Layanan Kesehatan Rakyat Beban Negara 

Suara Netizen Indonesia–Apa jadinya, ketika kebutuhan pelayanan kesehatan segera, namun kartu anda dinyatakan tidak aktif? Tentu panik dan bingung, inilah yang terjadi saat 11 juta peserta PBI BPJS dinonaktifkan. Hal ini menghambat layanan kesehatan bagi pasien yang membutuhkan perawatan rutin, termasuk 100 pasien cuci darah. 

 

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bukan pihaknya yang menonaktifkan status PBI atau Penerima Bantuan Iuran tapi Kementerian Sosial atau Kemensos.

 

Ali Ghufron  menjelaskan, kebijakan penonaktifan PBI dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai Februari 2026. Dan mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI, ia mengimbau agar masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengecek status keanggotaannya via aplikasi Mobile JKN (kompas.com,6-2-2026). 

 

Alasan pemerintah, penonaktifan ini untuk verifikasi data. Reaktivasi bisa dilakukan dengan mengurus di Dinsos dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu dari RT, RW, hingga kelurahan.  Di tengah kecemasan masyarakat akan nasibnya, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memerintahkan setiap rumah sakit untuk tetap menerima pasien,  rumah sakit berisiko tinggi terkena sanksi administratif hingga pencabutan izin apabila terbukti menolak pasien BPJS Kesehatan.

 

Jelas pernyataan pemerintah yang saling bertolak belakang ini menyulitkan rumah sakit. Dengan entengnya, Gus Ipul, menyatakan keselamatan nyawa pasien harus diutamakan di atas kepentingan administrasi. Sebab, hal ini menyangkut etika rumah sakit. Memang benar, tapi bagaimana soal biaya, siapa yang menanggung? Solusi administrasinya saja masih belum final. Secara tak langsung pemerintah menempatkan rumah sakit sebagai pihak yang bertanggungjawab jika ada pasien yang tak tertangani dengan baik hanya karena tidak terdata lagi sebagai pasien PBI. 

 

Kementerian Kesehatan pun menegaskan jangan ribut, sebab  pasien gagal ginjal yang harus cuci darah tetap dilayani meski status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tiba-tiba dinonaktifkan.  Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya menuturkan, pasien cuci darah yang sebelumnya tidak ter-cover BPJS, akan dilayani dengan baik (kompas.com,5-2-2026). 

 

Negara Zalim, Nyawa Dibuat Mainan

 

Sungguh menyedihkan,  faktanya negara begitu zalim dan semena-mena kepada rakyat miskin. Mereka seolah terlarang untuk sehat, ikhtiar mereka untuk sembuh dan bertahan hidup terus menerus dipersulit.  Nyawa manusia dianggap hanya angka yang bisa dihapus begitu saja dengan alasan pemutakhiran data. Setelah masyarakat ramai protes, baru ada kebijakan reaktivasi. No viral no justice menjadi andalan pemerintah ketika meriayah (mengurusi) rakyat. Padahal, rakyat miskin pun tetap bayar pajak yang sedianya disalurkan untuk membayar gaji para penguasa terhormat itu. 

 

Jelas bak sinar matahari di siang yang terik, kebijakan penonaktifan ini menunjukkan bahwa dalam Sistem Kapitalisme, kesehatan menjadi komoditas bisnis sehingga rakyat baru mendapat layanan jika membayar. PBI hanya sedikit, itu pun problematik. Padahal kesehatan adalah salah satu hak dasar individu masyarakat, jika bukan negara yang menjamin pelayanannya lantas siapa lagi? Dan Kapitalisme merusak  fungsi pelayanan itu, karena negara hanya menjadi fasilitator bahkan regulator kebijakan yang mempersilahkan pihak ketiga mengambil alih. 

 

Negara menyerahkan layanan kesehatan kepada perusahaan (BPJS) yang bekerja dengan orientasi keuntungan, bukan pelayanan. Akibatnya, yang diprioritaskan adalah keuntungan, bukan nyawa rakyat. Skema Pembayaran premi BPJS sendiri mirip auransi yang jelas diharamkan syariat. Karena yang dijamin adalah kesehatan bukan barang. Yang secara wujud tidak bisa dipastikan akan sehat terus. Sementara penjamin, dalam hal ini pihak BPJS hanyalah pencatat transaksi bukan pemilik harta sesungguhnya. Dan ketika ada pelambatan pembayaran iuran atau premi masyarakat dipersulit ketika pengurusan administrasi yang lain. Dimana letak kemudahannya?

 

Setiap peserta BPJS otomatis terikat akad jika sakit akan dibayar BPJS, padahal banyak kasus, mereka sehat namun sulit meminta uang mereka kembali, artinya ada dua akad dalam satu transaksi, pertama akad menyimpan uang agar ketika sakit tak lagi bingung soal biaya, akad kedua bahwa uang yang ia “tabung” ternyata untuk pembayaran biaya sakit orang lain, yang artinya berubah menjadi uang pinjaman. Dan tak pernah ada akad pengembalian. 

 

Uang premi yang terkumpul menjadi semacam uang yang diundi. Tidak semua yang membayar premi rutin mendapatkan manfaatnya karena tak sakit dalam jangka waktu lama, sementara yang sakit berat, preminya pun dibantu pemerintah pembayarannya ternyata menghabiskan dana banyak. Ketidakadilan inilah yang dikamuflasekan sebagai bentuk gotong royong. Mengacu pada budaya asli Indonesia. Sungguh ini bentuk penyesatan berpikir, gotong royong untuk merawat kesehatan sendiri. Kemana negara?

 

Negara Dalam Islam Adalah Raain

Dalam Islam, kesehatan adalah kebutuhan pokok rakyat yang wajib dipenuhi negara. Negara menjamin pemenuhan kesehatan rakyat orang per orang secara gratis. Semua orang berhak mendapatkan layanan kesehatan, baik ia kaya maupun miskin. 

 

Sejarah mencatat secara gemilang bagaimana Kesehatan pada masa Khilafah Abbasiyah mencapai puncak kejayaan dengan berkembang pesatnya ilmu medis, pendirian rumah sakit canggih (Bimaristan), dan layanan pengobatan gratis yang didanai negara/wakaf. Didukung kontribusi para ilmuwan seperti Ibnu Sina dan Ar-Razi, era ini mempelopori teknik bedah, farmasi, dan perawatan kesehatan mental dan berkembang pesat hingga menjadi rujukan kesehatan modern hari ini. Sepenuhnya pelayanan kesehatan gratis, tanpa memandang status sosial masyarakat. 

 

Dan jelas, saat itu, negara mengelola layanan kesehatan, tidak menyerahkan pada swasta. Sumber dana dari Baitulmal, yaitu dari pos pemasukan fai dan kharaj serta kepemilikan umum (hasil tambang, energi, mineral, kekayaan hutan dan lainnya).  Anggaran kesehatan akan selalu ada di Baitulmal. Jika pada satu waktu kas Baitulmal mengalami kekosongan, sementara kewajiban negara harus tetap berjalan, seperti pendidikan, kesehatan, gaji pegawai dan tentara, dan lainnya mKa  negara boleh memungut pajak (dharibah) untuk pembiayaan layanan kesehatan yang terkategori dharar (bahaya) jika tidak terpenuhi. 

 

Namun itu adalah kejadian yang langka, sebab, sepanjang sejarah justru Daulah Khilafah surplus pendapatan Baitulmalnya, pada saat negara Irlandia mengalami kelaparan akut karena panen kentang mereka gagal secara nasional, sementara Inggris sebagai negara penguasanya hanya mampu membantu sebesar 2000 poundsterling, Daulah Khilafah Ustmani, dengan Sultan Abdul Majid I, memang menurunkan jumlah bantuannya dari awal 10 ribu pounsterling, namun secara diam-diam berhasil mengirim bantuan  tiga atau lima armada laut ke Irlandia. Kapal-kapal besar itu berisi berbagai kebutuhan pokok, seperti gandum, jagung, madu, pakaian, dan lain-lain. Semuanya ditujukan untuk meringankan beban masyarakat Irlandia. Dan menjaga hubungan baik dengan kerajaan Britania Raya. 

 

Jelas, negara besar dengan dana besar yang dapat memberikan pelayanan maksimal kepada rakyatnya, dan hal itu mustahil terwujud jika terus menerapkan Sistem Kapitalisme. Sistem ini hanya menguntungkan segelintir orang, dan samasekali tidak berangkat dari wahyu Allah tapi lebih kepada hawa nafsu manusia. Wallahualam bissawab. [SNI].

Artikel Lainnya

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *