Seruan Boikot Produk Pendukung Zionis, Negara Harus Berperan Secara Nyata
Oleh : Yuchyil FirdausiA
Konflik Isr43l dan Palestina yang tak berkesudahan telah menyita perhatian masyarakat luas. Tak hanya Indonesia, namun juga di seluruh belahan dunia pun terpusatkan perhatiannya pada konflik penjajahan Isr43l terhadap Palestina. Sebenarnya konflik ini pun telah berlangsung sejak lama, namun kian waktu atensi publik semakin besar. Dengan demikian semakin besar pula opini beredar, serta berbagai aksi damai turun jalan pun digelar dimana-mana, hingga seruan boikot produk pendukung zionis.
Jika awalnya seruan boikot produk adalah hanya seruan masyarakat, maka sekarang Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan fatwa tentang haramnya memberi dukungan terhadap Isr43l. Termasuk di dalam fatwa tersebut, umat islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Isr43l serta yang mendukung penjajahan dan zionisme (cnbcindonesia.com, 10/11/2023).
Seruan boikot produk yang mendukung Zionis Yahudi perlu diapresiasi sebab ini adalah bentuk perlawanan terhadap penjajah. Hal ini adalah salah satu wujud kesadaran individu masyarakat di negeri-negeri muslim untuk membela muslim di Palestina. Umat melakukan apa yang mereka bisa, terelebih ketika negara tidak melakukan pembelaan yang lebih nyata atas nasib kaum muslim di Palestina. Bahkan seruan boikot produk yang dilakukan oleh umat mampu mendorong ormas islam di negeri ini mengeluarkan fatwa.
Namun perlu digarisbawahi, bahwa dari sisi perdagangan ekonomi sebenarnya entitas yahudi lebih banyak bergantung pada negara-negara non-muslim. Seruan boikot pun hanya datang dari masyarakat, bukan dari negara. Maka bisa dibayangkan, jika masyarakat telah berbondong-bondong memboikot, namun negara justru memberikan sumber daya alamnya kepada negara-negara pendukung zionis. Maka, seruan boikot tidak cukup jika hanya dilakukan oleh masyarakat, namun harus dilakukan negara bahkan harus dijadikan komitmen oleh negara secara nyata. Negara lah pemilik kuasa yang memiliki pengaruh kuat.
Jika negara benar-benar melakukan aksi nyata mendukung Palestina, tentu tidak hanya boikot saja yang bisa dilakukan, namun lebih jauh bisa menutup perusahaan-perusahaan terkait. Dalam kondisi ini tentu mereka akan mengalami kerugian besar. Lebih jauh, dalam konteks pemboikotan, seharusnya negeri-negeri muslim berani mengambil tindakan untuk menghentikan pemberian pasokan energi maupun sumber daya alam kepada entitas yahudi maupun ke negara-negara pendukung zionis. Sebab zionis yahudi sangat bergantung pada pasokan energi dari negeri-negeri muslim. Namun semua itu tampaknya sulit dilakukan oleh negeri-negeri muslim, sebab para penguasa muslim hari ini telah menjadi kaki tangan negara-negara barat dimana negara barat secara nyata mendukung eksistensi zionis yahudi bahkan menjadi penyokong utama persenjataan zionis yahudi.
Negeri-negeri muslim seharusnya memberikan pembelaan secara nyata terhadap pengusiran Isr43l dari Palestina dengan mengirimkan militernya. Islam memandang wilayah kaum muslim wajib dipertahankan. Zionis yahudi harusnya diperangi dan diusir dari tanah Palestina. Tanah Palestina adalah termasuk tanah kharajiyah milik kaum muslim. Khalifah Umar r.a dan pasukan kaum muslim di masa pemerintahannya telah menaklukkan tanah Syam dan Mesir. Hal inilah yang menyebabkan penetapan tanah Palestina (bagian dari Syam) sebagai tanah kharaj yang harus dipertahankan oleh kaum muslim
Oleh karena itu, yang dibutuhkan oleh Palestina dan penduduknya saat ini adalah pasukan dari umat untuk membebaskan Palestina, menghentikan pembantaian di tanah Palestina, serta mengusir entitas yahudi di tanah Palestina. Semua ini hanya bisa terwujud jika aturan Islam diterapkan oleh negara. Sebab negara adalah perisai bagi umat yang bertanggungjawab penuh atas perjuangan pembebasan Palestina dari tangan musuh islam. Oleh karena itu, menjadi sebuah kebutuhan yang urgen untuk menyadarkan umat, bahwa penyelesaian secara hakiki masalah Palestina adalah dengan menerapkan aturan islam oleh Negara.
Komentar