Harga Tiket Pesawat Melambung, Rakyat Makin Bingung
Suara Netizen Indonesia–Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) merespon baik upaya pemerintah untuk menurunkan biaya-biaya dalam industri penerbangan nasional.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, mengatakan dengan penurunan biaya tersebut diharapkan maskapai mendapat margin keuntungan dari operasionalnya. Dengan begitu, maskapai dapat menyelenggarakan operasional penerbangan dengan baik dan membantu pemerintah dalam mengembangkan konektivitas penerbangan nasional (Liputan6.com, 17-7-2024).
Menurut Denon, biaya-biaya tinggi yang berasal dari operasional maupun non-operasional penerbangan harus dikurangi atau dihilangkan. Biaya tinggi dari operasional penerbangan misalnya harga avtur yang lebih tinggi dibanding negara tetangga, adanya antrian pesawat di darat untuk terbang dan di udara untuk mendarat yang berpotensi boros bahan bakar, biaya kebandarudaraan dan layanan navigasi penerbangan, dan lain-lain.
Sedangkan biaya tinggi dari non operasional penerbangan misalnya adalah adanya berbagai pajak dan bea masuk yang diterapkan secara berganda.
Lebih lanjut, Denon mengatakan bahwa sebagian besar biaya penerbangan terpengaruh langsung maupun tidak langsung dari kurs dolar AS. Dengan demikian semakin kuat nilai dollar AS terhadap rupiah, maka biaya penerbangan akan ikut naik.
Selain itu, adanya biaya layanan kebandarudaraan bagi penumpang (Passenger Service Charge/ PSC) yang dimasukkan dalam komponen harga tiket juga membuat harga tiket pesawat terlihat lebih tinggi.
“Penumpang tidak mengetahui bahwa PSC itu bukan untuk maskapai tetapi untuk pengelola bandara. Namun karena berada dalam satu komponen, maka penumpang menganggap itu adalah bagian tiket pesawat dari maskapai,” pungkas Denon.
Muncul juga usulan bagi pemerintah untuk menurunkan harga avtur di Indonesia. Penurunan harga avtur disinyalir dapat berpengaruh juga pada penurunan harga tiket pesawat. Sekretaris Jenderal INACA, Bayu Sutanto mengatakan porsi avtur cukup besar terhadap biaya operasional. Bisa dibilang, jika avtur lebih murah, maka harga tiket pesawat pun bisa lebih murah.
Denon juga mengatakan, terdapat beberapa monopoli yang saat ini terjadi di antaranya monopoli penyedia avtur di bandara, monopoli pengelolaan bandara oleh pemerintah baik melalui BUMN maupun BLU dan UPBU Kementerian Perhubungan, serta monopoli operasional penerbangan dari maskapai atau group maskapai tertentu.
Denon berpendapat, agar tercipta iklim usaha dan persaingan usaha yang sehat, monopoli tersebut harus diminimalisir atau dihilangkan. Salah satu contoh meminimalisir monopoli operasional penerbangan adalah pengelolaan slot penerbangan yang lebih baik.
INACA juga menyambut baik dibentuknya Satgas Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional. Namun agar komite ini berjalan efektif, yang harus menjadi perhatian adalah siapa saja anggotanya, apa kewenangannya, apa program kerjanya dan bagaimana menjalankannya.
Sedangkan, apakah penyebab harga tiket pesawat dapat dituntaskan dengan cara pemecahan yang diberikan pemerintah? Jika digali ke akar masalahnya, penyebab kenaikan harga tiket pesawat ini hanyalah akibat dari penerapan sistem yang salah. Yakni sistem ekonomi kapitalis-sekuleris. Kenapa begitu?
Saat ini dunia sedang dikuasai oleh satu sistem yang sangat sering kita dengar, diterapkan di seluruh kehidupan kita. Sistem sekuler-kapitalisme memiliki prinsip yang salah dan merugikan sebagai berikut.
Pertama, transportasi udara adalah jasa yang harus dikomersialkan alias dijualbelikan dengan kata lain layanan transportasi dijadikan sebagai objek bisnis yang hasilnya terus meningkatnya harga tiket.
Kedua, negara yang berperan menjadi pelayan bagi pemilik modal (pihak perusahaan/swasta) sehingga seluruh kepentingan transportasi udara berada dalam kendali pemilik modal (pihak perusahaan/swasta). Baik alat angkutnya berupa pesawat, bahan bakar minyaknya (avtur), maupun infrastruktur penerbangan berupa bandar udara dan segala kelengkapannya di dalam kendali pemilik modal.
Dalam kasus di bisnis penerbangan ini, pemerintah ingin mengintervensi dari sisi biaya, yaitu menurunkan biaya yang harus dikeluarkan maskapai sehingga maskapai lah yang mendapat keuntungan. Rakyat tidak dapat menikmati pelayanan transportasi dengan murah, nyaman.
Saat ini, 65% industri pesawat terbang Indonesia dikuasai oleh pihak swasta, sedang pemerintah sendiri hanya menguasai 35% bagiannya. Di kondisi ini, monopoli dan kartel tak dapat dihindari untuk melindungi maskapai dari kerugian.
Sedang solusi pemerintah berupa pembentukan satgas, penurunan harga avtur adalah langkah sia-sia dalam menekan harga tiket pesawat dan tidak menyelesaikan permasalahan ini. Dalam hal ini, hanya sistem kehidupan Islam lah yang dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.
Aturan Islam adalah aturan yang berasal dari Sang Pengatur, yaitu Allah Swt. yang pastinya memusnahkan ruang bagi prinsip-prinsip yang salah seperti ekonomi kapitalis hari ini, mulai dari dominasi pemilik modal hingga penjajah.
Adil bagi seluruh rakyat, sesuai dengan fitrah manusia, dan mensejahterakan seluruh makhluk yang dinaunginya. Yang ada hanyalah, prinsip Islam yang benar dan kebaikan yang dihasilkannya.
Lalu bagaimanakah prinsip ekonomi Islam dalam mengelola transportasi publik udara? Pertama, transportasi udara merupakan kebutuhan umum. Yang semua kalangan berhak mendapatkan layanan sepenuhnya.
Kedua, negara merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh atas terjaminnya rakyat untuk mendapatkan layanan transportasi udara yang murah, aman, dan nyaman. Rasulullah saw. bersabda “Imam (Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia, adalah (laksana) penggembala. Dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR. Imam Bukhari).
Sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah, beliau mengatur bagian-bagian, mulai dari administrasi negara hingga pengurusan rakyat biasa. Rasulullah mengatur seluruh kemaslahatan umum termasuk transportasi umum. Berarti, haram bagi negara menjadi regulator yang menjual kebutuhan hidup rakyatnya apapun alasannya.
Ketiga, anggaran bersifat mutlak, baik ada atau tidaknya kekayaan negara untuk pembiayaan, layanan transportasi udara murah berkualitas harus diupayakan. Prinsip ini mengharuskan negara memiliki kemampuan finansial sebagai tanggung jawabnya, mulai dari kualitas, kuantitas, BBM, fasilitas, dan SDM penerbangannya.
Keempat, seluruh fasilitas bandara adalah untuk umum sesuai prinsip pelayanan, bukan untuk dijualbelikan, apalagi dijadikan sebagai sumber pemasukan negara.
Kelima, kekuasaanya tersentralisasi, sedang administrasinya bersifat desentralisasi. Sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah saw. yang artinya, “Apabila dibaiat dua orang khalifah maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.”
Dengan mengikuti hal ini, pemerintah memiliki kewenangan yang memadai, sehingga dapat mengambil keputusan yang cepat dan tepat, juga menutup jalannya komersialisasi dan penjajahan. Dapat disimpulkan bahwa Islam adalah satu-satunya solusi dari permasalahan ini, menuntaskan hingga mensejahterakan seluruh pihak tanpa terkecuali.
Penerapan sistem Islam saat ini adalah hal yang urgen, lantas apakah kita akan diam, ataukah kita turut dalam perjuangan ini? Dimulai dari belajar hingga langkah nyata terjun ke masyarakat menyebarkan Islam. Wallahu a’lam bisshawab. [SNI].
Komentar