PPDB Sistem Zonasi Rentan Manipulasi

 

PPDB Sistem Zonasi Rentan Manipulasi

Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) tahun 2023 mulai dilaksanakan di seluruh lingkungan sekolah. Mengenal PPDB sistem zonasi yang tengah ramai diperbincangkan ditengah masyarakat karena disinyalir terdapat kecurangan yang dilakukan sejumlah pihak.

Sistem zonasi pendidikan merupakan sebuah upaya percepatan kebijakan pemerataan dalam hal mutu pendidikan dilakukan dengan pendekatan layanan berbasis geospasial. Sistem inibdiperkenalkan pertama kali ke publik pada tahun 2016 dan berlaku secara efektif pada tahun 2017. Jalur pendaftaran bagi siswa dengan sistem zonasi yaitu ditentukan sesuai dengan wilayah zonasi domisili yang ditentukan pemerintah daerah.

Dengan modus agar calon siswa diterima di sekolah favorit melalui jalur zonasi, sejumlah kecurangan ditemukan di berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari jual beli kursi, manipulasi KK, hingga penitipan calon siswa oleh pejabat daerah.

Terdapatnya praktik kecurangan yang dilakukan sejumlah oknum pada PPDB tahun 2023, berupa pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi tahun ini di berbagai wilayah di Indonesia. Kecurangan yang terjadi dalam bentuk jual beli kursi untuk calon siswa, manipulasi data domisili dan manipulasi pemalsuan Kartu Keluarga.

Dilansir dari Kompas.com, Wali Kota Bogor Bima Arya dibuat geram saat melakukan ke rumah calon peserta didik bersama jajarannya, diketahui ternyata terdapat kecurangan dengan memalsukan alamat peserta didik dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi di Kota Bogor.

Usai melakukan sidak di SMPN 1 dan SMAN 1 Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, PPDB dengan sistem zonasi di Kota Bogor diacak-acak oleh calo. Kecurangan itu dilakukan dengan cara dengan memasukan peserta didik di luar dari zonasi yang sudah ditentukan. Tidak hanya itu calo juga memalsukan Kartu Keluara ( KK ) dengan memperbaharuinya tidak sesuai dengan domisili.( 7/7/2023 )

Dengan terungkap banyaknya kecurangan dalam sistem zonasi, para orangtua memalsukan KK demi masuk sekolah favorit. Menjadikan tidak tercapainya tujuan dari PPDB sistem zonasi memberikan prioritas kepada anak – anak yang tinggal di sekolah dan menghilangkan kesan sekolah favorit.

Ironi aturan dan kebijakan yang dibuat untuk pemertaan agar tidak ada lagi sekolah favorite dan memberikan prioritas anak yang tinggal dilingkungan sekitar sekolah, namun ternyata masih terdapat kecurangan justru dilakukan oleh oknum yang berada didalamnya, dengan manipulasi data domosili bagi orangtua yang menginginkan sekolah yang dituju karena dianggap sekolah favorite.

Setiap orangtua menginginkan anaknya mendapat pendidikan terbaik dan pasti sekolah yang memiliki segala fasilitas yang memadai serta tenaga pendidik yang berkompeten, maka dengan berbagai cara para orangtua yang pastinya memiliki kemampuan materi akan berusaha mendapatkan sekolah terbaik dengan menghalalkan berbagai cara meski harus mengeluarkan banyak biaya, salah satunya manipulasi data.

yang membuat tidak efektifnya kebijakan zonasi ini adalah jumlah sekolah di Indonesia proposinya tidak sesuai dengan jumlah calon peserta didiknya. Sehingga ketika kebijakan ini diberlakukan yang terjadi malah tidak sesuai dengan tujuan awal dibuatnya. Ada sekolah-sekolah yang menjadi kekurangan anak didik karena mungkin di dekat sekolah tersebut jumlah anak usia sekolahnya sedikit. Ada juga yang justru kelebihan siswa karena jumlah anak usia sekolah yang masuk ke dalam zonasinya melimpah.

Pendidkan dalam sistem kapitalisme sekuler menjadi lahan mencari keuntungan, sistem zonasi yang awal tujuanya adalah untuk pemerataan pendidikan ternyata pada faktanya justru berantakan, karena sistem aturan yang dianut adalah kapitalis dimana negara selalu memperhitungkan untung atau rugi meski harus memenuhi kebutuhan pendidikan rakyatnya.

Selayaknya yang harus dibenahi adalah sistem pendidikannya serta fasilitas yang dimiliki setiap sekolah. Fasilitas yang diberikan oleh negara kepada tiap sekolah harus sama, begitu juga dengan kualitas tenaga pengajar harus diperhatikan dan dijamin kelayakannya sebagai pendidik. Jika negara maksimal ingin memajukan pendidikan rakyatnya, dengan menyediakan fasilitas dan tenaga pengajar yang terbaik disetiap sekolah maka setiap sekolah memiliki kualitas yang sama.

Pendidikan dalam pandangan Islam memiliki peran penting dalam merubah pemikiran umat. Pendidikan juga merupakan sebuah kebutuhan mendasar dan menjadi hak bagi setiap individu yang harus dipenuhi negara. Sistem pendidikan berlandaskan pada akidah Islam yang akan membentuk pola pikir dan pola sikap Islam sehingga akan menjadikan setiap pelajar memiliki kepribadian Islam.

Melalui penerapan syari’at Islam kaffah, negara akan bertindak sebagai pelayan umat yang akan menyediakan segala kebutuhan umat tanpa perhitungan untung rugi. Dalam pengaturan anggaran, negara akan akan mengatur semua mekanisme pembiayaan akan dikelola oleh Baitul Mal termasuk biaya pendidikan. Negara akan mengatur pengelolaan pemasukan dan pengeluaran sesuai dengan syari’at Islam sehingga mampu memenuhi seluruh kebutuhan pendidikan rakyat secara merata.

Dalam bingkai Islam sajalah anak-anak akan diarahkan dan dibimbing bukan hanya mengenai ilmu duniawi. namun juga ilmu akhirat yang hasil didikannya tidak akan sekedar membawa keberkahan di dunia namun sampai ke akhirat. Fasilitas dan sarana prasarana terbaik akan dijamin keberadaannya oleh negara demi menunjang proses belajar mengajar nyaman dan menyenangkan guna menghasilkan generasi terbaik, cerdas dan bertakwa pada Allah SWT.

Artikel Lainnya

Ironi PPDB dengan Sistem Zonasi

Sungguh ironi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2023 diwarnai sejumlah keluhan dan kritik. Pasalnya berbagai modus dilakukan agar calon siswa dapat diterima di sekolah favorit melalui jalur zonasi, salah satunya diungkap Walikota Bogor yaitu Bima Arya Sugiarto yang melakukan sidak dan menemukan banyak Kartu Keluarga (KK) palsu yang digunakan untuk memenuhi syarat sistem zonasi.

Dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan nyatanya tidak terwujud sistem zonasi pada PPDB di negeri ini karena sejatinya tidak lepas dari tata kelola pendidikan yang masih berada di bawah sistem pendidikan sekuler kapitalis. Inilah akar persoalan sesungguhnya sistem pendidikan sekuler kapitalis telah menempatkan negara sebagai regulator bukan pengurus urusan rakyat. Ini meniscayakan liberalisasi dalam segala aspek kehidupan termasuk pendidikan, alhasil pendidikan menjadi legal untuk dikomersialkan.

Berbeda dengan sistem Islam dalam Khilafah, kepala negara atau khalifah adalah pihak yang paling bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pendidikan bagi semua warga negara. Negara hadir sebagai pelaksana dalam pelayanan pendidikan. Hal ini karena Islam telah menempatkan negara sebagai penanggung jawab pengurusan seluruh urusan umat sebagaimana dalam hadis dinyatakan “seorang Imam atau Khalifah kepala negara adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya” (HR. Bukhari).

Dengan peran utama ini negara bertanggung jawab untuk memberikan sarana prasarana baik gedung sekolah beserta seluruh kelengkapannya. Guru kompeten, kurikulum sohih, maupun konsep tata kelola sekolahnya.

Marak Perundungan Anak, Dimana Letak Masalah Utamanya ?

Kasus perundungan tidak akan menuai penyelesaian dengan seruan revolusi mental, pendidikan berkarakter ataupun kampanye anti bullying. Sesungguhnya akar utama masalah perundungan adalah sistem kehidupan sekuler liberal yang rusak dan merusak. Sebaliknya, permasalahan generasi saat ini akan menuai penyelesaian dengan mengembalikan peradaban Islam yang komprehensif dalam lingkup keluarga, masyarakat dan negara melalui institusi Khilafah. 

Performa Hukum di Indonesia Semakin Menurun

Performa hukum di Indonesia saat ini semakin menurun, ini adalah pendapat yang disampaikan oleh Widya Adiwena, Deputi Direktur Amnesty Internasional Indonesia yang dilansir dari situs berita Jakarta, IDN Times pada tanggal 26 April 2024. Praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat terhadap masyarakat sering terjadi, terutama saat terjadi aksi demonstrasi. Berdasarkan laporan dari Amnesty Internasional, tindakan ini bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM.

Standar Ganda HAM merupakan suatu konsep yang mengacu pada situasi di mana ada perlakuan yang tidak adil terhadap hak asasi manusia. Penerapan kekerasan dalam penegakan hukum mengindikasikan bahwa sistem hukum kita sedang mengalami masalah. Sungguh mengejutkan karena negara ini sebagai yang disebut merupakan salah satu negara yang menghargai hak asasi manusia. Tetapi, pada kenyataannya, bukti-bukti menunjukkan bahwa pelanggaran HAM sebenarnya dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Dalam agama Islam, tidak terdapat konsep yang disebut “Hak Asasi Manusia”. Semua hal dianggap melanggar hukum jika tidak sejalan dengan ajaran agama. Jika ada warga yang merasa tidak puas dengan kebijakan pemerintah, mereka berhak melaporkannya ke Majelis Umat. Kemudian, informasi ini akan diberikan kepada pemimpin atau penguasa daerah tersebut. Jika tidak diselesaikan, masalah ini bisa dilaporkan hingga ke pihak penguasa tertinggi, yaitu khalifah. Khalifah akan membuat keputusan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat. Dengan demikian, tidak akan ada tindakan kekerasan atau keputusan yang tidak adil.

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *