Prihatin Bayi Ditelantarkan, Zina Dibiarkan

“Having a baby is like falling in love again, both with your husband and your child.” Tina Brown.

 

Saya sepakat dengan pernyataan sang jurnalis. Mengandung, melahirkan juga adaptasi menyusui memang sangat membutuhkan perjuangan. Tapi, kehadiran bayi dalam kehidupan kami merupakan anugerah besar yang sangat pantas disyukuri. Sayangnya tidak semua orang gembira dengan kelahiran bayinya, salah satunya para penikmat gaul bebas.

 

Bayi Ditelantarkan

 

Warga Aceh terkejut, hari Kamis tanggal 6 April 2023, seorang bayi perempuan yang diperkirakan baru berusia dua hari ditemukan di jembatan Pango Raya Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh. Bayi merah tersebut diduga Ditelantarkan oleh orangtuanya.

 

Tak hanya di Aceh, seorang bayi perempuan ditemukan warga dalam Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul, Senin (6/2/2023).

 

Di Sidoarjo, Jalan Brantas, Perumahan Wisma Tropodo Kecamatan Waru, pada hari Jumat 10 Maret 2023, ditemukan seorang bayi merah yang baru berusia satu hari di depan rumah seorang warga. Masih banyak kisah bayi yang Ditelantarkan oleh orangtuanya di negeri ini. Hanya sedikit yang terkuak di media massa.

 

Sedih, di satu sisi ada banyak pasangan yang mendamba kehadiran buah hati. Di sisi lain banyak pasangan yang justru menyia-nyiakannya.

 

Gaul Bebas dan Zina

 

Gaya hidup gaul bebas, zina yang sudah biasa menjadi akar masalah maraknya penelantaran bayi. Karena malu dengan keluarga, kerabat juga tetangga akhirnya sang bayi yang jadi korban. Ditelantarkan begitu saja bahkan sampai meninggal dunia. Teganya.

 

Pacaran sehat dengan penggunaan kondom bagi muda mudi yang kasmaran bukanlah solusi, malah membuat anak muda meremehkan dampak gaul bebas. Padahal, kondom tidak bisa mencegah kehamilan dan hiv/AIDS 100%.

 

Belum lagi kohabitasi yang kini seolah jadi trend modern di kalangan kawula muda. Semuanya membuat semakin tinggi kasus penelantaran anak, tak hanya itu kasus aborsi, angka kematian ibu, hiv/AIDS pun ikut meningkat. Sungguh bahaya sekali gaul bebas ini.

 

Sayangnya, atas nama hak asasi manusia dalam berperilaku, gaya hidup yang berbahaya ini justru mendapat perlindungan hukum. Sebut saja UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang malah seolah melegalkan perzinaan dengan adanya sexual consent. Jikapun kena hukuman, hukuman pezina sangat ringan, yaitu maksimal setahun penjara. Begitu pun pelaku aborsi, maksimal 10 tahun penjara.

 

Sekularisme Induk Gaul Bebas

 

Disadari atau tidak, gaul bebas lahir dari rahim sekularisme. Pemisahan agama dari kehidupan telah membuat manusia tak kenal dan tak paham aturan kehidupan dari Penciptanya. Aturan yang Allah swt turunkan sebagai bukti kasih sayang agar kita semua bisa selamat di dunia dan akhirat.

 

Namun, racun sekularisme berhasil membuat manusia meragukan aturan Rabb nya dan memaksa untuk membuat sendiri aturan hidupnya. Hasilnya bisa dilihat seperti saat ini. Solusi yang ditawarkan bukanlah solutif tapi malah menambah parah keadaan.

 

Kehidupan kian liberal dengan konsep kebebasan yang diusung sekularisme, dipayungi hukum atas setiap kebebasannya. Walau ternyata ia jadi biang keladi persoalan yang terjadi. Inilah dilema sistem buatan manusia yang lemah dan terbatas.

 

Islam Solusi Tuntas Gaul Bebas

 

Islam yang diturunkan oleh Allah sebagai Dien memiliki aturan lengkap dan praktis untuk diterapkan dalam kehidupan. Termasuk menjaga keberlangsungan kehidupan, pergaulan pria dan wanita.

 

Pertama, penanaman akidah islam pada setiap muslim. Tak ada istilah dikotomi atau pemisahan agama dari kehidupan. Dalam Islam, keimanan selalu dikaitkan dalam setiap kegiatan. Baik itu pendidikan, muamalah, politik, ekonomi, sanksi, bahkan menjalani ranah domestik. Sehingga semua Muslim akan ringan menjalankan aturan dari Allah karena kecintaannya, bentuk bersyukurnya, rasa membutuhkan Allah.

 

Penanaman ini dilakukan secara formal dan non formal. Baik dari kurikulum pendidikan, media yang disebar di tengah masyarakat, dan lainnya.

 

Kedua, Islam melarang untuk mendekati zina. Jelas tertulis dalam Alquran surat Al Isra ayat 17 yang artinya, “Janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya zina itu perbuatan keji dan jalan yang buruk.”

 

Dari sini, maka negara, masyarakat dan individu harus bekerja sama agar tidak terjadi fenomena zina dan aktivitas mendekati zina. Mulai dari pemisahan kehidupan pria dan wanita kecuali di ranah umum. Pelarangan beredarnya film, webtoon, gambar, dan media lainnya yang berbau porno aksi dan pornografi.

 

Islam memerintahkan pria dan wanita untuk menundukkan pandangannya. Karena pandangan jadi gerbang benih-benih rasa muncul. Dari pandangan bisa jadi pikiran dan bisa mendorong aktivitas yang mendekati zina.

 

Islam juga memerintahkan pria dan wanita untuk menutup auratnya secara sempurna saat di luar rumah. Ini jadi cara lain untuk menjaga pandangan. Tak hanya itu, Islam juga melarang aktivitas khalwat antara pria dan wanita. Jika memang ada kebutuhan untuk bertemu maka wanita harus didampingi mahromnya, lokasi pertemuannya pun harus di tempat umum.

 

Ketiga, jika masih ada yang melakukan aktivitas zina, maka Allah sudah turunkan hukuman tegas. Seperti yang tercatat dalam Alquran surat An Nur ayat 2 yang artinya, “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.

 

Dari ayat di atas jelas bahwa hukuman bagi pezina yang sudah menikah adalah dengan hukuman rajam hingga meninggal. Sementara pezina yang belum menikah diberikan hukuman 100 kali cambuk dan pengasingan. Pemberian hukuman ini dilakukan di tengah kota sebagai gambaran pada masyarakat ketegasan hukuman bagi para pelaku maksiat. Hal ini membawa efek jera dan mencegah orang lain melakukan maksiat yang sama. Sementara bagi pelaku yang ikhlas dihukum dengan aturan Allah, maka Allah akan ampuni dosanya. Sehingga di akhirat ia takkan ditanya tentang dosa zinanya lagi. Sebagaimana kisah Al Ghamidiyah.

 

Tentu semuanya hanya bisa diterapkan oleh negara yang berlandaskan keimanan pada Allah swt. Negara yang mau menerapkan aturan Allah secara sempurna dan paripurna. Jika ingin fenomena penelantaran bayi ini selesai maka, kembali pada aturan Allah adalah satu-satunya jawaban kita.Wallahua’lam bish shawab.

 

 

Artikel Lainnya

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *