Talenta Digital, Kebutuhan Generasi atau Market Global?

Suara Netizen Indonesia–Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menandatangani addendum Perjanjian Kerja Sama Pengembangan SDM Digital antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan BPSDM Kementerian Komunikasi dan Digital RI dalam sebuah forum perangkat daerah bertajuk “Talenta Digital Jatim Mendunia”, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 30 Januari 2016 (ANTARA.com,30-1-2026).

 

Menkomdigi RI Meutya Hafid mengapresiasi komitmen Jawa Timur dalam pengembangan talenta digital dan menyebut Jawa Timur sebagai provinsi pertama yang melakukan nota kesepahaman ini. Program kerjasama ini dalam rangka mencetak 20 ribu talenta digital melalui sinergi pemerintah pusat, daerah, perguruan tinggi, akademisi serta perusahaan global (google, meta dan lainnya). Kegiatannya dirancang sebagai bagian dari learning journey yang berkelanjutan. 

 

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan Jawa Timur dengan seluruh potensi yang dimiliki siap berperan sebagai co-creator dalam berbagai program strategis pemerintah pusat, khususnya pengembangan ekosistem talenta digital nasional, yang akan berdampak langsung pada peningkatan efisiensi kinerja pemerintahan, optimalisasi layanan publik, percepatan implementasi Satu Data Indonesia, serta peningkatan employability sumber daya manusia. (tubankab.go.id, 30-1-2026). 

 

Jawa Timur, menurut Khofifah, memiliki modal kuat untuk menjadi anchor province pengembangan talenta digital, khususnya bagi kawasan Indonesia bagian tengah dan timur, antara lain jumlah penduduk terbesar kedua di Indonesia, basis pendidikan yang kuat, serta ekosistem industri dan ekonomi kreatif yang terus tumbuh. Peluncuran Program Talenta Digital Jatim Mendunia membawa pesan penting, tentang komitmen nyata untuk menyiapkan talenta Jawa Timur dengan global mindset agar mampu bersaing di tingkat internasional. 

 

Hasil Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia tahun 2025, tingkat penetrasi internet di Jawa Timur mencapai 82,19 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional sebesar 80,66 persen. Mayoritas pengguna internet berasal dari Generasi Z dan Milenial, disusul Generasi Alpha. Indeks Masyarakat Digital Indonesia Jawa Timur tahun 2025 tercatat sebesar 49,17, meningkat 3,1 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Jawa Timur juga menunjukkan tren positif, meningkat dari 4,43 pada tahun 2024 menjadi 4,79 pada tahun 2025 dengan kategori memuaskan.

 

Dalam penguatan fondasi data, Jawa Timur meraih peringkat pertama nasional pada Indeks Satu Data Indonesia tahun 2025 dengan skor 90,13, meningkat signifikan dari 76,96 pada tahun 2024, bertolak dari kumpulan data inilah, Jawa Timur bertekad tidak ingin hanya menjadi penerima program pusat, tetapi menjadi simpul strategis dalam agenda besar pembangunan talenta digital nasional.

 

Talenta Digital Untuk Generasi atau Pasar Global?

 

Digitalisasi memang satu perubahan yang tidak bisa lagi kita hindarkan, segala sesuatu sudah menggunakan sistem digital dan perlahan meninggalkan sistem analog. Satu sisi, karena ini adalah bagian dari perkembangan sains dan teknologi jelas semakin memudahkan manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Lebih singkat, cepat dan efisien.

 

Terkait program Pemprov Jatim akan mencetak 20 ribu talenta digital terlihat sangat populis, indah dilihat namum sejatinya menjadi tanda tanya besar, apakah program ini murni untuk anak negeri atau korporasi? Mengingat kita bicara pencetakkan talenta itu dalam lingkup Sistem Kapitalisme. Dimana logika Kapitalisme, teknologi dan digitalisasi dimanfaatkan untuk mempercepat akumulasi profit. Alih-alih untuk pemerataan kesejahteraaan rakyat, efisiensi bisnis dan pelayanan publik, namun justru menjadi alat untuk memuluskan korporasi.

 

Kita bisa melihat bahwa proyek besar industri global hari ini adalah data yang terkumpul dalam algoritma. Mereka tak perlu susah payah menentukan apa yang disuka dan tidak oleh nativ generation khususnya Gen Z. Artinya, komoditas para pemegang modal besar itu adalah pemikiran generasi yang sudah terpapar cara pandang kafir terhadap kehidupan. 

 

Pelayanan publik bukan lagi tentang jaminan kemudahan oleh pemerintah kepada rakyatnya juga bukan hanya pemutakhiran aplikasi pelayanan publiknya, tapi lebih kepada adanya jaminan dari negara tentang distribusi kekayaan yang adil dan merata bagi setiap individu rakyat. 

 

Sayangnya, yang nampak malah digitalisasi terhadap pelayanan publik dilombakan, dari tingkat RT hingga provinsi sehingga kehilangan esensinya. Pemerintah daerah akhirnya disibukan dengan pemenuhan berbagai persayaratan agar menang lomba. Istilah Good Governmet, Smart City dan lainnya seolah menjadi satu-satunya tolak ukur kesuksesan sebuah wilayah. Sementara di lapangan rakyat masih lapar, jalan masih berlubang, hujan masih membawa dampak banjir dan sebagainya. Apalah gunanya kecanggihan aplikasi pembayaran pajak jika dari pajak itu rakyat tidak bisa sejahtera?

 

Semestinya, pemerintah bisa lebih fokus membersihan dunia digital dari berbagai kejahatan, seperti bullying, grooming, kekerasan seksual, judi online, pinjaman online, hingga pencurian data publik. Alih-alih membongkar kejahatan demi kejahatan yang terjadi justru pegawai Kemenkodigi sendiri menjadi pemelihara situs-situs judi online. 

 

Sudahkah ada kepastian masa depan para talen digital kelak? Pelatihan talenta digital bisa jadi memang mencetak tenaga kerja terampil, tetapi jika tidak dibarengi dengan regulasi yang melindungi hak pekerja (seperti upah layak atau jaminan sosial), maka yang terjadi adalah eksploitasi tenaga murah untuk untuk kepentingan industri. Apalagi jika gelombang PHK masih terus terjadi, malah semakin memperlebar ketimpangan, karena akses dan manfaatnya dikendalikan oleh pemodal bekerjasama dengan penguasa yang mendukungnya.

 

Posisi negara mentok hanya sebagai regulator kebijakan, penyambung komunikasi perusahaan dengan kampus agar sesuai dengan permintaan perusahaan atau pasar global, namun tetap yang pegang kendali adalah perusahaan bukan pemerintah, pihak yang seharusnya bisa membuka lapangan pekerjaan seluas mungkin untuk rakyatnya. 

 

Islam Aturan Sempurna  

 

Islam memandang sain dan teknologi sebagai sarana untuk kemaslahatan umat dan bukan alat eksploitasi. Dalam penerapan sistem ekonomi, maka kemajuan teknologi adalah untuk memperkuat kedaulatan rakyat dan negara, bukan kepentingan asing atau oligarki. Skema pembiayaan negara ada pada Baitulmal, agar pemasukan dan pengeluarannya bisa berjalan sesuai peruntukannya, maka negara akan mengadopsi teknologi tercanggih. 

 

Demikian juga untuk industri baik berat maupun ringan, dalam rangka mengelola harta berstatus kepemilikan umum dan negara, maka negara akan mengerahkan semua ahli di bidangnya untuk berkontribusi memberikan keilmuannya yang terbaik. Pengembangan IPTEK dalam sejarah Khilafah yang bertujuan memudahkan pelayanan publik, bukan komersialisasi. Islam memandang teknologi sebagai alat untuk kesejahteraan manusia. 

 

Maka patut kita pertanyakan sejauh mana Program Talenta Digital mampu mengentaskan kemiskinan bahkan mampu bersaing di dunia internasional jika sekarang saja industri bukan kepemilikam negara sepenuhnya. Faktanya kemajuan teknologi, kemudahan aplikasi sekaligus adalanya talenta fugital yang menjadi operator terampil dan terlatih hanya untuk mengubdang sekaligus memudahkan para investor. 

 

Alasan klisenya mereka lebih profesional, lebih banyak memiliki tenaga ahli dan kuat dalam permodalan. Dalam Islam semua pendapat itu tertolak, sebab, sejarah sepanjang 1300 tahun Islam memimpin dunia, tak mungkin jika tidak menguasai sains dan tekhnologi terkini pada masanya, namun semua itu untuk memaksimalkan sektor pendidikan, kesehatan, keamanan, pertahanan negara dan sama ekali bukan untuk daya tawar kepada investor.  

 

Makna pembangunan generasi dan ekonomi berbasis digital, hanya akan bisa direalisasikan jika landasan aturannya adalah syariat Islam. Hanya syariat Islam yang menjadikan teknologi dan kebijakan negara diarahkan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan yang inklusif, bukan sekadar pertumbuhan ekonomi semu yang menguntungkan beberapa pihak.

 

Maka, sudahkah kita memiliki jawaban atas pernyataan Allah berikut ini?, ” Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (TQS Al-Maidah:50). Wallahualam bissawab. [SNI].

Artikel Lainnya

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *