Menelaah Prioritas Subsidi Mobil Listrik

 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menganggarkan dana senilai Rp966 juta untuk setiap unit mobil listrik Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan motor listrik Rp28 juta per unit. Alokasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Rinciannya, harga mobil listrik untuk pejabat eselon I adalah Rp966 juta dan Rp746 juta untuk eselon II (CNN Indonesia, 12/5/2023).

Berbagai respon muncul menanggapi kebijakan pemerintah untuk subsidi mobil listrik tersebut. Ada yang pro, ada juga yang kontra.

 

Urgensi Subsidi Mobil Listrik

Pihak yang pro menyatakan bahwa subsidi mobil listrik ini merupakan sesuatu yang urgen dilakukan. Seperti pernyataan Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa. Ia menyatakan pemberian insentif untuk pembelian unit mobil listrik sangat penting untuk membuka atau mengembangkan pasar dari kendaraan listrik itu sendiri. Ini merupakan bagian dari satu strategi pemerintah dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia (cnbcindonesia.com, 12/5/2023).

 

Harapannya, kebijakan ini bisa menumbuhkan demand di masyarakat, sehingga investor kendaraan di industri mobil listrik akan tertarik membuka investasinya di negeri ini.

 

Sementara pihak yang kontra menyatakan bahwa subsidi ini tidak tepat sasaran. Salah satunya, pak Anies Baswedan yang menyatakan bahwa pembeli mobil listrik rata-rata berasal dari kalangan keluarga mampu. Dengan demikian, pemberian subsidi untuk pembelian mobil listrik dirasa kurang tepat.

 

Anies Baswedan juga menyatakan,  bahwa pemberian subsidi mobil listrik tidak menjadi solusi dalam mengatasi persoalan polusi udara. Karena emisi karbon yang dihasilkan dari penggunaan mobil listrik pribadi berpotensi lebih besar dibandingkan dengan transportasi umum seperti bus berbahan bakar minyak (BBM).

 

Prioritas Subsidi

Sebagai rakyat mari kita berpikir bersama mana yang lebih prioritas bagi kita untuk mendapatkan subsidi dari pemerintah, kendaraan listrik atau kebutuhan pokok?

 

Pihak yang pro menyatakan Indonesia memiliki posisi yang kuat di rantai nilai sumber daya mineral baterai karena memiliki cadangan nikel terbesar di dunia. Namun, yang harus digaris bawahi adalah, ternyata hampir 70% kepemilikannya malah dikuasai Cina. Ditambah dengan kepemilikan industri mobil listrik, kita ketahui bersama bahwa perusahaan mobil listrik bukan milik dalam negeri, bukan dari rakyat ini, tapi milik asing.

 

Misalnya Hyundai,  perusahaan otomotif milik Korea Selatan dan Wuling perusahaan milik Cina, keduanya ternyata telah resmi mendapatkan subsidi dari pemerintah. Apakah logis jika pemerintah Indonesia mensubsidi perusahaan asing sementara untuk subsidi Bbm rakyat saja terus dipangkas?

 

Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel pun mengajak para anggota dewan untuk menggunakan akal sehat dan nurani dalam bernegara agar bisa membedakan mana yang lebih prioritas, menyubsidi petani dan pertanian, ataukah menyubsidi mobil listrik dan pengusaha kaya?

 

Rakyat masih ingat jelas rasa sakit hati pemerintah menyatakan bahwa subsidi membuat rakyat manja, tidak mandiri. Sehingga pemerintah terus memangkas subsidi bagi kebutuhan rakyat. Subsidi BBM, subsidi gas LPG 3 kg, subsidi listrik 900VA, subsidi saprodi pertanian, dan lain sebagainya,  hingga kini terus dikurangi, bahkan dicabut. Ditambah baru-baru ini Menteri Keuangan,  Sri Mulyani justru menyetujui usulan Bank Dunia untuk menghapus pembatasan pajak PPN untuk sembako dan pendidikan demi pemasukan APBN.

 

Bau Busuk Korporatokrasi

Inilah alam kapitalisme, semua kebijakan bukan bersandar pada urgensi bagi rakyat secara keseluruhan, tapi pada kepentingan dan kebutuhan para kapital. Sudah jadi rahasia umum, di alam kapitalisme penguasa bersimbiosis mutualisme dengan pengusaha. Ada hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara keduanya.

 

Pengusaha memberikan modal bagi penguasa saat memasuki pemilu. Penguasa membalas budi dengan mengeluarkan kebijakan yang akan membawa keuntungan bagi pengusaha. Bukan hanya kebijakan subsidi mobil listrik, ada pula UU Omnibus Law Cipta Kerja, UU Minerba, dan teranyar yang sedang digodok adalah RUU Omnibus Law Kesehatan. Inilah bau busuk koropratokrasi.

 

Rakyat hanya jadi objek untuk mendulang simpati saat pemilu. Setelah terpilih, suara rakyat kecil tak lagi dipedulikan. Para pejabat lupa dengan janji manis mereka saat kampanye. Tinggal rakyat yang menelan pil derita ditipu berkali-kali. Mental komprador para penguasa, persoalan transportasi ibarat benang kusut yang sulit diurai di sistem ini.

 

Solusi Transportasi dalam Islam

Islam bukan hanya mengatur tentang sholat, puasa, zakat saja. Islam Allah turunkan sebagai aturan kehidupan yang kaffah. Dari sistem politik, ekonomi, pendidikan, bahkan transportasi pun di atur dalam Islam.

 

Pemerintah Islam bersifat independen, tak bergantung pada pengusaha. Oleh karena tidak ada hubungan timbal balik antara keduanya saat pemilu. Pos pemasukan dan pengeluaran dalam Baitul mal akan diatur sesuai prioritas syariat. Takkan ada subsidi mobil listrik sementara jalanan masih buruk rupa dan banyak transportasi umum tak layak pakai.

 

Transportasi umum merupakan kebutuhan bagi rakyat, maka negara akan memfasilitasi seaman dan senyaman mungkin dengan ongkos yang sangat terjangkau bahkan gratis. Dengan begini, kebutuhan transportasi bagi rakyat akan terpenuhi dan problem kemacetan akan terselesaikan.

 

Sejarah mencatat pada masa Khalifah Utsmaniyah Sultan Abdul Hamid II, Khalifah membangun jalan kereta Istanbul-Madinah yang dikenal dengan nama “Hijaz”. Khalifah pun menawarkan transportasi gratis untuk warga.

 

Terobosan kendaraan listrik memang perlu didukung, tapi tak elok jika kondisi rakyat masih banyak yang belum terpenuhi kebutuhannya. Rasulullah saw dan para sahabat yang dijanjikan surga tak mencontohkan hal ini. Justru empati hidup sederhana saat rakyatnya masih menderita.

 

Inilah Islam yang Allah turunkan sebagai solusi problematika kehidupan kita. Terbukti solutif dan gemilang saat diterapkan. Juga jadi amal salih bagi muslim yang menjalaninya.

Wallahua’lam bish shawab.

 

 

 

Artikel Lainnya

Terjerat Kredit, Kehidupan Rakyat Makin Terhimpit

Dalam negara bersistem Islam menjadikan tanggung jawab negara untuk memberi gaji yang layak kepada para pegawainya sehingga mereka bisa merasakan kesejahteraan. Prinsip upah dalam Islam didasarkan pada jasa yang diberikan pegawai sesuai dengan jenis pekerjaan, waktu bekerja dan juga tempat bekerja. Selain gaji, negara juga akan memberi tunjangan kepada para pegawainya. Konsep upah seperti ini sangat mampu diwujudkan oleh negara Islam sebab sistem keuangan negara Islam berbasis Baitul mal, bukan pajak dan utang seperti negara kapitalisme. alokasi gaji untuk para pegawai negara diambil dari pos kepemilikan negara yang bersumber dari harta kharaj, fa’i, usyur, ghonimah, rikaz dan sejenisnya.

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *