Ongkos Haji Naik Lagi?

Naik…naik ke puncak gunung, tinggi…tinggi…sekali, itulah potongan bait lagu yang menggambarkan Bipih tiap tahunnya, bisakah kalangan yang ‘mampu’ menjalankan rukun islam kelima tersebut?

Kesepakatan antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) beserta pemangku kebijakan terkait, terkait besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar langsung oleh jemaah haji tahun 2023 menjadi Rp49.812.711,12 atau sebesar 55,3%. Bipih ini lebih rendah dari usulan pemerintah lewat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mengusulkan biaya haji tahun ini menjadi Rp69,19 juta atau sebesar 70% (dpr.go.id, 15/2/2023). Biaya tersebut naik dibanding tahun lalu yakni sebesar 39,8 juta.

Usulan besaran biaya perjalanan ibadah haji 2023 beberapa waktu belakangan memang menjadi sorotan masyarakat, pasalnya Menteri Agama mengusulkan rata biaya perjalanan (BP) ibadah haji 2023 yang dibayarkan jemaah sebesar 69,2 juta jumlah ini merupakan 70% dari usulan rata-rata BP keseluruhan dari anggaran biaya penyelenggaraan haji yang mencapai 98,89 juta rupiah per jamaah atau naik sebesar 514.000 dibanding tahun sebelumnya.

DPR menilai usulan penyesuaian BO tahun 2023 sebesar 69,2 juta terlalu memberatkan, apalagi DPR juga menemukan berbagai komponen yang menimbulkan perdebatan, salah satunya mengenai komponen biaya pendampingan penerbitan paspor yang dianggarkan Kemenag sebesar 1,61 miliar rupiah, DPR lantas mempertanyakan penting atau tidaknya biaya pendampingan ini untuk dimasukkan ke dalam komponen BP 2023.

Dari keputusan ini, jemaah haji lunas tunda tahun 2020 sebanyak 84.609 orang yang diberangkatkan tahun 2023 tidak dibebankan biaya pelunasan, lalu jamaah haji lunas tunda Tahun 2022 sebanyak 9.864 orang yang diberangkatkan tahun 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar 9,4 juta rupiah, sementara jemaah haji tahun 2023 sebanyak 106.590 jemaah di bebankan tambahan biaya pelunasan sebesar 23,5 juta rupiah.

Kapitalisme Biangnya

Mahalnya ongkos naik haji karena hal-hal yang tidak seharusnya, ini membuktikan pengaturan yang tidak profesional dan bukti nyata kapitalisasi ibadah.

Hal ini tidak lepas dari penerapan sistem kapitalisme yang telah mengubah fungsi negara yang seharusnya mengurus kebutuhan rakyat, menjadi berbisnis dengan rakyat, rakyat hanya dipandang sebagai objek untuk meraih keuntungan besar dari berbagai program yang dicanangkan, termasuk dalam mengurus ibadah haji masyarakat muslim.

Pasalnya, pemerintah tidak hanya mengelola penerimaan ongkos haji yang dibayarkan masyarakat saat mendaftar haji, akan tetapi pemerintah juga mengembangkan dana tersebut melalui investasi dan tentu saja orientasinya adalah bisnis.

Inilah potret pengaturan negara dalam sistem kapitalisme, dimana rakyat justru dipalak oleh negara bahkan dalam urusan ibadah.

Solusi Islam

Sungguh berbeda dalam pengaturan Islam yang menjadikan penguasa sebagai pengurus rakyat dan memudahkan urusan rakyat terlebih dalam penunaian ibadah.

Allah Swt telah menetapkan haji sebagai fardhu ain bagi kaum muslimin yang memenuhi syarat dan berkemampuan.

Menurut Ibnu kudamah, ada lima syarat wajib haji, yakni pertama Islam, kedua berakal, ketiga baligh dan keempat merdeka bukan budak dan kelima mampu.

Mampu itu sendiri dijelaskan dalam hadits nabi meliputi dua perkara yakni mampu secara bekal dan kendaraan, karena itu bagi setiap muslim yang memenuhi syarat dan berkemampuan untuk menunaikannya kewajiban haji tersebut, telah jatuh kepadanya dan saat itu juga dia wajib berazam untuk menunaikan haji.

Hanya saja, penyelenggaraan ibadah haji yang hanya bisa dilaksanakan di baitullah Mekkah menjadikan masalah haji juga membutuhkan hukum teknis dan administrasi termasuk uslub dan wasilah, disinilah dibutuhkan pengaturan yang baik oleh negara.

Islam menetapkan prinsip dasar dalam masalah pengaturan, termasuk dalam pengaturan haji adalah sederhana dalam sistemnya, eksekusinya cepat dan ditangani oleh orang yang profesional.

Karena itu negara Islam yang merupakan kepemimpinan yang satu bagi kaum muslimin akan membentuk departemen khusus yang mengurusi urusan haji dan umroh dari pusat hingga ke daerah dengan konsep administrasi terdesentralisasi.

Jika sistem Islam harus menetapkan ongkos naik haji, besar dan kecilnya tentu akan disesuaikan dengan biaya yang dibutuhkan oleh para jema’ah berdasarkan jarak wilayahnya dengan tanah haram yakni Mekkah Madinah, serta akomodasi yang dibutuhkan selama pergi dan kembali dari tanah suci.

Dalam penentuan ongkos naik haji ini, paradigma negara Islam adalah mengurus urusan jama’ah haji dan umroh, bukan paradigma bisnis untung dan rugi, apalagi menggunakan dana calon jamaah haji untuk bisnis investasi dan sebagainya.

Sistem Islam bisa membuka opsi rute darat, laut atau udara dengan konsekuensi biaya yang berbeda.

Negara Islam akan menghapuskan sistem visa haji dan umroh seluruh jamaah haji yang berasal dari berbagai penjuru dunia, umat Islam bisa bebas keluar masuk Mekah Madinah tanpa visa, mereka hanya perlu menunjukkan kartu identitas, bisa berupa KTP atau paspor.

Adapun persoalan kuota, sistem Islam berhak untuk mengatur masalah ini, sehingga keterbatasan tempat, tidak menjadi kendala bagi para calon jamaah haji dan umroh.

Dalam hal ini sistem Islam harus memperhatikan beberapa hal, pertama kewajiban haji dan umroh hanya berlaku sekali seumur hidup.

Kedua kewajiban ini berlaku bagi mereka yang memenuhi syarat dan berkemampuan, alhasil bagi calon jamaah yang belum pernah haji dan umroh, sementara sudah memenuhi syarat dan berkemampuan, mereka akan diprioritaskan.

Demikianlah pengaturan haji dalam naungan Islam akan memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban sebagai seorang muslim.

Artikel Lainnya

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *