Menyoal Longgarnya Produk AS dari Sertifikasi Halal

Suara Netizen Indonesia–Perjanjian kesepakatan dagang antara Indonesia dengan Amerika Serikat (Agreement on Reciprocal Trade-ART) menuai polemik dan kritik tajam dari berbagai tokoh masyarakat. Ini karena perjanjian tersebut memuat salah satu ketentuan di mana Indonesia akan membebaskan produk AS seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.

 

Pembebasan itu berlaku juga untuk kemasan dan material pengangkut produk-produk tersebut. Dengan adanya kesepakatan tersebut maka Indonesia harus mengizinkan label halal dari AS, bukan dari Indonesia. Artinya, Otoritas Halal Indonesia alias Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus mengakui produk dengan sertifikasi halal dari AS yang akan dikirimkan ke Indonesia tanpa intervensi.

 

Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Tayyiban PP Muhammadiyah, Prof Nadratuzzaman Hosen menilai kebijakan itu berpotensi melanggar undang-undang jika tidak memiliki dasar hukum setingkat undang-undang. Semestinya, setiap bentuk pengecualian produk diatur melalui regulasi setara, karena pemerintah telah memberlakukan penuh kewajiban sertifikasi halal mulai Oktober 2026 sesuai dengan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 (Republika.co.id, 20-2-2026).

 

Sementara itu, di lain pihak Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh mengingatkan masyarakat untuk menghindari produk tidak halal atau pun tidak jelas kehalalannya. Secara tegas Prof Ni’am menyatakan bahwa sertifikasi halal atas produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di Indonesia tidak dapat dinegosiasi, termasuk oleh Amerika. Ia menjelaskan dalam fikih muamalah prinsip jual beli bukan terletak pada siapa mitra dagangnya tapi aturan mainnya.

 

Transaksi perdagangan Indonesia dengan negara manapun harus dilakukan dengan saling menghormati, menguntungkan, dan tidak ada tekanan politik. Prof Ni’am yang juga  Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah menyatakan,  aturan jaminan produk halal dijamin secara konstitusional karena merupakan implementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya yang beragama (mui.or.id, 21-2-2026).

 

Bukti Indonesia Belum Bebas dari Belenggu Asing

 

Perjanjian kerjasama dagang Indonesia-AS, hingga membebaskan produk AS dari label halal sejatinya menegaskan bahwa Indonesia masih belum bisa lepas dari belenggu negara asing penjajah. Demi memenuhi kepentingan asing, Indonesia sampai rela menabrak halal haram yang semestinya menjadi prinsip bagi negara berpopulasi umat muslim terbesar di dunia ini.  Padahal sejatinya, kerjasama bilateral perdagangan yang dijalin Indonesia-AS tak akan memberikan keuntungan apapun pada negeri ini selain bunuh diri politik. 

 

AS adalah negara adidaya yang lekat dengan imperialisme, sementara Indonesia masih menjadi negara berkembang. Dengan posisi tidak setara seperti ini, maka mau tidak mau Indonesia yang harus tunduk atau menyesuaikan kebijakan dengan politik, ekonomi maupun budaya AS yang merupakan negara superpower. Ini terbukti dengan keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) yang diinisiasi Presiden AS Donald Trump, dan kini Indonesia harus tunduk pada AS dalam penetapan label halal.

 

Ironis, padahal dalam konteks Indo-Pasifik, Indonesia sebenarnya merupakan mitra penting bagi AS. Sebab perannya sebagai penyedia komoditas strategis seperti sawit, nikel/baterai EV, tekstil, elektronik, lokasi strategis dalam rantai pasok global, serta pangsa pasar besar dengan populasi lebih dari 280 juta jiwa.

 

Semestinya, dengan posisi Indonesia seperti ini mampu membuat standar negosiasi untuk kerjasama internasional. Indonesia seharusnya bisa mempertahankan sistem halal yang kuat, tidak mudah menerima standar dari luar. Karena sejatinya kebijakan halal bukan sekadar soal ekonomi, namun menyangkut kepercayaan publik dan kedaulatan negara dalam pengaturan global. 

 

Namun inilah kenyataan yang terjadi hari ini. Untuk kesekian kalinya Indonesia tidak berdaya di hadapan negara asing penjajah. Penerapan Sistem Kapitalisme sekuler yang meniscayakan itu semua terjadi. Paradigma sistem ini menjadikan negara manapun bisa berkuasa dan dapat mendikte dunia ketika dia memiliki modal dan pengaruh besar. Sedangkan negara berkembang seperti Indonesia menjadi objek penderita yang selalu dimanfaatkan oleh negara-negara adidaya tersebut. 

 

Penjagaan Negara Islam terkait Halam dan Haram

 

Islam memandang halal haram sebagai prinsip mendasar bagi seorang muslim dalam kehidupan, karena Ia menyangkut persoalan iman dan bagian dari aturan agama terkait apa yang boleh dikonsumsi atau tidak. Firman Allah Swt. yang artinya, “Wahai manusia makanlah dari (makanan) yang halal dan baik di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.” (TQS. Al-Baqarah:168).

 

Ayat ini menegaskan bahwa setiap individu diwajibkan memastikan dirinya senantiasa menggunakan produk yang halal. Namun, tentunya aturan ini bukan hanya soal makanan, tetapi seluruh barang yang digunakan berikut cara produksi, etika usaha, hingga praktik ekonomi umat. Karena itu, disinilah peran strategis negara yang menerapkan syariat Islam kafah dibutuhkan, agar setiap barang yang beredar di wilayah kaum muslimin halal. 

 

Negara Islam inilah yang akan bertindak sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) rakyat. Sebab Islam mewajibkan demikian. Dalam negara Islam, penjaminan produk halal tidak dipisahkan dari pengaturan ekonomi secara keseluruhan. Ia otomatis diberlakukan sejak syariah diterapkan, sehingga tidak mesti ada badan khusus untuk menangani produk halal dan label halal. Negara melalui Qadli Hisbah akan mengawasi peredaran produk serta mekanisme industri manufaktur di tengah kaum muslimin sehingga dipastikan seluruh barang yang beredar terjamin kehalalannya. 

 

Jika pun dimungkinkan harus menjalin kesepakatan dagang dengan luar negeri, maka kebijakan luar negeri melalui Departemen Luar Negeri Islam akan memastikan negara yang bekerjasama itu bukan kafir penjajah ataupun sekutunya. Di sisi lain produk yang diekspornya pun haruslah sesuai dengan standar Islam, harus terjamin kehalalannya. Ini karena Islam adalah negara berdaulat, yang tidak bisa didikte negara lain terlebih asing. 

 

Begitulah sikap negara Islam dalam menjalin perjanjian kerjasama bilateral antar negara. Sikap tegas negara ini merupakan wujud dari keberadaan negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Seorang pemimpin adalah pengurus rakyat. Ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Wallahu a’lam bi ash-Shawwab. [SNI].

Artikel Lainnya

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *