Kampung Narkoba, Bukan Kampung Biasa
SuaraNetizenIndonesia_ Petugas gabungan melakukan penggerebegan di Kampung Narkoba Jalan Kunti Surabaya. Sebanyak 25 orang diamankan petugas. Sebelumnya 15 anak SMP di Surabaya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba, yang terungkap saat Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur melakukan tes urine secara acak di Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Surabaya. Diduga masyarakat di sana melakukan transaksi narkoba hingga pesta sabu. (Cnnindonesia.com, 14/11/2025)
Ternyata tak hanya Jalan Kunti, Polri telah memetakan 228 Kampung Narkoba di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, 118 di antaranya berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas dari narkoba. Menurut data BNN tahun 2024, pengedar narkoba kini menyasar anak muda usia 15–24 tahun, dengan angka prevalensi penyalahgunaan mencapai 3,3 juta orang.
Miris memang, kampung narkoba tak hanya merupakan identifikasi bagi satu tempat, melainkan beberapa tempat yang memiliki karakteristik yang sama, yaitu di sana terjadi transaksi narkoba atau pusat aktivitas peredaran, penjualan, atau penyalahgunaan narkoba secara terorganisir. Fenomena ini tentu tidak muncul tiba-tiba, tetapi biasanya terbentuk karena kombinasi faktor sosial, ekonomi, politik, dan lemahnya penegakan hukum.
Lemahnya kontrol penguasa, membuat hukum tak lagi bertaji. Kadang aparat mengetahui tetapi tidak mampu atau tidak mau menghentikan. Terjadi praktik suap atau backing dari oknum aparat. Di samping itu, jaringan narkoba terorganisir rapi. Penindakan sesaat, tak menimbulkan efek jera. Hingga membentuk komunitas yang besar di sebuah kampung, yang menjadi tempat aman untuk beroperasi.
Faktor ekonomi dan kemiskinan menjadikan bisnis narkoba dianggap sebagai jalan cepat mendapatkan uang. Belum lagi masalah pengangguran, pendidikan rendah serta kurangnya lapangan pekerjaan. Akibatnya remaja pun terbawa arus, terjebak penggunaan narkoba. Apalagi peredarannya sangat massif dan merajalela, bukti pengawasan negara dan masyarakat lemah.
Di samping itu banyak warga terlibat di sana. Aktivitas tersebut berlangsung bertahun-tahun, sampai-sampai masyarakat mulai menganggap itu sebagai hal wajar. Bahkan ada kampung yang ekonominya bergantung pada uang narkoba: warung, ojek, kos-kosan ikut mendapat manfaat ekonomi. Akibatnya, warga melindungi eksistensi kampung tadi, sebagai sumber penghasilan.
Lemahnya peran keluarga, tokoh masyarakat, ulama, dan pemerintah dalam pembinaan moral membuat lingkungan rentan terhadap kejahatan terorganisir. Ketika generasi muda tidak punya harapan hidup yang lebih baik, mereka mudah masuk ke dalam bisnis narkoba.
Ini bukan kampung biasa. Anak-anak tak boleh tumbuh di lingkungan yang merusak. Jika dibiarkan, maka kita akan kehilangan aset peradaban. Maka perlu perubahan sistemik demi menyelamatkan generasi menuju perubahan hakiki yang kita dambakan.
Islam Melindungi Generasi
Dalam Islam, negara wajib membentuk lingkungan yang kondusif untuk mencapai maqashid syariah, yakni menjaga agama (hifz al-din), menjaga jiwa (hifz al-nafs), menjaga akal (hifz al-aql), menjaga keturunan (hifz al-nasl), dan menjaga harta (hifz al-mal). Maka keberadaan kampung narkoba tidak akan dibiarkan tumbuh dan berkembang. Perlu perubahan tata kelola kehidupan masyarakat, agar kehidupan berkhidmat hanya kepada Allah semata.
Narkoba hukumnya haram. Dalam Islam, segala sesuatu yang merusak akal (muskir) hukumnya haram secara mutlak. Definisi ini tidak hanya mencakup minuman beralkohol, tetapi segala jenis zat, baik minuman, makanan, obat-obatan terlarang, atau narkotika yang menyebabkan hilangnya kesadaran, mabuk, atau gangguan fungsi akal.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram.”
(HR Muslim)
Narkoba bahkan lebih buruk dari khamr, karena merusak akal dan fisik, menghancurkan keluarga dan masyarakat dan menyebabkan kriminalitas. Karena itu, aktivitas produksi, jual beli, distribusi, atau konsumsi narkoba merupakan perbuatan dosa. Termasuk mendirikan atau melindungi kampung narkoba adalah perbuatan maksiat kolektif. Maka tidak boleh masyarakat melindungi jaringan narkoba demi materi, sebab hal tersebut merupakan bentuk tolong-menolong dalam dosa dan kemungkaran.
Allah berfirman: “Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS Al-Ma’idah: 2)
Negara wajib melindungi anak-anak dari bahaya narkoba dan segala hal yang berpotensi membahayakan generasi. Penguatan akidah harus terus ditanamkan kepada individu, keluarga dan masyarakat melalui pendidikan dan penerapan Islam di segala lini kehidupan. Hingga setiap warga beraktivitas mulia, tidak berbuat dosa dan pelanggaran.
Maka tak boleh membiarkan kampung narkoba eksis tanpa perlawanan. Sebab hal itu merupakan indikasi runtuhnya aktivitas amr ma’ruf nahi munkar. Masyarakat tak lagi peduli kepada yang haq, negara pun lalai karena tidak sungguh-sungguh memberantas narkoba secara total. Islam akan menerapkan sistem persanksian yang tegas untuk mengenyahkan segala hal yang menimbulkan kerusakan.
Negara Islam juga bertanggung jawab: menciptakan ekonomi yang adil agar rakyat tidak tergoda kepada muamalah yang batil, melalui penyediaan lapangan kerja, pendidikan berbasis akidah, serta mewujudkan suasana keimanan di tengah kehidupan. [SNI]
Komentar