Outlet23 Menjamur: Yogyakarta Darurat Miras

Suara Netizen Indonesia–Peredaran miras (minuman keras) di Yogyakarta semakin memprihatinkan. Bagaimana tidak, transaksi jual beli miras kian terang-terangan. Outlet 23 di kawasan Yogyakarta pun menjamur di beberapa titik. Melalui akun resminya di media sosial, mereka mulai membuka free delivery untuk pemesanan minuman haram ini. Seperti yang kita ketahui Outlet 23 adalah badan usaha perseorangan yang melakukan jual beli minuman beralkohol.

 

Sungguh miris, fakta miras sebagai induk kejahatan di negeri ini sudah sangat banyak. Di samping itu, keharaman miras pun sangat jelas, bukan hanya zatnya, tapi juga proses pengadaannya, pengonsumsiannya, pendistribusiannya, hingga semua yang dihasilkan darinya. Sayangnya, bukannya diberantas, justru outlet miras semakin tumbuh subur dan menjamur di berbagai daerah. Ada kesan, aparat melakukan pembiaran terhadap penjualan miras hingga bebas beredar di tengah masyarakat.

 

Hal ini pun didukung oleh pemerintah dengan adanya pelonggaran dan pelegalan peredaran miras melalui UU Cipta Kerja yang telah disahkan. Lihat saja, walaupun peredaran miras sudah sangat mengkhawatirkan bahkan sampai merenggut nyawa, nyatanya tidak ada tindakan cepat tanggap dari pemerintah untuk menanggulangi dan mengantisipasinya.

 

Semua ini akibat penguasa beserta sistem yang tegak saat ini tidak memiliki visi membentengi generasi dari kerusakan sistemis. Di samping itu, maraknya peredaran miras seolah mendapat restu dari sebagian masyarakat. Kendati keresahan itu ada, namun tidak mampu membuat masyarakat untuk bergerak dan berperan aktif menghentikan peredaran miras yang semakin liar. Tak sedikit masyarakat yang memilih untuk acuh dan apatis. Sungguh, semua ini membuktikan tatanan sosial masyarakat begitu compang-camping dengan kerusakan di berbagai sisi.

 

Sistem kapitalisme sekuler terbukti tidak pernah memberantas peredaran miras dengan serius dan tuntas. Meskipun miras mendatangkan banyak kriminalitas dan kerusakan, tetap saja dijadikan lahan basah untuk bisnis. Industri peredaran miras diklaim sangat menguntungkan dan membantu perputaran ekonomi. Dengan konsep ekonomi kapitalis inilah, apapun barang atau jasa yang menghasilkan keuntungan akan terus diproduksi.

 

Pemerintah dalam hal ini harusnya tidak boleh berlepas tangan. Bukan sekadar mengawasi, namun melarang tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap rakyat, baik di level produksi maupun distribusi. Bukan malah sebaliknya, membuka keran investasi miras demi keuntungan dan manfaat semata. Tentu saja, ini sebuah paradigma yang salah. Sistem yang ada saat ini jelas tidak bisa diharapkan, baik sekarang maupun masa mendatang. Kita membutuhkan sistem baru yang mampu menyelesaikan seluruh permasalahan hingga akarnya.

 

Dalam Islam, Allah Swt. telah jelas melarang peredaran miras hingga yang terkena dosa bukan peminumnya saja, tetapi juga penjualnya dan orang-orang yang terlibat di dalam peredarannya.

“Allah melaknat khamar (minuman keras), peminumnya, penuangnya, yang mengoplos, yang minta dioploskan, penjualnya, pembelinya, pengangkutnya, yang minta diangkut, serta orang yang memakan keuntungannya.” (HR Ahmad).

 

Maka, solusi fundamental dan menyeluruh hanya terletak pada penerapan sistem Islam. Aturan Islam begitu jelas dan tegas. Baik dari tata kelola aspek pendidikan, ekonomi, sosial, sanksi, hingga kenegaraan berlandaskan pada nash-nash syariat. Sistem inilah yang akan melahirkan individu-individu yang bertakwa, masyarakat yang senantiasa melakukan amar ma’ruf nahi munkar, dan pemimpin yang melindungi rakyatnya dengan menerapkan aturan-aturan Allah Swt secara totalitas. Ketika aturan Islam diterapkan, bukan hanya peredaran miras saja, namun seluruh penyediaan barang dan jasa yang haram lainnya pun akan diberantas hingga akarnya.Wallahualam bissawab. [ SNI].

Artikel Lainnya

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *