Kapitalisasi Distribusi Pangan Dibalik Stabilisasi Harga

Kapitalisasi Distribusi Pangan Dibalik Stabilisasi Harga

Secara umum, bisnis ritel adalah sebuah kegiatan usaha yang menjual aneka barang atau jasa untuk konsumsi secara langsung maupun tidak langsung. Bisnis ritel modern adalah sebuah pengembangan dari ritel tradisional yang pada praktiknya menerapkan konsep yang modern dengan memberdayakan teknologi serta mengakomodasi perkembangan gaya hidup di masyarakat atau konsumen.

Mengutip dari laman tempo.co bahwa Badan Pangan Nasional atau Bapanas memerintahkan kepada Perum Bulog untuk menjual cadangan beras pemerintah (CBP) ke pasar ritel. Tugas itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 01/KS.02.02/K/1/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Perintah tersebut atas arahan dari Presiden Joko Widodo dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) lantaran harga beras di tingkat konsumen masih tinggi. Beras yang disalurkan itu merupakan beras jenis medium yang diperoleh dari dalam negeri dan impor. Arief berharap, hilirisasi beras SPHP ke pasar ritel itu dapat mendorong keterjangkauan beras medium Bulog di masyarakat.

Diharapkan melalui langkah ini beras medium yang digelontorkan dalam program SPHP Bulog tidak hanya bisa didapatkan di Kanwil Bulog atau pasar-pasar tradisional, tetapi juga di warung sekitar pemukiman warga, toko-toko Rumah Pangan Kita (RPK) Bulog, dan ritel modern baik secara daring maupun luring. Pemerintah juga memperluas distribusi beras Bulog dengan memperbanyak toko ritel, hal ini membantu pemerintah untuk memastikan keterjangkauan dan aksesibilitas masyarakat terhadap produk beras Bulog dengan harga terjangkau.

Penjualan beras ke ritel ini dianggap sebagai langkah antisipasi akan naiknya harga beras dan meningkatkan keterjangkauan pada daya konsumen. Padahal sejatinya upaya ini sebagai salah satu bentuk dari pemerintah untuk lepas tangan dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat terhadap bahan pangan.

Praktik politik demokrasi kapitalis yang dijalankan rezim saat ini adalah dalam rangka pengelolaan pangan, ternyata hal ini hanya melahirkan regulasi yang minus akan pengurusan hajat rakyat. Sistem kapitalisme ini justru sudah mematikan fungsi pelayanan dan peran Bulog sebagai perpanjangan tangan negara menjadi lembaga bisnis yang mencari nilai materi.

Bulog merupakan perpanjangan tangan negara atas rakyatnya yang kini telah berubah menjadi lembaga bisnis bagi negara, dimana keberadaan Bulog tidak ubahnya pelaku pasar alias penguasa yang berorientasi pada keuntungan materi semata. Keberhasilan distribusi tidaklah dipandang dari ketersediaannya beras yang ada di ritel di tengah masyarakat.

Keberhasilan distribusi yang sesungguhnya adalah terjaminnya kebutuhan seluruh rakyat dan mereka mampu untuk membeli beras untuk memenuhi kebutuhan akan pangan. Inilah sesungguhnya yang tidak dipastikan pemerintah. Padahal masih banyak masyarakat negeri ini yang hidupnya di bawah garis kemiskinan yang tidak mampu membeli kebutuhan pokonya yaitu beras.

Akibat dari fungsi Bulog yang dikomersilkan atau dikadikan sebagai ladang bisnis, tidak ada lagi upaya membagikan beras kepada rakyat dengan cara gratis atau cuma – cuma. Dalam sistem kapitalisme ini jelas terlihat bahwa negara membiarkan hal ini dimainkan oleh pengusaha ( importir dan distributor besar) dan tentunya ada peran penguasa yang ikut andil didalamnya. Walhasil pengusaha ikut mengalihkan arah kebijakan pangan sesuai kepentingan mereka, menyetir penguasa untuk tunduk, yang seringkali berujung pada kenaikan harga pangan dan kebutuhan pokok lainnya termasuk beras.

Sistem ekonomi Kapitalisme yang diterapkan saat ini jelas tidak bisa diharapkan menjadi solusi atas problem tersebut. Alih-alih menjadi solusi, justru buruknya distribusi pangan khususnya beras yang selama ini terjadi disebabkan oleh Kapitalisme. Kendati secara teoretis Kapitalisme memberikan kesempatan yang sama (equality of opportunity) kepada setiap anggota masyarakat, namun dalam kenyatannya bersifat diskriminatif, penuh trik dan manipulatif, yang pada akhirnya menyengsarakan rakyat.

Pemenuhan Kebutuhan Dalam Islam

Mekanisme yang sangat berbeda dengan Islam. Islam menjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan rakyat, individu per individu bukan perkeluarga. Dan tidak akan membuat kebijakan yang mengakibatkan sebagian rakyat susah untuk menjangkaunya apalagi terkait dengan kebutuhan pokok .

Dalam Islam pemenuhan hajat publik dijamin sepenuhnya oleh negara, sebab negara berfungsi sebagai raain atau pelayan dan fungsi negara juga sebagai junah atau pelindung bagi rakyatnya. Rosululloh SAW bersabda : ” Imam ( Khalifah ) atau raa’in ( pengurus hajat hidup rakyat ) dan sebagai junah atau pelindung bagi rakyatnya ‘ (H.R Muslim Ahmad )

Berdasar pada hadist yang Rosululloh sampaikan tersebut, maka khalifah sebagai pemimpin kaum muslim harus bertanggungjawab penuh untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan. Wujudnya negara akan menentukan arah politik pangan dan menjalankannya dalam bentuk kebijakan secara praktis sesuai dengan tuntunan syariah yang Alloh turunkan. Dengan kebijakan ini tidak akan terjadi pengendalian suatu kebijakan negara oleh pihak lain, korporasi bahkan pihak asing.

Negara benar – benar serius mengupayakan ketahanan pangan agar selalu tersedia di wilayahnya, negara juga akan mencurahkan perhatian untuk mengoptimalkan dalam pengelolaan pertanian agar kebutuhan rakyat akan pangan bisa terpenuhi. Langkah optimalisasi selanjutnya yang harus dilakukan agar sesuai dengan apa yang diharapkan, maka dilaksanakan dengan beberapa kebijakan yang harus disesuaikan dengan ketetapan hukum syariat, agar kesejahteraan dan keadilan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat tanpa terkecuali.

Negara akan memperhatikan peningkatan produktifitas pertanian dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyat, pembukaan lahan – lahan baru, penghidupan tanah mati agar menjadi tanahbproduktif yang menghasilkan dan pelarangan terbengkalainya tanah karena ditinggalkan pemiliknyai. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan produksi lahan – lahan pertanian agar stock kebutuhan pangan senantiasa terpenuhi dan selalu tersedia untuk rakyatnya.

Sebagai perlindungan atas ketersediaan pangan, maka negara melarang adanya praktik penimbunan barang – barang. Dalam hal distribusi agar bisa merata kepada masyarakat, maka apabila mengalami kesulitan dalam masalah pangan, negara wajib mencari solusi untuk segera memecahkannya, dengan cara memberikan harta negara yang menjadi hak miliknya, dan kepada orang – orang yang memang memiliki keterbatasan atau kesulitan dalam memenuhi kebutuhannya.

Semua hal itu dilakukan dengan melalui mekanisme yang cepat, merata dan singkat. Sehingga Semua individu rakyat dapat dengan mudah memperoleh hak – haknya. Termasuk mudah dalam mendapatkan kebutuhan pokok pangan. Inilah wujud daripada tanggungjawab negara dalam menjamin kebutuhan pokok rakyatnya, yang hanya bisa diwujudkan ketika Islam diterapkan secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan, menjadi pemimpin atas kaum muslim seluruh dunia.

Wallohu’alam

Artikel Lainnya

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *