Perpanjangan Izin Freeport Kebijakan Pro Kapitalis

 

Suara Netizen Indonesia__ Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan peraturan pemerintah atau PP nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan pemerintah atau PP nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Melalui aturan tersebut Jokowi resmi memberikan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus kepada PT Freeport Indonesia. PT Freeport diketahui memiliki izin usaha pertambangan hingga 2041.

 

Seperti diketahui, PT Freeport Indonesia telah mengajukan perpanjangan IUPK kepada Pemerintah Indonesia. Namun permohonan ini sebelumnya terganjal PP No.96 tahun 2021. Pada PP 96/2021 tersebut disebutkan bahwa perpanjangan IUPK baru bisa dilakukan paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum masa berlaku izin usaha pertambangan tersebut berakhir. Adanya revisi PP ini, artinya membuka potensi pengajuan perpanjangan izin dilakukan lebih cepat, tidak lagi minimal 5 tahun sebelum berakhirnya kegiatan operasi.

Adapun pada PP No.25 tahun 2024 ini pemerintah meniadakan pengajuan permohonan perpanjangan paling cepat lima tahun sebelum IUPK berakhir. Sehingga setelah merevisi aturan tersebut, pemerintah pun memperpanjang ijin
Freeport pada tahun ini. Hasilnya Freeport dapat ijin hingga tahun 2061. Itu berarti ijin tambang ini akan menguras semua cadangan emas yang ada sampai habis.

 

Sungguh tampak sekali kebijakan yang dilakukan penguasa negeri ini benar-benar pro pada Freeport. Bahkan dengan tanpa malu-malu merevisi aturan demi meloloskan permintaan Freeport. Ini berarti pemerintah telah memberikan karpet merah dan melanggengkan perampasan tambang emas negeri ini oleh Freeport.

 

Sungguh kebijakan pemerintah ini jelas menunjukkan keberpihakannya terhadap korporasi yang selama ini telah mengeruk kekayaan alam Freeport. Hal ini tentu sangat bertolak belakang dengan perlakuan pemerintah terhadap rakyatnya sendiri. Lihat saja ditengah kesulitan hidup, pemerintah malah menaikkan pajak dan menambah pungutan harta rakyat atas nama tabungan perumahan rakyat (Tapera).

 

Meskipun pemerintah berdalih bahwa Indonesia telah memiliki saham Freeport sebesar 61%, sejujurnya hal ini tetap merugikan Indonesia sebagai pemilik sumber daya alam. alasannya secara fakta kemiskinan masih menjadi problem utama di negeri ini disusul problem pendidikan kemudian kesehatan yang begitu diskriminatif dan masalah kesejahteraan lainnya.

Padahal secara logika jika suatu negara memiliki sumber daya alam melimpah tentu penduduk yang tinggal di dalamnya sejahtera. Akan tetapi kekayaan alam ternyata justru diserahkan pada asing. Selain itu, pengelolaan tambang saat ini juga membawa dampak buruk bagi lingkungan seperti hilangnya vegetasi hutan, polusi tanah, udara, maupun air. Hidup manusia khususnya masyarakat sekitar tambang semakin sengsara tidak ada kebaikan dari hasil tambang karena pengelolaan harta tersebut diatur menggunakan prinsip kebebasan kepemilikan. Prinsip ini membuat para perusahaan bisa dan legal menguasai sumber daya alam yang notabene harta milik rakyat.

Inilah prinsip zalim yang lahir dari sistem ekonomi kapitalisme sehingga wajar jika kebijakan penguasa saat ini memudahkan para kapital untuk memperpanjang bahkan membuat kontrak baru.

Sangat berbeda dengan konsep pengelolaan tambang dalam sistem ekonomi Islam perbedaan ini terlihat dari konsep kepemilikan. Syariat membagi harta kekayaan di muka bumi menjadi tiga golongan. Pertama, harta kepemilikan individu. Kedua harta kepemilikan negara, dan ketiga harta kepemilikan umum. Harta kepemilikan individu adalah semua harta yang boleh dimiliki dan dimanfaatkan oleh individu seperti harta wakaf, warisan, ladang pribadi, dan sejenisnya. Sementara harta kepemilikan negara adalah semua harta yang dimiliki atas nama negara misalnya Usyur, kharaj dan lainnya. Sedangkan harta kepemilikan umum adalah harta Serikat yang tidak boleh dimonopoli oleh individu, contohnya sumber daya alam.

 

Dengan konsep kepemilikan ini masyarakat akan mendapat keadilan dan keberkahan. Sumber daya alam termasuk harta milik umum yang haram dikuasai oleh perusahaan swasta. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : kaum muslim berserikat atau memiliki hak yang sama dalam tiga perkara yakni air padang rumput dan api. harganya adalah haram (HR. Ibnu Majah)

Apabila syariat ini dilanggar maka akan melahirkan monopoli korporasi terhadap harta rakyat. Munculnya berbagai kemiskinan, kebodohan seperti sekarang adalah akibat dari kesalahan dalam mengelola kekayaan alam. Dalam Islam pengelolaan sumber daya alam diberikan kepada negara dan hasilnya dimanfaatkan untuk rakyat. negara yang bertanggung jawab mulai dari eksplorasi, eksploitasi hingga menjadi barang yang siap dimanfaatkan oleh rakyat.

 

Bisa dibayangkan jika tambang emas dan sekitarnya dikelola mandiri oleh negara sesuai dengan syariat Islam maka sangat kecil kemungkinan rakyat Indonesia khususnya Papua hidup dalam kemiskinan. Sehingga para laki-laki bisa memberi nafkah dan mencukupi kebutuhan sandang pangan dan papan keluarganya.

 

Tak hanya itu hasil tambang tersebut juga bisa menjamin pemenuhan layanan kesehatan pendidikan dan keamanan bagi rakyat individu per individu. Seperti inilah harusnya pengelolaan tambang jika penguasa memang ingin rakyatnya hidup sejahtera bukan dengan penambahan saham dan dinarasikan seolah-olah hal itu kebijakan yang benar. Tak hanya itu di bawah politik ekonomi Islam pengelolaan harta kekayaan alam secara mandiri mampu membuat sebuah negara menjadi negara yang kaya berdaulat dan menjadi negara adidaya. Sebagai gambarannya untuk tambang emas saja tidak mungkin satupun negara di dunia ini tidak membutuhkan emas. Negara yang tidak memiliki cadangan emas jelas harus membeli emas kepada negara yang memiliki cadangan emas. Ini jelas akan membuat negara pemilik sumber daya alam memiliki power di dunia internasional.

Wallahu alam

 

 

 

Artikel Lainnya

Selamatkan Lingkungan Dari Keserakahan Kapitalisme

Inilah kebijakan yang dihasilkan oleh sistem kapitalisme, dimana kebijakannya memberikan ruang bebas tanpa batas kepada para korporat untuk mengelola sumber daya alam atas nama investasi tanpa memperhatikan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup). Menjadikan korporasi lepas tanggungjawab terhadap pengelolaan limbah berbahaya yang bisa meracuni rakyat dan merusak ekosistem. Bahkan tak jarang pengelolaan limbah industri menjadi beban biaya negara.

Kisruh Pengelolaan Nikel: Korupsi vs Hilirisasi

Dilansir dari BBC News Indonesia.com, kasus korupsi pada tambang nikel ilegal di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara, yang mana kasus ini menjerat sejumlah pengusaha hingga pejabat, ini menunjukkan masih terbukanya “celah untuk kongkalikong” di tengah tata kelola industri nikel yang sedang “carut marut”, ujar sejumlah pegiat lingkungan dan antikorupsi.

Penyalahgunaan jabatan dan wewenang kembali terjadi. Hal ini erat kaitannya dengan sistem ekonomi yang diterapkan, yang memungkinkan terjadinya ekonomi transaksional . Dalam mekanisme ini jelas menguntungkan pengusaha.

Kebijakan pemerintah ini juga mendapatkan kritikan dari Mulyanto, anggota Komisi 7 DPR RI. Ia meminta pemerintah segera mengevaluasi total program hilirisasi nikel yang berlangsung selama ini. Mulyanto menduga program ini hanya untuk menguntungkan investor asing tapi merugikan negara.
Kebijakan yang dianggap akan memandirikan negara dalam pertambangan, pada faktanya tetap bergantung pada investasi termasuk investasi asing. Tentu saja hal ini akan membahayakan kedaulatan negara.
Beginilah dampak kebijakan yang dihasilkan dari sistem kapitalisme neoliberal. Kebijakan ekonomi yang dijalankan oleh negara terus diarahkan pada kepentingan Para pemilik modal. Negara pada saat ini hanya bertindak sebagai regulator saja yang melayani kebutuhan para kapital yang mengatasnamakan rakyat. Sementara peran utamanya sebagai pelayan rakyat atau umat diabaikan, hal ini didukung dengan prinsip kebebasan kepemilikan dalam sistem ekonomi kapitalisme yang menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada pihak individu atau swasta asing.
Hal ini tentu sangat tidak sama dengan pengelolaan tambang dalam Islam. Karena Islam memiliki mekanisme pengaturan dan pengelolaan Sumber Daya Alam dan pencegahan korupsi yang efektif melalui tiga pilar tegaknya hukum. Ketiga pilar itu adalah ketaqwaan individu, masyarakat yang peduli dan negara yang menerapkan syariat Islam.

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *