Sindikat Perdagangan Bayi, Bukti Nyata Buruknya Sistem Kapitalisme
Suara Netizen Indonesia–Kapolrestabes Medan memberikan keterangan pengungkapan kasus perdagangan bayi berkedok adopsi ilegal di Medan Johor, (analisamedan.com, 16-1-2026). Dari hasil pengembangan kasus sindikat penjualan bayi yang berkedok adopsi ini bukan kali ini saja terjadi. Kasus semacam ini sudah berulang kali terjadi di kota Medan bahkan di kota-kota besar di seluruh Indonesia.
Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini memanfaatkan media sosial, seperti tik tok, dan WhatsApp, untuk menawarkan bayi yang baru lahir dengan harga berkisar Rp 9 juta hingga Rp 25 juta per bayi tergantung usia dan kondisi si bayi.
Kasus perdagangan bayi ini tidak ubahnya seperti puncak gunung es, dikarenakan kejahatan seperti ini adalah kejahatan yang di lakukan secara sistemik dalam mempublikasikan bayi laki-laki dan perempuan yang akan di jual melalui media sosial kepada pihak lain dengan dalih adopsi. Lemahnya pemahaman masyarakat terhadap memahami prosedur adopsi secara legal, dan faktor ekonomi menjadi alasan kuat dibalik kasus penjualan bayi.
Sistem Kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan, membuat banyak orang tua yang berada dalam kondisi putus asa, memilih menyerahkan bayinya melalui jalur ilegal karena ketidakmampuan dana ditambah lagi dengan sulitnya lapangan pekerjaan, serta mahalnya biaya pendidikan.
Sehingga masyarakat melakukan berbagai cara agar mendapat penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, salah satunya dengan memberikan bayinya ke pihak yang tak bertanggung jawab dengan mengharapkan imbalan berupa sejumlah uang, atau pun rela menjadi kurir dalam penjualan bayi kepada orang lain yang bersedia membeli bayi tersebut dengan upah sekitar Rp15 juta per bayi.
Dengan tertangkapnya pelaku utama yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dalam sindikat perdagangan bayi ini, menambah deretan panjang daftar kasus perdagangan bayi yang ada di wilayah Sumatra Utara, hingga ke Aceh.
Tidak adanya peran dari aparatur negara dalam perlindungan terhadap anak-anak juga menjadi pintu masuk bagi pelaku untuk menyelundupkan bayi secara lintas daerah bahkan negara, sehingga mudahnya pelaku dalam mendapatkan dokumentasi anak untuk melakukan perjalanan ke luar negari.
Hal ini membuktikan bahwa undang-undang dalam hukum nasional belum selaras dengan kondisi masyarakat. Alhasil, dalam banyak kasus ibu kandung yang justru dikriminalisasi, sedangkan sindikat dibaliknya sulit tersentuh oleh hukum.
Dibutuhkan Peran Negara
Keluarga yang seharusnya menjadi sekolah pertama bagi anak-anak dan tempat ternyaman bagi seluruh anggota keluarga, nyatanya fungsi rumah ini sudah sedemikian langka. Seorang ibu seyogianya menjadi guru pertama bagi anak-anaknya dan orang yang pertama memberikan limpahan kasih sayang, kini berubah menjadi malaikat maut yang sudah siap sedia kapan saja membunuh dan menghancurkan kehidupan anak-anak bahkan dari dalam kandungan.
Dangkalnya pemahaman agama juga mengantarkan kepada sosok ibu yang terganggu mentalnya sehingga mereka tidak dapat memahami hakikat penciptaan ataupun tujuan hidupnya. Sistem Kapitalisme telah nyata menciptakan kerusakan pada manusia.
Kehidupan liberal yang serba bebas berdampak terhadap perbuatan manusia yang selalu merasa dapat berbuat semaunya. Tidak peduli terhadap perbuatannya yang mengakibatkan kezaliman di sekitarnya sehingga dengan mengatas namakan kebebasan hak asasi manusia membuat setiap individu dapat melakukan perbuatan yang melahirkan kepuasan dan kebahagia.
Upaya dalam menyelamatkan generasi tidak bisa dilaksanakan hanya segelintir individu atau institusi tertentu, melainkan harus ada peran seluruh anggota masyarakat dan negara sebagai motor dalam menggerakkan kesadaran masyarakat untuk menyelamatkan masa depan umat.
Negara adalah benteng sesungguhnya yang akan melindungi generasi dari kerusakan yang ada di wilayah negara tersebut termasuk perdagangan bayi. Negara menerapkan sistem sanksi sebagaimana yang ditetapkan oleh Allah SWT sebagai sang hakim. Sanksi tegas yang menimbulkan efek jera bagi para pelaku sindikat perdagangan bayi, sehingga sistem sanksi tersebut dapat mengerem dan mencegah upaya-upaya para pelaku dalam tindak kejahatannya secara efektif.
Hal ini dapat di lakukan ketika negara membuat peraturan yang dapat diterapkan untuk membangun perlindungan yang utuh terhadap anak-anak, bayi, dan wanita hamil. Masyarakat dibangun sebagai benteng-benteng perlindungan terhadap anak-anak, bayi dan perempuan secara berlapis. Sedangkan negara sebagai benteng terluar dan juga filter.
Dengan demikian penerapan hukum syara yang ditetapkan diharapkan dapat menghalau ide liberalisme. Kapitalisme yang dapat merusak, sehingga tatanan masyarakat terhindar dari sistem dan ide yang telah rusak tersebut, sehingga tidak dapat menyentuh bayi, anak-anak dan perempuan.
Sistem Islam Solusi
Dalam sistem Islam negara menjamin keamanan bagi seluruh warga negara mulai dari bayi, anak-anak dan perempuan. Negara bertanggung jawab mengurusi urusan masyarakat dari segi kesejahteraan dan keamanan. Dalam kasus sindikat perdagangan bayi, benang merahnya adalah perlindungan terhadap kaum perempuan, sehingga berbagai masalah yang menimpa para perempuan seperti kekerasan, pelecehan seksual sampai pada perdagangan bayi dapat teratasi.
Dalam Islam, fungsi negara adalah sebagai junnah (pelindung), dan raa’in (pengurus). Ketika sebuah negara dapat menerapkan syariat Islam secara menyeluruh, maka akan terpenuhi seluruh kebutuhan warga masyarakat baik dari bayi, anak-anak bahkan perempuan sehingga terjaga dan terlindungi generasi terbaik yang lahir dari keluarga yang seharusnya menjadi tempat ternyaman dan teraman.
Islam melarang segala bentuk tindakan yang dapat merusak jiwa, seperti perdagangan bayi yang dapat mengancam keselamatan jiwa para bayi dan dapat merusak akidah dan nasab. Islam memberikan panduan dan pandangan lengkap dalam menjaga jiwa, melindungi generasi seperti bayi anak-anak dari kerusakan dan kekerasan buah tindak kejahatan. Wallahualam bissawab. [SNI].
Komentar