memasuki pagi hari mendapati keadaan aman kelompoknya, sehat badannya, memiliki bahan makanan untuk hari itu, maka seolah-olah dunia telah menjadi miliknya.” (Hadits Riwayat Bukhari). Sehingga apapun alasannya tidak dibenarkan dalam negara Khilafah ada program yang bertujuan mengkomersialisasi Pelayanan Kesehatan, baik dalam bentuk investasi atau menarik bayaran kepada rakyat untuk mendapatkan untung sebagai pelayan rakyat.

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *