Keluarga Maslahat, Menguatkan Pondasi Keluarga?

 

Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Jawa Barat melakukan kegiatan Bimbingan Keluarga Maslahat di Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Selasa (25/7/2023). Kegiatan semacam ini rencananya akan diselenggarakan di 27 kabupaten atau kota di Jawa Barat. Harapannya adalah, dapat memberikan wawasan serta pengetahuan bagi para calon pengantin (catin) agar siap lahir batin dalam menjalani rumah tangga.

 

Ketua LKKNU Jabar, Lilis Santika An-Nuur menyampaikan bahwa, bimwin ini sangat penting bagi para calon pengantin.
“Maka untuk mencapai hal itu diberi pembekalan atau ruang konsultasi kepada calon pengantin bagaimana hak dan kewajiban dalam berumah tangga. Bagaimana tanggung jawab seorang suami ketika dia sudah mempunyai seorang istri, bagaimana mendidik anak yang baik serta menjadikan rumah tangga sebagai madrasah bagi anak-anaknya nanti,” terangnya. (Jabar.nu.or.id, 25-7-2023)

 

Langkah LKKNU sejalan dengan kebijakan Kementerian Agama yang menggarap pendidikan pra-nikah atau bimbingan perkawinan (bimwin) agar pasangan muda yang akan menikah mendapat wawasan terkait hal ikhwal keluarga. Dari sini diharapkan, angka kekerasan dalam rumah tangga atau perceraian dapat dikurangi, serta terbentuk ketahanan keluarga, sebagai upaya membangun peradaban.

 

Sebatas Edukasi

Keluarga maslahat adalah keluarga yang memberikan kebaikan tidak hanya kepada keluarga saja, tapi kemaslahatan juga untuk lingkungan sekitarnya dan alam (Nu.or.id, 7-10-2019). Program yang digagas oleh LKKNU ini, dianggap sebagai salah satu bentuk menciptakan keluarga yang sehat, produktif, dan berkualitas, untuk menghadapi bonus demografi.

 

Hanya saja pembinaan catin masih sebatas edukasi pada tataran hak dan kewajiban. Sedangkan ide dasar tentang tanggung jawab suami sebagai pemimpin (qawwam), dan istri sebagai ibu sekaligus pengatur rumah tangga (ummu wa robbatul baiyt) yang berkorelasi kepada kehidupan akhirat, tidak tersentuh. Hal ini wajar saja terjadi, sebab negeri ini mengemban sekularisme yang menegasikan Allah dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga baik suami maupun istri, belum memahami perannya, serta tugas yang dibebankan Asy-Syari‘ kepadanya.

 

Tidak hanya itu, di dalam sekularisme, negara tidak menjamin hak-hak warga. Masing-masing dibiarkan memenuhi kebutuhan hidupnya. Karenanya, akan sulit mempertahankan bangunan keluarga di atas pondasi sekularisme, sebab kehidupan serba bebas meniscayakan terjadinya friksi antar individu. Negara lepas tangan. Akibatnya para kapital berjaya, sedangkan rakyat jelata nestapa, hingga berjibaku dengan masalah-masalah hidupnya.

 

Alhasil pondasi keluarga pun menjadi goyah, karena muncul beragam kerusakan, seperti stunting, perundungan, kemiskinan, putus sekolah, kenakalan remaja, perselingkuhan, perceraian, dan sebagainya, yang merupakan buah dari sekularisme. Akan sulit dipecahkan jika tetap berdiri di atas landasan memisahkan agama dari kehidupan (fashluddin anil hayah).

 

Islam Solusi Hakiki

Karenanya satu-satunya jalan ke luar adalah dengan melibatkan Allah SWT, Sang Pemilik langit dan bumi. Perlu perubahan sistemik, yakni mengganti sekularisme dengan Islam, untuk menuntaskan persoalan kehidupan. Sejarah telah menunjukkan kegemilangan peradaban Islam selama berabad-abad di sepanjang dua pertiga dunia. Melalui penerapan Islam kaffah, tampak kedigdayaan akidah Islam. Tatkala ia dijadikan sebagai landasan pemikiran, maka seluruh bangunan yang tegak di atasnya, akan mulia.

 

Begitu pula halnya dengan manusianya. Akan lahir umat terbaik (khairu ummah), yang akan memimpin peradaban dan menebarkan dakwah di muka bumi. Mereka menjadi anggota masyarakat yang peka, yang menghidupkan aktivitas amr ma’ruf nahy munkar . Sehingga segala masalah yang muncul, akan cepat terdeteksi, dan segera dapat diperbaiki, melalui mekanisme kontrol yang satu ini. Ketakwaan yang terbentuk di tengah jamaah inilah yang akan menghalangi munculnya kerusakan.

 

Darinya akan terbentuk individu taat yang merupakan salah satu pilar penopang Islam. Dengan dorongan takwa kepada Allah SWT, muncul kesadaran berhubungan dengan Allah SWT dan kebutuhan untuk terikat dengan syariat. Maka akan didapati adanya suami-suami yang siap dengan perannya sebagai pencari nafkah, penjaga dan pelindung kehormatan keluarganya, teladan bagi keluarganya, serta penjaga keluarganya agar tetap berada dalam ketaatan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allâh terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.(QS At-Tahrîm 66:6)

 

Dan ini bukan sekadar teori di atas kertas atau wacana saja, yang dipelajari jelang pernikahan. Akan tetapi kepemimpinan suami barkaitan dengan tanggung jawab negara untuk memenuhinya. Maka ketika seorang kepala keluarga wajib mencari nafkah, negara pun harus menyediakan lapangan pekerjaan, atau berbentuk modal bagi yang memerlukannya, atau berupa lahan garapan. Termasuk sarana dan prasarana, serta pelatihan untuk ketrampilan dan keahlian.

 

Negara juga wajib memberikan kemudahan administrasi, birokrasi, serta bantuan lainnya yang dibutuhkan setiap warga dalam berkarya. Juga mencarikan solusi, ketika seorang kepala keluarga sulit memperoleh pekerjaan, terdapat pengangguran, atau terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam Islam, seorang kepala keluarga tidak akan dibiarkan sendiri mencari jalan ke luar. Tetapi negara mengelola urusan rakyat, sebagaimana fungsinya sebagai pengatur (ra’in) dan pelindung (junnah), untuk menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban setiap warganya.

 

Begitu pun halnya, dalam penjagaan keimanan. Pendidikan keislaman, akan diberikan pada seluruh warga sejak usia dini. Sehingga setiap individu memahami Islam dan mampu menerapkannya dalam setiap fase kehidupannya. Bahkan ketika memasuki jenjang pernikahan, ia telah memahami tugas dan kewajibannya, sebagai tanggung jawabnya terhadap Allah SWT. Negara berfungsi sebagai penjaga agama (hifdzud din), seiring dengan kewajiban individu untuk tetap berada dalam ketaatannya.

 

Negara menerapkan Islam kaffah di seluruh lini kehidupan. Pemberlakuan syariat tidak hanya dalam perkara ibadah saja, tetapi juga pada seluruh aspek, seperti pemerintahan, keluarga, pendidikan, pergaulan, dan sebagainya. Inilah yang menjadi jaminan tercapainya kemaslahatan. Sebab penerapan Islam kaffah, melahirkan rahmat bagi semesta alam.

 

Begitu pun persanksian, ia adalah sebagai hal yang penting di dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagai penjagaan agar hukum Allah tetap tegak dan terjaga, maka setiap pelanggaran terhadap hukum syara‘ akan dikenakan sanksi yang bersifat penebus (jawabir) dan pencegah (jawazir).

 

Karena sesungguhnya, maslahat itu bukan asas, tapi hasil, yang akan terwujud pada penerapan Islam kaffah. Ketahanan keluarga yang sesungguhnya, hanya akan terbentuk tatkala tegak berdiri di atas akidah. Maka menuntaskan seluruh permasalahan keluarga dan menguatkan ketahanan keluarga, hanya dapat dilakukan melalui upaya sistemik dan terarah yakni dengan penerapan Islam kaffah. Allahumma ahyana bil Islam.

 

Artikel Lainnya

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *