Upaya Setengah Hati Munculkan Antusiasme MPI Jombang

Suara Netizen Indonesia–Tajuk berita sebuah media di Jombang memberitakan “Antusiasme” warga Kabupaten Jombang untuk bekerja di luar negeri menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Hal itu karena ada peningkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara terus menerus di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

 

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang mencatat, sepanjang tahun 2024 terdapat 655 warga yang berangkat bekerja ke mancanegara. Di tahun 2025 ada peningkatan dengan total 683 orang (kabarjombang.com,26-1-2026). Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, menjelaskan bahwa seluruh PMI yang tercatat dalam data resmi diberangkatkan melalui mekanisme yang sah.

 

Para pekerja migran tersebut tersebar di berbagai bidang pekerjaan. Mulai dari sektor domestik seperti asisten rumah tangga, hingga sektor formal seperti pabrik, pertukangan, dan konstruksi.

 

Paradoks Kapitalisme Ketenagakerjaan

 

Di sisi lain jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Jombang mengalami peningkatan dalam dua tahun terakhir. Pemerintah daerah Jombang otomatis mendapatkan peningkatan pendapatan dari sektor retribusi perizinan TKA, yaitu di tahun 2024 sebesar Rp573,7 juta dan di tahun 2025, nilainya melonjak hingga mencapai Rp1,01 miliar.

 

Data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang mencatat, pada 2024 terdapat 30 TKA yang bekerja di 12 perusahaan, kemudian meningkat pada 2025 menjadi 51 orang yang tersebar di 14 perusahaan. TKA di Jombang berstatus sebagai tenaga ahli yang berperan mendampingi kegiatan operasional industri, khususnya di perusahaan penanaman modal asing.

 

Mencakup alih teknologi, mulai dari pemasangan mesin, uji coba operasional, hingga pendampingan proses produksi. Dalam tahap selanjutnya, tenaga kerja lokal dilibatkan untuk belajar secara langsung. Adapun posisi yang ditempati umumnya berada pada level manajerial dan teknis, seperti manajer riset dan pengembangan, manajer produksi, manajer teknis, manajer pengendalian mutu, direktur utama, serta berbagai jabatan engineer dan spesialis desain.

 

Peningkatan yang signifikan baik dari sisi PMI yang berarti ada pekerja yang ke luar negeri maupun dari sisi TKA yang berarti ada tenaga asing masuk ke dalam negeri menimbulkan pertanyaan, ini fenomena ataukan ada kelalaian negara dalam mengurusi rakyatnya? Dan apakah ini bukti negara urusi rakyatnya setengah hati ?Sebab data lain menunjukkan bahwa angka pengangguran di Kabupaten Jombang pada 2025 masih tinggi.

 

Data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mencatat, sebanyak 25.686 warga belum memiliki pekerjaan. Bukan hanya didominasi lulusan sekolah menengah, tetapi juga sarjana yang seharusnya lebih siap bersaing di pasar kerja. Bahkan,hingga berjumlah 1.165 lulusan perguruan tinggi yang belum terserap dunia kerja (jombangbanget.id, 17-1-2026).

 

Isawan menyebutkan faktor utama penyebab tingginya pengangguran di Jombang karena adanya ketidaksesuaian kompetensi lulusan dengan kebutuhan pasar kerja. Struktur kebutuhan industri di Jombang belum sepenuhnya mampu menampung seluruh latar belakang keilmuan lulusan perguruan tinggi. Maka yang ditekankan Isawan bahwa sarjana harus berani keluar dari pasar lokal dan bersaing di level regional maupun nasional.

 

Kendala kedua, banyaknya perusahaan di Jombang yang lebih tertarik merekrut karyawan dari proses dasar. Misalnya sarjana manajemen, yang mendaftar bukan hanya dari luar, tetapi juga dari internal perusahaan. Karena internal dianggap lebih kompetitif karena sudah memahami kapasitas dan kebutuhan perusahaan. Akhirnya kita paham mengapa banyak TKA masuk ke dalam negeri, menempati posisi strategis, yang menurut Isawan dianggap lebih sesuai kebutuhan perusahaan, tentu dari sisi bahasa dan lapangan pekerjaan bagi negara pengirimnya. Kantong negara pun terisi iuran retribusi izin TKA. 

 

Sementara sumber daya manusia, yang fresh graduate di Indonesia umumnya ,dan Jombang khususnya dianggap kurang kompetitif, tidak cocok keilmuannya dengan jenis pekerjaan, sehingga didorong untuk mencari peruntungan di negeri orang. Sungguh penguasa kita tidak amanah, apakah tidak melihat kasus TPPO, eksploitasi, pelecehan, diambil organ tubuhnya hingga dibunuh yang menimpa para PMI kita?

 

Bukan bermaksud menghakimi, sebab dalam rangka menekan angka pengangguran pemerintah kita baik pusat maupun daerah sudah melakukan berbagai upaya, melalui pelatihan kerja, peningkatan kompetensi, serta penguatan link and match antara dunia pendidikan dan dunia industri. Setiap tahunnya Disnaker menggelar job fair, pelatihan keterampilan, hingga pendampingan bagi calon pekerja, termasuk Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan menggandeng Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk memberikan pelatihan pra-penempatan CPMI di sektor perkapalan, perhotelan, hingga bahasa Jepang untuk penempatan tenaga kerja di luar negeri.

 

Negara Ternyata Hanya Menjadi Regulator

 

Pengangguran meningkat jelas butuh solusi pasti, sebab bekerja adalah cara manusia memenuhi seluruh kebutuhannya baik primer maupun sekunder. Jika di dalam negeri tidak tersedia banyak, atau jika tersedia pun belum tentu gaji layak karena di negara pengemban Kapitalisme di berbagai belahan dunia ini setiap orang dibebani dengan berbagai biaya hidup. Mulai dari pajak, asuransi, listrik, air, perumahan, hingga harga-harga kebutuhan pokok yang terus melambung, maka mau tak mau harus cari pekerjaan di luar negeri yang penuh risiko meski gaji bisa jadi lebih besar dari di Indonesia.

 

Sayangnya negara justru memberi karpet merah kepada perusahaan berbasis investasi asing yang lebih senang menggunakan tenaga kerja dari negara mereka sendiri, setidaknya kendala teknis bahasa sudah bisa dikendalikan sejak awal, dibandingkan dengan mencari pekerja lokal yang selain beda bahasa, budaya juga tidak perlu kerja dua kali. Segala bentuk penanganan pemerintah dalam ketenagakerjaan masih beritung untung rugi. Disesuaikan pasar, jika perusahaan butuh maka negara akan menghubungkan dengan rakyat, itu pun jumlahnya minim dan paling mentok pada tingkat butuh. Sah, negara hanya sebagai regulator kebijakan.

 

Dan jika perusahaan tidak membutuhkan pekerja negara tidak berbuat apa-apa, dan dengan “ tegas” membiarkan rakyat mencari pekerjaan secara mandiri. Hingga tak heran pengangguran kian meningkat jumlahnya, aksesnya sudah diambil oleh TKA. Dan sayang sekali, upaya membuka pelatihan-pelatihan kerja dan keterampilan, job fair hingga memberikan pinjaman modal hanyalah solusi di permukaan, sebab tidak mampu menjadi jalan keluar atas permasalahan pengangguran di negeri ini. Sebab solusi-solusi tersebut tidak menjamin ketersediaan lapangan kerja, dan kesejahteraan bagi masyarakat.

 

Rasulullah Saw bersabda: “Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. al-Bukhari). Sabda Rasulullah menjadi dalil betapa penguasa adalah orang yang seharusnya paling akhir kenyang, paling akhir tidur dan tidak bersenang-senang di atas penderitaan rakyatnya.

 

Dalam pandangan Islam, negara tidak menunggu perusahaan membutuhkan pekerja maka dibuka lowongan, melainkan akan membuka lapangan pekerjaan seluas mungkin dan tidak terbatas pada industri, meski memang sektor itu yang paling besar merekrut tenaga kerja sebab semua kekayaan alam yang berstatus kepemilikan umum ( hutan, tambang, energi dan lainnya) dan juga harta kepemilikan negara ( hima, jizyah, fa’I, kharaz, dan lainnya) dikelola negara secara mandiri samasekali tidak diserahkan pada investor baik asing maupun lokal.

 

Di sektor lain seperti ASN, pertanian, kelautan atau wiraswasta juga akan disokong negara, baik berupa lahan, bangunan, kendaraan yang menjadi I’thok Daulah ( pemberian negara) maupun pelatihan dan modal usaha tanpa riba. Negara menjamin kebutuhan asasi lain terpenuhi seperti kesehatan, pendidikan dan keamanan. Dan secara tidak langsung menjamin tersedianya kebutuhan sandang, pangan dan papan dengan menerapkan sistem ekonomi.

 

Maka, menjadi keniscayaan ketika seorang ayah bekerja ia tidak dibebani dengan pemenuhan kesejahteraan sebab sudah dijamin negara, seorang pemilik perusahaan juga tidak dibebani dengan kewajiban memberi kesejahteraan bagi karyawannya, sebab akad pemilik perusahaan dengan karyawannya hanya sebatas akad atas upah atas tenaga yang sudah dicurahkan dalam pekerjaan yang sudah dipenuhi. Pekerja bukan faktor produksi sebagaimana Sistem Kapitalisme sehingga menjadikan harga produk naik, namun pihak yang disebut syariat sebagai ajir-muajir (pekerja dan pemberi kerja).

 

Bagi yang uzur, karena tua dan sakit menahun sehingga ia tidak bisa berkerja maka Baitulmal akan mencatatnya dan berhak menerima santunan dari pos zakat. Harta di Baitulmal sangatlah berlimpah, sehingga tak hanya cukup untuk membangun sebuah infrastruktur pendukung kebutuhan pokok rakyat namun juga mampu menjamin seluruh kebutuhan pokok rakyat terpenuhi. Kesejahteraan pasti terwujud, dan tak ada lagi alasan pergi ke luar negeri hanya demi sesuap nasi akibat kelalaian negara. Wallahualam bissawab. [SNI].

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Lainnya

Solusi Masalah Buruh Migran

Kasus penganiayaan terhadap buruh migran kembali terungkap, kali ini datang dari Negeri Jiran, data dari KBRI Malaysia menunjukkan dalam 5 tahun terakhir terdapat hampir 5000 masalah yang menimpa pekerja rumah tangga Indonesia di Malaysia, ratusan diantaranya menyangkut penganiayaan. Bagaimana solusinya?

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *