Alat Kontrasepsi Untuk Remaja Dilegalkan : Legalisasi Zina?

Suara Netizen Indonesia–Presiden Jokowi baru saja meneken aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Aturan ini resmi tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) (tempo.co, 01/08/2024).

 

Sejumlah pihak pun mengecam terbitnya peraturan ini. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menyatakan penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja ini tidak sejalan dengan amanat Pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama (mediaindonesia.com, 04/08/2024).

Baca juga: 

Hijrahku Meraih Berkah Mewujudkan Generasi Khairu Ummah

 

Namun, di sisi lain Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril, juga membantah bahwa penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan (tempo.co, 06/08/2024).

 

Hal yang perlu dikritisi lebih lanjut adalah pada Pasal 109 ayat 3 tercantum aturan bahwa pelayanan kontrasepsi hanya dilakukan terhadap dua kelompok, yakni pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko.

 

Pasangan usia subur sudah pasti adalah mereka yang sudah menikah. Lantas siapa yang dimaksud dengan ”kelompok usia subur yang berisiko”? Bukankah hal ini justru mengundang kecurigaan bahwa yang dimaksud adalah para pelajar dan remaja yang belum menikah, tetapi aktif melakukan seks di luar nikah. Hal ini bisa diartikan mereka adalah target sasaran yang diberi layanan alat kontrasepsi juga.

 

Keluarnya PP No 28/2024 ini membuktikan bahwa Indonesia adalah sebagai negara sekuler-liberal yang mengabaikan aturan agama. Negara sekuler-liberal menjamin kebebasan individu, termasuk di dalamnya adalah kebebasan hak reproduksi, yang salah satunya adalah seks di luar nikah. Dengan alasan kesehatan reproduksi dan seks aman, yakni mencegah kehamilan dan infeksi penyakit menular seksual, masyarakat justru didorong dan difasilitasi dengan pelayanan alat-alat kontrasepsi.

Baca Juga: 

Nikah Dini Salahnya Dimana?

 

Alih-alih demi kesehatan dan keamanan, justru upaya ini akan menghantarkan kepada kerusakan perilaku dan sosial. Perzinaan yang hukumnya haram ini akan semakin merajalela sebab mendapat legalisasi dari negara. Lebih parah hal ini akan menjerumuskan masyarakat ke dalam jurang kehancuran yang lebih dalam.

 

Perzinaan menimbulkan bencana di antaranya merusak nasab dan hukum waris, mendorong aborsi dan pembuangan bayi oleh pelaku, menjadi sarana penyebaran berbagai penyakit kelamin, dan menghancurkan keluarga.

 

Islam mewajibkan negara yang dengan kekuasaannya itu untuk menjaga rakyatnya agar tetap dalam koridor syara’. Negara tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan syariat islam. Negara wajib membangun kepribadian islam pada setiap individu.

 

Melalui penerapan sistem pendidikan islam, negara membentuk kepribadian islam warga negaranya. Pengajaran yang diberikan kepada rakyat benar-benar dijauhkan dari paham-paham yang dapat merusak akidah islam.

 

Paham-paham yang rusak seperti sekuler, liberal, dan kapitalisme tidak akan pernah bisa masuk dalam sistem pendidikan islam. Dalam pendidikan islam diajarkan pemahaman yang shohih tentang hidup bahwa kebahagiaan hakiki adalah meraih ridho Allah SWT dan bukan materi belaka.

Baca juga: 

Oh Agustus Apakah Kita Sudah Merdeka?

Selain itu, negara juga akan melakukan edukasi melalui berbagai sarana khususnya media. Media berada dalam kontrol negara. Tayangan yang diperbolehkan hanya tayangan yang membangun suasana iman masyarakat, berita-berita dalam negeri dan luar negeri yang mampu meningkatkan kewibawaan negara di hadapan umat.

 

Penerapan sistem sanksi sesuai Islam secara tegas dan membuat jera juga akan diterapkan oleh negara. Hal ini dilakukan untuk mencegah perilaku liberal masyarakat dan mencegah masyarakat melakukan kemaksiatan. Demikianlah penjagaan negara terhadap generasi demi masa depan generasi yang cemerlang. Wallahualam bissawab. [SNI].

Artikel Lainnya

Degenerasi Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Usia Remaja Buah dari Liberalisasi

Degenerasi aturan saat ini seperti yang dilansir dari TEMPO.CO, Jakarta – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang diteken oleh Joko Widodo tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 dinyatakan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Alasan-alasan agar sehatnya sistem reproduksi kemudian mendukung dan meresmikan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja, padahal mereka belum menikah itu menegaskan bahwa degenerasi aturan saat ini semakin jelas penyebabnya yaitu dari liberalisasi. Kebebasan berperilaku dengan adanya dukungan dari pemerintah yaitu menyediakan alat kontrasepsi itu sama saja dengan melegalkan seks bebas (perzinahan) di kalangan pelajar.

Liberalisasi ini bawaan dari sebuah sistem kapitalisme sekuler, dimana adanya pemisahan agama dari kehidupan. Sehingga bisa dirasakan, aturan-aturan yang dibuatpun jauh dari nilai-nilai agama meskipun mereka mengaku beragama. Pemikiran dan perilaku masyarakatnya pun kini sudah tercekoki oleh paham-paham kebebasan tanpa batasan aturan agama.

Tak ayal jika negara yang menganut sistem pemerintahan kapitalisme sekuler ini malah menjadi garda terdepannya, dimana seharusnya menjadi pengurus bagi rakyatnya agar bisa mencegah degenerasi aturan semacam ini. Tentunya berbeda dengan negara yang ketika menerapkan sistem pemerintahan Islam (Khilafah), yakni segala aturannya yang bersumber dari Sang Pencipta, sehingga manusia tidak akan kebablasan. Karena tujuan penciptaan manusia adalah untuk menghamba kepada Penciptanya, bukan pada hawa nafsunya.

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *