Remaja Terpapar Narkoba, Kian Memprihatinkan

Suara Netizen Indonesia–Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menyebutkan sebanyak 312.000 orang remaja berusia 15 hingga 25 tahun di Indonesia terpapar narkoba atau sebagai pengguna barang haram itu.

 

Fakta yang cukup memprihatinkan itu disampaikan oleh Kepala BNN RI Komjen Pol Mathinus Hukom saat meninjau implementasi Program Integrasi Kurikulum Anti Narkoba (IKAN) di SMA Negeri 4 Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis, 6 Maret 2025.

Baca juga: 

Tanpa Syariat Pengentasan Kemiskinan Hanya Ilusi

 

Hasil survei prevalensi BNN tersebut menyebutkan dari total jumlah penduduk Indonesia hari ini yaitu 280 juta jiwa, 3,33 juta jiwa atau 1,7 persennya terperangkap dalam penyalahgunaan narkoba. Sebanyak 312.000 didapati masih usia remaja 15-25 tahun. Mirisnya lagi, ada ibu hamil yang juga menggunakan barang haram ini (inforemaja.id, 6-3-2025). 

 

Kapitalisme Akar Merajalelanya Peredaran Narkoba

 

Ibarat kanker, peredaran Narkoba susah dideteksi apalagi diberantas. Penggunanya beragam, bukan lagi mereka yang berpenampilan punk dengan bibir dan hidung ditindik anting, rambut merah jabrik serta bertato. Namun remaja, berstatus pelajar, mahasiswa yang intelektual, hingga ibu rumah tangga, di antaranya ada yang sedang hamil, turut menjadi bagian, baik pengguna maupun pengedar. 

 

Berbagai operasi dilakukan, demikian pula dengan edukasi. Namun selama permintaan tinggi maka penawaran pun mengikuti. Narkoba sudah menjadi bisnis yang menggiurkan. Maraknya peredaran narkoba hari ini, tidak terlepas dari pengaruh sistem sekuler Kapitalisme yang sedang diterapkan negara hari ini. 

 

Sistem ekonomi Kapitalisme dan sistem politik Demokrasi menyatu membentuk sebuah tata aturan yang mengutamakan kebebasan individu, persaingan pasar, dan pemisahan antara agama dan negara. Inilah yang kemudian menjadi alasan mengapa narkoba selalu menemukan pembeli, pembuat hingga pengedarnya. 

Baca juga:

Badai PHK, Ekses Paten Sistem Ekonomi Kapitalisme

 

Pertama, sistem sekuler Kapitalisme menimbulkan kesenjangan sosial yang tinggi antara kaya dan miskin. Satu lapisan masyarakat begitu mudah flexing, hedonis, segala hal dipunya, sementara lapisan lainnya, untuk makan sehari satu kali saja susah. Harus mengais sampah, bekerja lembur dengan upah rendah masih dibebani dengan biaya hidup yang tinggi, yang pada puncaknya membuat sebagian masyarakat merasa tidak adil, frustrasi, dan putus asa. 

 

Mereka kemudian mencari jalan keluar, jika kewarasan hilang bunuh diri menjadi pilihan, sedangkan yang sedikit optimis mengedarkan narkoba sebagai cara untuk mendapatkan cuan, ataupun melarikan diri dari kenyataan, meski harus menghadapi risiko tertangkap dan di penjara, namun masih bisa tetap mencari cuan di balik jeruji. 

 

Sudah banyak kasus yang terbongkar, penjara bukanlah cara yang tepat untuk membuat para pengedar, pengguna maupun yang memproduksi jera. Mereka seringkali menemukan komunitas dan kondusifitas usaha yang lebih baik, karena sipir, kepala penjara, hingga sesama narapidana menjadi rekan kerja dan mereka bersyirkah. 

 

Apapun itu, tak peduli halal, dalam sistem Kapitalisme bisa dikerjakan. Parahnya sistem ini juga menumbuhkan sikap individualisme yang tinggi di kalangan masyarakat. Mereka jadi tidak peduli dengan kepentingan bersama, norma sosial, maupun nilai-nilai moral. Spirit amar makruf nahi mungkar hilang bahkan terasing. 

 

Mereka hanya mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Bahkan, mereka tidak segan-segan untuk mengeksploitasi orang lain demi keuntungan materi, termasuk dengan mengonsumsi dan mengedarkan narkoba.

 

Kapitalisme melemahkan peran agama dalam kehidupan masyarakat. Setiap masalah yang dihadapi tidak lagi diselesaikan dengan tuntunan agama dan keyakinan mereka, terutama yang mengaku Islam. Agama hanya mengatur cara beribadah, sementara di ranah sosial menjadi pilihan individu, mau taat atau kafir sekali pun tak boleh diganggu. Menjadi hak asasi orang tersebut. 

 

Maka, jangan harap ada perbaikan keadaan, yang terjadi justru fenomena FOMO ( Fear of Missing Out) dan YOLO ( You Only Live Onces) , hidup orang lain yang belum tentu benar, bahkan tidak ada dalam tuntutan agama menjadi standar. Terutama generasi mudanya, mudah terpengaruh oleh budaya hedonisme dan konsumtif yang menganggap narkoba sebagai bagian dari gaya hidup ataupun hiburan.

Baca juga: 

Pemangkasan Anggaran, Berhemat untuk Siapa

 

Pendidikan yang tidak berasaskan akidah juga sangat berpengaruh, targetnya hanya Raihan akademik, itu pun mempelajari sebatas ilmu pengetahuan, sementara ada ilmu lain seperti sains yang mengharuskan penjelasannya sampai kepada akal bahwa segala sesuatu ada penciptanya. Yaitu Allah SWT. 

 

Pelajaran tentang fikih, hadis, Sirah , bahasa Arab, adab dan tsaqofah Islam menjadi sesuatu yang asing. Akibatnya, meski mereka Muslim namun cara berpikir dan bertindaknya sama sekali tidak mencerminkan Islam. Tak sedikit yang menjadi musuh bagi saudara muslim lainnya yang ingin berIslam kafah. 

 

Islam Saja Yang Mampu Berantas Narkoba

 

Allah SWT.berfirman yang artinya,” “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (TQS Al-Maidah:90). 

 

Allah SWT. mengecam mereka yang meminum khamar (sesuatu yang memabukkan) sebagai perbuatan setan. Narkoba sebagaimana khamar adalah salah satu yang diharamkan secara zatnya, dan merupakan salah satu musuh besar bagi umat manusia, khususnya umat Islam. 

 

Narkoba dapat merusak akal, jiwa, dan tubuh manusia yang merupakan amanah dari Allah SWT. Dampak negatif lainnya yang dimunculkan bagi keberlangsungan individu, masyarakat dan negara adalah dapat menimbulkan kriminalitas, korupsi, terorisme, penyakit menular, hingga kehancuran moral dan agama.

 

Khilafahlah yang pasti mampu memberantas peredaran narkoba dari hulu hingga hilir. Sistem pemerintahan dalam Islam yang berdasarkan syariat Islam ini, jelas akan menjadikan ayat Allah sebagai landasan perbuatan, bukan lainnya. Yang dengannya penerapannya, masyarakat kemudian memiliki pegangan spiritual dan moral yang kuat untuk menjauhi hal-hal yang buruk, termasuk narkoba.

 

Baik dalam keadaan sendiri maupun dengan banyak orang, hasil pendidikan Islam menjadikan seseorang bertanggung jawab untuk menjaga diri dan lingkungannya dari bahaya narkoba. Ketika mereka menjadi penguasa atau aparat bisa dipastikan memiliki integritas tinggi dalam menunaikan amanah pekerjaannya. 

 

Sistem sanksi di dalam Islam pun selain tegas dan adil, juga memiliki dua fungsi, yaitu fungsi zawajir dan jawabir. Sebagai zawajir, sanksi itu benar-benar membuat jera pelakunya serta mencegah orang lain dari melakukan kejahatan yang sama. Sedangkan fungsi jawabir akan menghindarkan di pelaku dari azab Allah Swt. kelak di akhirat.

 

Tidakkah kita merindukan diriayah (diurusi) oleh penguasa sebagaimana seharusnya? Wallahualam bissawab. [SNI).

Artikel Lainnya

Pengendalian Peredaran Narkoba Dari Lapas, Kok Bisa?

Adanya fakta pengendalian peredaran narkoba oleh narapidana di Lapas sebenarnya menunjukkan adanya persoalan lemahnya pengelolaan Lapas sehingga Lapas tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Kemudian lemahnya pembinaan terhadap narapidana dan lemahnya integritas petugas Lapas. Kelemahan merupakan sebuah keniscayaan, pasalnya cara pandang kehidupan saat ini dipengaruhi oleh sistem kapitalis sekuleris . Sistem ini memisahkan agama dari kehidupan dan menjadikan keuntungan materi sebagai tujuan hidup. Karenanya pembinaan yang diberikan pun bukan menjadikan agama sebagai asas kehidupan, namun hanya sebatas nilai-nilai moral yang mudah luntur oleh nilai materialistik.
Inilah bukti betapa lemahnya sistem sanksi yang dihasilkan oleh sistem kapitalis sekuleris. Hukuman atau sanksi yang berasal dari hasil kesepakatan manusia seperti ini mudah untuk diubah sesuai dengan keadaan. Alhasil hukuman yang diberikan tidak efektif bahkan membuka peluang kemaksiatan yang terus berlangsung dan menimbulkan masalah baru untuk menuntaskan kasus narkoba. Umat memerlukan sistem hukum yang sudah terbukti ampuh memberikan efek jera kepada para pelaku dan bisa mencegah masyarakat lainnya untuk berbuat demikian. Sistem hukum yang demikian hanya didapati dalam sistem hukum sanksi Islam atau uqubat yang diterapkan oleh negara Khilafah.

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *