Keselamatan Pekerja Terabaikan, Ulah Siapa ?
Oleh: Misdalifah Suli, M.Pd
(Tim Pena Ideologis Maros)
Kecelakaan ledakan tungku smelter nikel terjadi di PT Indonesia Morowaki Industrial Park (IMIP), salah satu Tenant yang beroperasi di kawasan PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Sulawesi Tengah, pada Ahad pagi, 24 Desember 2023 pukul 05.30 WITA. Insiden ini bermula dari kecelakaan yang dialami sejumlah pekerja saat melakukan perbaikan dan pemasangan pelat pada bagian bawah tungku yang diperkiran bagian bawah tungku tersebut terdapat cairan pemicu ledakan (Tempo.co, 26/12/23).
Info terbaru, korban ledakan tungku smelter milik PT ITSS ini telah merenggut 19 nyawa pekerja. Dari total tersebut, 11 orang merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) dan 8 orang lainnya adalah tenaga kerja asing (TKA). Total pekerja yang terdampak ledakan tungku smelter PT ITSS seluruhnya 59 orang (Kompas.com, 28/12/23)
Bukan yang Pertama
Kecelakaan kerja di Smelter sudah sering terjadi. Sebelumnya, pada 22 Desember 2022 ada kecelakaan kerja serupa yang merenggut nyawa dua pekerja, Nirwana Stele dan Made Defri. Keduanya meninggal gara-gara terjadi ledakan tunggu di kawasan industri nikel milik PT Gunbuster Nicek Industri, perusahaan besar asal Tiongkok yang beroperasi di kabupaten Morowali Utara. Kemudian, 27 April 2023, ada kecelakaan kerja lagi di PT Indonesia Guang Ching Nickel and Stainless Industry. Pabrik itu juga berada di kawasan PT IMIP yang menewaskan 2 orang pekerja.
Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Tengah mendesak pemerintah menghentikan produksi nikel di PT IMIP karena sudah banyak memakan korban.
“Lagi-lagi kita melihat bagaimana pekerja yang ditumbalkan guna mengejar keuntungan semata, kecelakaan kerja diakibatkan karena penyediaan APD atau alat keselamaan tidak pernah dipatuhi oleh perusahaan. Ditambah peraturan jam kerja yang semena-mena, rotasi kerja yang kacau, dan peralatan yang dioperasikan tidak terkontrol, merupakan pemicu kecelakaan yang terjadi. Pemerintah jangan hanya diam saja. Produksi PT IMIP harus dihentikan dan beri sanksi tegas kepada PT IMIP,” kata Kepala Advokasi dan kampanya Walhi Sulteng, Aulia Hakim (Tempo.co 24/12/23)
Keselamatan Pekerja Terabaikan
Aulia juga mengatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah abai atas kecelakaan yang terjadi. Pasalnya, berdasarkan catatan Walhi, sepanjang 2022-2023 tidak ada satupun perusahaan yang disanksi tegas atas kejadian yang merenggut nyawa pekerja. Sebaliknya, kata Aulia, perusahaan malah memberi sanksi kepada pekerja yang menuntut hak-hak mereka. “Misalnya, kejadian yang dialami Minggu Bulu dan Amirullah. Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa bentrokan antar pekerja pada 14 Januari 2023 lalu, mereka menjadi tersangka dalam aktivitasnya mengadvokasi hak-hak pekerja lainnya,” tutur Aulia (Dikutip dari Tempo.co 24/12/23).
Cukup miris melihat nasib para pekerja. Tenaganya dikuras untuk memenuhi tuntutan perusahaan namun timbal balik yang didapatkan tidak sepadan. Berulangnya kecelakaan menjadi bukti bahwa perusahaan lalai dalam menjamin keselamatan para pekerja dan abainya upaya pencegahan. Hal ini juga makin meneguhkan potret perusahaan dalam sistem kapitalisme, yang mengutamakan keuntungan dan abai akan tanggung jawabnya terhadap pekerja.
Akar Masalah
Sistem kapitalisme yang memiliki paham kebebasan dalam hal kepemilikan sehingga sistem ini melanggengkan para oligarki (pengusaha) untuk mengelola sumber daya alam secara semena-mena. Penguasa kapitalisme yang memanfaatkan kekuasaannya untuk memperkaya diri, mereka menggandeng swasta untuk mengeruk kekayaan alam kemudian hasilnya mereka nikmati berdua. Padahal sumber daya alam ini adalah milik umum yang harusnya dikelola oleh negara tanpa campur tangan pihak lain kemudian hasilnya akan digunakan untuk memfasilitasi kepentingan rakyat.
Sistem kapitalisme ini juga memperlemah sistem sanksi yang berlaku sebab sistem ini memiliki asas manfaat yang berorientasi pada materi. “Lu Punya Duit Lu Punya Kuasa” slogan yang sangat menggambarkan sistem kapitalisme. Tidak tegasnya pemerintah tehadap pelanggaran yang dilakukan oleh para perusahaan karena mereka punya uang untuk membeli hukum yang berlaku. Jika terjadi pelanggaran cukup beri setumpuk uang maka perkara selesai meski pelanggarannya menyebabkan puluhan nyawa melayang. Begitulah jika negeri ini menganut sistem kapitalisme, tak ada keadilan, tak ada kesejahteraan bagi para pekerja.
Solusi Tuntas
Berbeda jika negara menerapkan sistem Islam secara menyeluruh. Sistem ini sangat memperhatikan nyawa manusia, termasuk para pekerja. Jaminan keselamatan pekerja tercakup dalam akad ijarah(perburuhan) antara pekerja dan perusahaan. Akad ijarah adalah akad/kesepakatan atas suatu jasa dengan adanya imbalan/kompensasi tertentu karenanya baik pekerja maupun perusahaan harus sama-sama memahami rukun-rukun ijarah beserta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Jaminan keselamatan pekerja adalah kewajiban perusahaan yang mempekerjakannya.
Perusahaan wajib menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman sehingga dapat mengurangi peluang kecelakaan kerja akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi, defisiensi produktivitas kerja, bahkan hilangnya nyawa. Tindakan ini dilakukan agar terhindar dari bahaya. Dari Abu Said bin Malik bin Sinan Al Khudri radhiallaahu ‘anhu, Rasulullah bersabda: “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain” (H.R. Ahmad).
Negara Islam akan memastikan setiap perusahaan menjalankan kewajiban konsep kesahatan dan keselamatan kerja (K3) dan akan tegas memberi sanksi kepada perusahaan yang lalai dari tanggung jawabnya. Dengan demikian, insiden yang terjadi di PT ITSS dan perusahaan yang sejenis bisa dicegah bahkan lebih dari itu jika dilihat mereka adalah perusahaan yang mengusai sumber kekayaan alam. Dalam islam, sumber daya alam adalah harta milik umum (milkiyyah ‘ammah) sebagaimana yang dijelaskan oleh syeikh Taqiyyudin an Nabhani dalam kitabnya Nidhzamul iqtishadi, menurut syariat Islam, harta milik umum haram dikuasai dan dimonopoli oleh swasta.
Harta ini harus dikelola oleh negara dan hasilnya diserahkan kepada rakyat dalam bentuk jaminan kebutuhan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda: “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yakni padang rumput, air dan api “ (HR Dawud dan Ahmad).
Dengan demikian, sumber daya alam akan dikelola oleh negara bukan swasta dan hasilnya akan diberikan kepada rakyat dan disisi lain negara Islam akan memastikan setiap warganya yang bekerja dibawah naungan perusahaan yang dikelola negara mendapatkan keselamatan kerja dan hak-haknya sebagai pegawai sehingga konsep K3 akan betul-betul diterapkan, tidak diabaikan demi mengejar keuntungan seperti yang dilakukan oleh perusahaan dan negara kapitalisme. Wallahu a’lam bishshawab.
Komentar