HAM, Tong Kosong Nyaring Bunyinya

Suara Netizen Indonesia–Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendorong pengetahuan mengenai nilai dan prinsip HAM diujikan dalam tahapan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebagai salah satu upaya membumikan hak asasi di internal pemerintah (antaranews.com,23-2-2026).

 

Nilai dan prinsip HAM tak hanya diujikan dalam tahapan seleksi CPNS, Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia HAM Kemenham, Aditya S Sukarsono, mengatakan ke depannya Kemenham juga akan menjadikannya sebagai persyaratan naik pangkat dan jabatan. 

 

Mengingat pentingnya nilai dan prinsip HAM di kalangan ASN ini, maka Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia membuka pendaftaran Jabatan Fungsional (JF) Analis HAM bagi Pegawai Negeri Sipil lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mulai 1 Februari hingga 1 Juli 2026 untuk mengisi 2000 formasi. Rekrutmen dilakukan melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia HAM (PPSDM HAM) untuk memperkuat arah kebijakan publik berbasis hak asasi manusia (TVRINews.com, 24-2-2026). 

 

Nantinya, menurut Aditya, salah satu tugas JF Analis HAM adalah memberikan pelindungan, pemahaman di bidang HAM. Mereka akan membantu para pengambil kebijakan dalam pembuatan produk undang-undang di daerah. Syarat utamanya, adalah PNS golongan III di semua instansi. Guru yang bekerja di sekolah-sekolah negeri juga bisa mendaftarkan diri. Dengan kehadiran JF analis HAM harapannya dapat mengubah kebijakan menjadi lebih berbasis HAM.

 

Masih menurut Aditya, pembukaan formasi ini menjadi langkah strategis dalam meneguhkan arsitektur kebijakan nasional yang berpijak pada nilai HAM. Di tengah percepatan pembangunan dan regulasi, pemerintah mendorong hadirnya analis berkompetensi HAM agar setiap kebijakan tidak hanya tertata secara administratif, tetapi juga menjaga martabat manusia.

 

Melalui jabatan ini, PNS didorong meningkatkan kapasitas analisis kebijakan berbasis data, peka terhadap kelompok rentan, serta selaras dengan standar HAM nasional dan internasional. Langkah tersebut sekaligus memperluas jejaring profesional HAM di tingkat pusat dan daerah sebagai fondasi perlindungan serta pemajuan HAM secara nasional. Kehadiran Analis HAM menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang menekankan profesionalisme, akuntabilitas, dan mutu pelayanan publik.

 

Kebijakan Nir Manfaat Buah Sistem Demokrasi Kapitalisme

 

Benarkah JF Analisis HAM solusi bagi ketidakadilan? Hilangnya bullying di sekolah, terhentinya kekerasan oleh aparat kepada rakyat? Atau jangan-jangan ini hanya pemborosan anggaran negara untuk sesuatu yang tak guna? Dan jika boleh menyarankan, bukankah ada banyak yang lebih memerlukan fokus pemerintah daripada program ini? Karena sesungguhnya jika kita pahami lebih dalam ada dua hal yang berbeda dalam hal ini, pertama ranah kebijakan negara yang tidak tepat dan kedua adalah makna kesejahteraan itu sendiri yang sejatinya samasekali tidak berbasis HAM.  

 

Selama ini HAM sangatlah cocok dengan peribahasa tong kosong nyaring bunyinya. Dengan congkaknya Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan tidak usah ragu pemahaman beliau terkait HAM, sebab sudah sejak usia 5 tahun ia paham apa itu HAM. Dengan kata lain ia tak mungkin salah tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan HAM. 

 

Namun dunia pun melihat bagaimana ia tak bersuara ketika rakyat Aceh dan Sumatera masih tinggal di pengungsian meski Ramadan sudah tiba? Mengapa pula ia bungkam ketika Presiden Prabowo menandatangani Bop dengan kampiun penjajah yaitu AS dan menyetujui pengiriman 8000 pasukan RI di bawah komando ISF untuk melucuti tentara HAMAS? 

 

Sebaliknya beliau lebih lantang mengatakan siapapun yang menolak Program MBG adalah pelanggaran HAM. Lemah menghadapi para kapital yang bekerja sama dengan pemerintah melakukan perusakan hutan, pembukaan lahan untuk sawit secara besar-besaran tanpa melihat keutuhan ekosistem hingga mengeksplore berbagai tambang dan kekayaaan alam lainnya yang melimpah dan seharusnyalah pula milik rakyat. 

 

Belum lagi dengan terus bermunculannya pembunuhan anak oleh orangtuanya, orangtua oleh anaknya, perilaku menyimpang dan lain sebagainya yang gagal dihapuskan dari masyarakat. Siapa yang benar-benar bicara lantang tentang HAM dan benar-benar bisa menerapkannya secara tegas dan nyata? HAM secara praktik tak lebih dari sekadar alat politik baik bagi penggagasnya maupun pengikutnya. 

 

Secara formal-internasional, konsep HAM modern diakui dan dideklarasikan secara universal oleh PBB melalui Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada 10 Desember 1948. Hari Hak Asasi Manusia secara resmi dimulai pada tahun 1950. Setelah Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi 423 (V) yang mengundang seluruh negara dan organisasi dunia yang berkepentingan untuk mengadopsi 10 Desember setiap tahun sebagai Hari Hak Asasi Manusia.

 

Sedangkan pengakuan terhadap HAM di Indonesia dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945, “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Dipertegas dengan Amandemen UUD pada Agustus 2000. Dalam Bab XA dimasukkan tentang HAM yang berisi 10 Pasal dari Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J. Selanjutnya, Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

 

Sekali lagi, semakin ke sini, HAM justru menjadi alat menggebuk siapa saja yang berseberangan dengan pemerintah, baik nasional maupun global. Bukti nyatanya adalah penderitaan saudara seakidah kita di Palestina yang hingga hari ini masih bertahan menghadapi serangan Israel atas dukungan AS. Bahkan yang termutakhir penggunaan senjata termobarik yang melenyapkan jasad tak bersisa, aturan global melarangnya, namun tak ada yang teriak ini pelanggaran HAM. 

 

Semua dikunci oleh politik global ala AS dan para pemimpin dunia, termasuk para pemimpin muslim, hanya ingin selamat, inilah kejinya Nation State yang memisahkan kaum muslim hingga dunia, tak hanya teritorial tapi juga kepekaan hati nurani. Mereka lebih senang sembunyi di balik ketiak penjajah dan mencukupkan pada kecaman demi kecaman. Sistem Demokrasi semakin menyuburkan, karena di dalamnya ada pengakuan empat pilar kebebasan, yaitu kebebasan berpendapat, beragama, berperilaku dan kepemilikan. 

 

Pengadaan JF Analisis HAM sangat erat kaitannya dengan aturan diwajibkannya ASN diuji wawasan HAMnya. Ini adalah proyek pemerintah kesekian yang nir manfaat, bahkan kuat aroma proyek penjajah yang merebak. Program ini menjadi kepanjangantangan para penggagas HAM sekaligus pembenci aturan agama (Islam) untuk memastikan keamanan dan stabilitas politik di satu negeri. Karena sejatinya, tak ada hubungan kinerja seseorang dengan luasnya wawasan HAM mereka. Jika loyalitas ASN hanya diukur dari seberapa kuat pemahaman HAM maka bagaimana dengan yang bukan ASN?

 

Padahal seringkali konflik muncul antar ras, suku, agama, budaya bukan di ranah pegawai negara. Tapi di pedalaman karena tanah adat direbut, ruang hidup dipaksa ganti proyek strategis nasional. Penghilangan nyawa, terancamnya rasa aman seringkali muncul dari kebijakan rezim, pun yang terlihat paling ” tidak politik” seperti MBG. Bukankah itu yang disebut pelanggaran HAM secara nyata?

 

Islam Solusi Terwujudnya Keadilan

 

Islam memandang tak ada hak asasi bagi manusia, sebagaimana firman Allah swt. yang artinya,”Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku.” (TQS Adz Dzariyat: 56). Untuk itulah segala hal yang dilakukan manusia adalah untuk ibadah, menyembah dan menghamba kepada Allah. Apa yang ada dalam diri manusia, akal dan jasad adalan karunia Allah untuk menetapi jalan ibadah bukan yang lain. 

 

Allah swt. juga berfirman, “Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui” (TQS. Yusuf ayat 40). Demikian pula dengan aturan hidup (syariat)  untuk manusia adalah wewenang Allah semata, bukan berdasarkan kehendak manusia yang berubah-ubah. 

 

Disinilah pangkal bencana itu, ketiadaan hukum Allah sehingga manusia membuat hukum sendiri termasuk HAM yang sejatinya lahir dari kehendak bangsa kafir barat. Yang tak henti dilanda perang memperebutkan kekuasaan dan tanah jajahan, namun arti perdamaian berkedok HAM kabur, ditafsirkan oleh siapa saja yang berkepentingan semakin memperburuk keadaan. Ketika syariat yang semeestinya menjadi solusi seluruh persoalan manusia digantikan hukum manusia maka yang terjadi adalah dominasi hawa nafsu. 

 

Seorang pegawai dalam Islam hanya terikat dengan akad ijarahnya dengan muajir ( pihak pemberi kerja). Yang jadi fokus adalah keahlian, ilmu dan waktunya. Sedangkan kepribadiannya samasekali tidan membutuhkan pemahaman HAM. Sebab negara menyokong tumbuhnya generasi berkepribadian Islam melalui pendidikan berbasis akidah Islam. Dimana seseorang memiliki kemampuan menyelaraskan akal dan nafsunya dengan standar Islam, yaitu halal haram. 

 

Negara juga mengatur tayangan media sosial agar hanya menayangkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariat. Sehingga akidah setiap muslim terjaga, dan kehidupan mereka hanya diliputi dengan suasana keimanan. Bukan semata mengejar gemerlap dunia. 

 

Terakhir, sanksi hukum dan peradilan yang tegas, menjadikan setiap kesalahan tidak dilihat siapa yang melakukan, melainkan seberapa jauh melanggar hukum syara. Sebab, dalam Islam hukum bersifat jawabir ( penghapus dosa di akhirat) dan jawazir ( memberikan efek jera). Hukum Allah jelas memberikan keadilan, sangat berbanding terbalik dengan hukum dalam Sistem Kapitalisme seperti saat ini. Wallahualam bisaawab. [SNI].

Artikel Lainnya

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *