Islam Menindak Tegas Kriminalitas Secara Tuntas

Islam Menindak Tegas Kriminalitas Secara Tuntas

Ramadhan berkah memang sangat dirasakan oleh seluruh kaum muslim dunia, begitu pun akhir Ramadhan jelang idul fitri seolah Alloh sempurnakan dengan berbagai kebaikan. Tidak terkecuali yang berada di lapas kepolisian atas berbagai tindak kejahatan yang dilakukanya hingga harus mendapat hukuman, mendekam dalam penjara untuk beberapa waktu lamanya sesuai keputusan pengadilan.

Bagaimana tidak sebagai suatu keberkahan, dimana para napi di akhir Ramadhan mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman bertepatan dengan hari Raya Idul Fitri. Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A. Yuspahruddin, pemberian Remisi Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 ini akan berdampak pada penghematan anggaran, sehingga memangkas biaya belanja bahan makanan narapidana tersebut.

Dilansir dari Merdeka.com – Sebanyak 6.746 napi memperoleh pengurangan masa hukuman pada saat Idul Fitri beberapa waktu yang lalu. Sebanyak 44 napi langsung bebas karena telah selesai menjalani masa hukumannya. Remisi khusus I ada 6.647 dan 44 orang untuk remisi khusus II langsung bebas pada hari raya lebaran.

Adapun sebanyak 6.690 napi lainnya, masih harus menyelesaikan sisa masa hukumannya warga binaan biasa dan golongan anak binaan. Besaran remisi yang diberikan antara 15 hari hingga dua bulan. Untuk penerima remisi terbanyak kasus Tindak Pidana Umum dengan jumlah 4.655 orang dan kedua adalah kasus narkotika dengan jumlah 1.988 orang.

para narapidana yang dapat remisi saat perayaan Idul Fitri paling tidak harus menunjukkan kelakuan yang baik selama di dalam lapas dan mengikuti semua program pembinaan dengan baik. Syarat lain satu diantaranya beragama Islam dan menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Pengurangan hukuman yang diberlakukan terhadap para napi mungkin suatu keberkahan dan kebahagiaan tersendiri bagi, namun di sisi lain sanksi yang harus diterima pelaku seolah hanya sekedar formalitas semata jika pada akhirnya dilakukan pengurangan hukuman.

Remisi atau pengurangan hukuman yang biasanya diadakan setiap adanya moment kemerdekaan atau pun hari raya umat tertentu, menunjukkan ketidakseriusan dalam memberikan efek jera bagi para napi sebagai pelaku kejahatan. Banyaknya remisi terhadap para napi justru semakin bertambahnya pelaku kejahatan dengan berbagai modus operandi baru yang kian merambah berbagai kalangan seolah tidak ada lagi rasa takut akan hukuman yang berlaku.

Adanya seperangkat aparat keamanan tentu demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi rakyat. Dan sanksi yang diberlakukan terhadap para pelaku akan meminimalisir tindak kejahatan ditengah masyarakat. Namun dengan adanya remisi atau pengurangan hukuman terhadap para napi tentu akan memunculkan kecemasan dan kekhawatiran bahwa kejahatan itu akan diulang kembali bahkan akan menjadi contoh bagi yang lain untuk mengikutinya, melihat sanksi yang diberikan ternyata mendapat pengurangan.

Di sisi lain pengurangan atau remisi hukuman ini sangat memberikan keringan bagi anggaran belanja negara dalam menyediakan bahan makanan bagi para napi yang jumlahnya kian bertambah. Suatu fenomena yang tentunya dipandang dalam sudut untung dan rugi secara materi, tentu hal ini menjadi sebuah keberuntungan karena akan mengurangi pengeluaran. Namun di sisi lain memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk mengulangi kejahatan yang sama. Inilah sistem kapitalis sekuler menjadikan untung rugi sebagai standar dan tolak ukur dalam melakukan suatu perbuatan.

Hukum Islam Menumbuhkan Efek Jera dan Penebus Dosa

Islam agama yang sempurna dan paripurna, tidak ada satu persoalan atau masalah yang tidak ada solusinya dalam Islam. Agama yang diturunkan oleh Alloh kepada Nabi Muhammad SAW, untuk mengatur kehidupan manusia dalam menjalani kehidupan di dunia sehingga Alloh jamin keselamatan bagi siapa pun yang menjadikan Alquran sebagai pedoman dalam hidupnya.

Islam agama yang bukan saja mengatur dalam masalah ibadah, namun juga dalam masalah muamalah. Sanksi menjadi suatu hal yang diatur didalamnya. Betapa Islam dengan seperangkat aturanya memberikan batasan dan aturan yang harus setiap muslim terikat dengannya, menjadikan Muhammad sebagai pemutus perkara sehingga tiada berat didalam hatinya.

Sistem sanksi yang berlaku dalam Islam sangat jelas dan pasti, sehingga mampu memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi sebagai penebus dosa, manakala hukum Alloh diterapkan dan diberlakukan secara kaffah. Bagaimana tidak menimbulkan efek jera melihat sanksi dalam Islam, sanksi yang akan diterima membuat pelaku akan berfikir sebelum bertindak, mengingat sanksi yang begitu beratnya. Sebagaimana yang dinyatakan dalam Al-Qur’an,

وَلَكُمْ فِى الْقِصَاصِ حَيٰوةٌ يّٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ

“Dan dalam hukuman kisas itu terdapat kehidupan bagi kalian, wahai orang-orang yang mempunyai pikiran agar kalian bertakwa.”(QS Al-Baqarah: 179)

Allah juga telah menetapkan uqubat (hukuman) atas seluruh manusia secara adil, baik muslim ataupun nonmuslim. Semuanya wajib dikenai sanksi yang sama bagi pelaku yang melakukan pelanggaran sebagaimana yang dilakukan terhadap kaum muslimin. Dalam pandangan Islam, sifat dasar manusia adalah sama. Sama-sama mempunyai potensi serta peluang untuk melakukan kebaikan dan keburukan.

Pelanggaran yang ditetapkan sebagai kesalahan yang harus dijatuhi sanksi adalah segala bentuk kemaksiatan, seperti meninggalkan kewajiban, misal meninggalkan salat, zakat, puasa, haji, jihad, , dan sebagainya. Dan melakukan keharaman, seperti minum khamar, menghina Rasul, menista Quran, judi, murtad dari agama dan ideologi Islam. Ataupun melanggar terhadap perintah negara yang bersifat administratif seperti pelanggaran jalan raya dan mendirikan bangunan tanpa izin yang akan mengganggu kenyamanan dan ketenteraman masyarakat.

Mengenai bentuk-bentuk sanksi dalam Islam seperti hudud, menurut istilah syarak, hudud adalah hukuman yang ditetapkan secara syar’i terhadap kemaksiatan. Yang masuk dalam wilayah hudud adalah zina, qadzaf (menuduh orang lain berbuat zina), liwat, melakukan aktivitas yang merusak, seperti bughah, perampokan, dan pencurian dan murtad. Hirabah atau tindakan onar adalah perbuatan merampok di jalan dan menimbulkan kerusakan yang meliputi dua macam: bughah atau pembangkang negara dan qutha’ at-thariq (perampok jalanan).

Tentunya semua hukum Islam hanya bisa terlaksana secara menyeluruh ketika sistem Islam diterapkan secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan dalam sebuah institusi negara yang berlandaskan kepada hukum Alloh yaitu Daulah Khilafah Islamiyah.

 

Artikel Lainnya

Pengendalian Peredaran Narkoba Dari Lapas, Kok Bisa?

Adanya fakta pengendalian peredaran narkoba oleh narapidana di Lapas sebenarnya menunjukkan adanya persoalan lemahnya pengelolaan Lapas sehingga Lapas tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Kemudian lemahnya pembinaan terhadap narapidana dan lemahnya integritas petugas Lapas. Kelemahan merupakan sebuah keniscayaan, pasalnya cara pandang kehidupan saat ini dipengaruhi oleh sistem kapitalis sekuleris . Sistem ini memisahkan agama dari kehidupan dan menjadikan keuntungan materi sebagai tujuan hidup. Karenanya pembinaan yang diberikan pun bukan menjadikan agama sebagai asas kehidupan, namun hanya sebatas nilai-nilai moral yang mudah luntur oleh nilai materialistik.
Inilah bukti betapa lemahnya sistem sanksi yang dihasilkan oleh sistem kapitalis sekuleris. Hukuman atau sanksi yang berasal dari hasil kesepakatan manusia seperti ini mudah untuk diubah sesuai dengan keadaan. Alhasil hukuman yang diberikan tidak efektif bahkan membuka peluang kemaksiatan yang terus berlangsung dan menimbulkan masalah baru untuk menuntaskan kasus narkoba. Umat memerlukan sistem hukum yang sudah terbukti ampuh memberikan efek jera kepada para pelaku dan bisa mencegah masyarakat lainnya untuk berbuat demikian. Sistem hukum yang demikian hanya didapati dalam sistem hukum sanksi Islam atau uqubat yang diterapkan oleh negara Khilafah.

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *