Wakil Rakyat, Politikus atau Pedagang Suara?
SuaraNetizenIndonesia–Saat pekan awal bencana alam di Aceh, Sumatera Bara dan Utara ada anggota DPR yang mengkritik Komdigi tidak kooperatif dengan pemerintah, hingga perhatian rakyat lebih tertuju pada seorang influenzer yang dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil menggalang dana triliunan. Padahal negara sudah lebih dari itu bahkan sudah hadir di lokasi sejak hari pertama (sindonews.com,11-12-2025).
Anggota DPR tersebut bahkan menyebut infulenzer dengan “Si Paling-Paling”. Agustus 2025 yang membuat rakyat bergolak hingga meletus kerusuhan di berbagai kota juga karena gaji wakil rakyat yang fantastis, sementara lisannya mengatakan, kalau ada yang membubarkan DPR, orang itu goblok. Kemudian mereka serempak berjoged di gedung parlemen.
Tak hanya satu dua contoh lisan di luar nalar bahkan samasekali tidak menunjukkan tingkat intelektual, atituede dan integritas yang mumpuni, yang layak disematkan pada pribadinya untuk menjadi wakil rakyat.
Hingga seolah tabir terbuka, tahun lalu, saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Ruang Baleg DPR RI terkait lanjutan pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Muslim Ayub mengusulkan agar pelaksanaan pemilihan umum digelar setiap 10 tahun sekali untuk mengembalikan modal kampanye (kompas.com, 30-10-2024).
Muslim mengaku ini pendapat pribadi tidak mewakili partai yang ia bergabung di dalamnya, yaitu Nasdem, tetap saja mengundang pertanyaan, sebegitukah pemikiran para wakil rakyat? Ataukah mereka pengusaha suara rakyat, kemudian suara ditukar modal kepada pengusaha sehingga ia bisa melaju duduk di kursi kekuasaan dengan mulus? Tanpa hambatan berarti, timses solid dan tim serangan fajar yang siap beraksi. Setelahnya rakyat hanyalah suara sumbang yang malah mengganggu jalannya mengembalikan modal.
Muslim pun menghitung tahun terpilihnya 2025, dan 2027 sudah dekat. Sudah pemilu lagi, sedangkan setiap pemilu setidaknya setiap orang menghabiskan sekitar Rp 20 miliar agar bisa mencalonkan diri sebagai calon legislatif.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid menyebutnya konyol. Parameternya menggunakan diri sendiri, apalagi usulan akan berdampak pada amendemen UUD.
Sistem Demokrasi Sistem Mahal Namun Nirmanfaat
Namun itulah fakta yang harus dihadapi oleh masyarakat kita, Demokrasi memiliki tiga pilar utama, yaitu kebebasan berpendapat, kebebasan beragama dan kebebasan memiliki. Semuanya mengagungkan sifat dasar manusia dan jelas asasnya pemisahan agama dari kehidupan atau sering disebut sekuler. Tanpa bisa dicegah, sistem politik ini akhirnya menciptakan sistem hukum bak di rimba, siapa kuat dia menang.
Dan ketika Demokrasi berkelindan mesra dengan Sistem Ekonomi Kapitalisme maka sempurnalah menjadikan manusia budak kekuasaan. Menjadi pejabat hanya untuk berkuasa, begitu pun menjadi pengusaha, juga untuk kekuasaan. Yang lemah dibiarkan lemah agar mudah dieksploitasi.
Tak heran jika lisan wakil rakyat pun demikian, sudah menjadi rahasia umum jika mereka duduk di kursi kehormatan menjadi wakil rakyat berbiaya besar. Hingga sekelas presiden, terbentuklah koalisi antar partai pendukung yang itu juga menyepakati beberapa perjanjian, apalagi jika bukan bagi-bagi kekuasaan.
Ada tiga kekuasaan dalam Demokrasi, yaitu eksekutif (presiden), Yudikatif ( Mahkamah Agung) dan Legislatif ( Parlemen). Tujuan awal tentu untuk pembagian kekuasaan agar tidak saling menguasai dalam rangka menjalankan pemerintahan. Namun faktanya, mereka semua bisa terbeli oleh kekuasaan yang lebih besar, yaitu pemilik modal. Sehingga, satu kebijakan yang diputuskan presiden, disepakati oleh parlemen hingga mahkamah agung sekalinya mengandung pesanan pemodal, maka rakyat tinggal gigit jari.
Bagaimana UU Omnibuslaw yang hanya semalam bisa ketok palu, UU perubahan usia Capres dan Wapres, RKUHP menjadi UU KUHP yang semakin mempersempit rakyat bersuara dan lain sebagainya. Semua menyenangkan para pemodal, menyengsarakan rakyat.
Majelis Umat Representasi Umat
Sejatinya, yang dikatakan wakil rakyat adalah mewakili suara rakyat samasekali tidak benar, sebab orang-orangnya sudah ditentukan partai, rakyat kadang tidak mengenal sosoknya. Dan jika benar akad wakalah dengan rakyat haram hukumnya mengkhianati rakyat dengan mengesahkan UU yang menjadikan kantong mereka tebal sementara kesejahteraan rakyat terpental.
Dalam Islam, parlemen disebut Majelis Umat, namun dengan definisi dan fungsi yang sangat berbeda dengan Demokrasi. Majelis Umat, benar-benar dipilih oleh rakyat yang sangat mengenalnya. Diwilayah tertentu yang telah diterapkan syariat Islam. Meski anggotanya boleh nonmuslim, namun berbeda hak dan kewajiban.
Anggota Majelis Umat nonmuslim hanya memiliki hak sakwa atau meminta keadilan ketika sebuah kebijakan belum terterapkan dengan benar, hingga hak-hak mereka sebagai warga negara belum tertunaikan oleh negara. Sedangkan bagi anggota muslim, mereka memiliki hak muhasabah (evaluasi) baik dengan penyampaian fakta teknis maupun dalil dengan jalan ijtihad.
Para anggota Majelis Umat tidak digaji, namun jika ada urusan yang mendesak dan membutuhkan kehadirannya di suatu tempat maka negara akan memberikan biaya penuh. Keanggotaan Majelis Umat tidak hanya laki-laki namun juga wanita.
Majelis Umat tidak membuat atau mengesahkan UU, sebab, Allahlah pembuat UU dan itulah syariar yang mulia yang menjadi dasar negara, demikian pula Khalifah tidak perlu laporan tahunan Baitulmal sebagaimana APBN dihadapan Majelis Umat. Sebab, selain zakat yang hanya didistribusikan untuk delapan ashnaf, maka pengeluaran dari pos yang lain sesuai dengan pendapat dan pandangan Khalifah.
Pada masa Khalifah Umar bin Khattab Majelis syura atau Majelis Umat beranggotakan tokoh-tokoh senior sahabat Nabi seperti Ali bin Abi Thalib, Utsman bin Affan, Abdurrahman bin Auf, Sa’ad bin Abi Waqqash, Zubair bin Awwam, dan Thalhah bin Ubaidillah. Mereka pula yang mendapat amanah menjadi tim pemilihan Khalifah selanjutnya ketika Umar Bin Khattab mendekati ajal karena ditikam dari belakang oleh Abu Lu’lu’ah Firuz, seorang budak Persia yang juga tukang kayu, saat beliau sedang memimpin salat Subuh.
Demkian sejak masa Nabi memimpin negara Islam di Madinah, hingga digantikan oleh para Khalifah yang banyak, keberadaan Majelis Umat senantiasa membersamai langkah para pemimpin. Bukan demi kekuasaan atau kekayaan pribadi, namun demi terlaksananya syariat Allah secara kafah di setiap jengkal bumi Allah swt.
Khalifahlah satu-satunya pemegang kepemimpinan, tidak ada trias politika sebagaimana Demokrasi. Majelis Umat juga tidak memiliki kewenangan mencopot atau mengganti Khalifah, semua itu menjadi kewenangan Mahkamah Mazalim, salah satu hakim yang mengurusi urusan sengkata antar pejabat dengan rakyat.
Sudah selayaknya kita memperhatikan apa yanh dilakukan oleh Rasulullah saw. sebagai Sang Uswatun Khasanah dan para Khalifah selanjutnya, sebab, hanya Islam yang mampu melahirkan pemimpin yang sayang kepada rakyat, ketakwaan mereka tanpa tanding sehingga sangat takut untuk menyakiti apalagi menyengsarakan rakyat. Para penguasa dan pejabat dalam Islam adalah politikus sejati, karena makna politik dalam Islam adalah mengurusi urusan rakyat dengan syariat.
Rasulullah saw. pernah berdoa demikian, “Ya Allah, siapa saja yang mengurusi umatku lalu menyusahkan mereka, maka susahkanlah dia. Dan siapa saja yang mengurusi umatku lalu menyayangi mereka, maka sayangilah dia.” (HR. Muslim). Wallahulam bissawab. [SNI].
Komentar