Kekeluargaan

Kasus korban tewas hingga dijadikan sebagai tersangka, kini berakhir dengan permohonan dari pihak penggugat untuk menyelesaikan perkaranya secara kekeluargaan. Keluarga korban tewas mengajukan keberatan hingga menuntut agar perkara ini diproses secara hukum.

Sebelumnya, Hasya, mahasiswa UI yang meninggal diduga ditabrak pensiunan polisi, AKPB Purnawirawan Eko Setia BW, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu diketahui setelah keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023. (Kompas.com, 29/1/2023)

Kekeluargaan adalah kata yang kerap hadir di ruang pemikiran kita. Meski bukan keluarga, tetapi ada yang disebut dengan mekanisme kekeluargaan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) keluarga adalah satuan kekerabatan yang sangat mendasar dalam masyarakat. Masih menurut KBBI, kekeluargaan adalah perihal (yang bersifat, berciri) keluarga, contohnya menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan.

Apakah cara kekeluargaan ini tegak di atas keadilan? Nah, ini yang menjadi persoalan. Ataukah menempuh jalur hukum, justru berarti lebih adil? Ternyata sulit menemukan keadilan pada negara yang mengemban sekularisme. Dengan landasan memisahkan agama dari kehidupan, maka Allah tidak mendapat peran di dalam kehidupan sehari-hari.

Maka wajar, akhirnya sulit menemukan keadilan pada hari ini. Sebab terminologi keadilan saat ini, berbeda jauh dengan keadilan versi Islam. Berbagai teori tentang keadilan, salah satunya adalah Thomas Hubbes.Menurut Thomas, keadilan adalah sesuatu apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati. Thomas Hobbes dari Malmesbury adalah seorang filsuf Inggris yang beraliran empirisme. Pandangannya yang terkenal adalah konsep manusia dari sudut pandang empirisme-materialisme, serta pandangan tentang hubungan manusia dengan sistem negara.

Sedangkan keadilan dalam Islam adalah merupakan  satu-kesatuan. Hal tersebut dapat kita lihat pada definisi keadilan yang dibuat oleh para ulama, bahwa keadilan (al-‘adl) sebagai sesuatu yang tak mungkin terpisah dari Islam. Menurut Imam Ibnu Taimiyah, keadilan adalah apa saja yang ditunjukkan oleh al-Kitab dan as-Sunnah (Kullu ma dalla ‘alayhi al-kitab wa as-sunnah), baik dalam hukum-hukum hudud maupun hukum-hukum yang lainnya (Ibnu Taimiyah, As-Siyasah as-Syar’iyah, him. 15).

Menurut Imam al-Qurthubi, keadilan adalah setiap-tiap apa saja yang diwajibkan baik berupa akidah Islam maupun hukum-hukum Islam (Kullu syayyin mafrudhin min ‘uqa’id wa ahkam). (Al-Qurthubi, Al-jami’ li Ahkam Al Qur’an, X/165). Berdasarkan pendapat-pendapat seperti ini, keadilan dapat didefinisikan secara ringkas, yaitu berpegang teguh dengan Islam (al-ittizam bil-Islam) (M. Ahmad Abdul Ghani, Mafhum al-‘Adalah al Iljtima’iyah fi Dhaw’ al-Fikr al-lslami Al Mu’ashir, 1/75).

Imam Thabari dalam Kitab Tarikh al-Umam wa al-Muluk (VIII/138), telah menuliskan tentang penerapan keadilan, yang terjadi saat futuhat Kota Samarqand, di Negeri Khurasan, Asia Tengah. Setelah futuhat tersebut, penduduk Samarqand yang non-Muslim mengadu kepada hakim bahwa para pasukan telah menyalahi hukum Islam. Sebab, menurut pengetahuan mereka, Islam mengajarkan bahwa aktivitas futihat harus didahului dengan dakwah kepada penduduk untuk masuk Islam. Jika mereka tak mau masuk Islam, mereka diminta membayar jizyah. Barulah pasukan akan memerangi, jika merekapun tetap tak mau membayar jizyah.

Protes penduduk Samarqand tersebut karena futuhat tanpa diawali dakwah dan tawaran jizyah. Hakim pun kala itu, akhirnya memutuskan bahwa futuhat Samarqand tidak sah. Hakim lalu memerintahkan pasukan Islam keluar dari Kota Samarqand dan mengulangi lagi proses futuhat dengan menyampaikan dakwah dan tawaran jizyah lebih dulu. Demi mendengar vonis hakim yang adil ini, penduduk Samarqand berkata, ”Kalau begitu, silakan pasukan Islam tetap di dalam kota dan kami masuk Islam.” (Hamad Fahmi Thabib, Hatmiyah Inhidam ar Ra’suma1iyah Al-Gharbiyah, hlm. 226).

Keadilan yang luar biasa ini, pernah terjadi di Wadi Urdun, sebuah wilayah bekas Kerajaan Romawi. Saat itu pasukan Islam pimpinan Abu Ubaidah ra. Ketika Abu Ubaidah sampai ke daerah Fahl, penduduknya yang Nasrani menulis surat yang bunyinya, “Wahai kaum Muslim, kalian lebih kami cintai daripada Romawi, meski agama mereka sama dengan kami. Kalian lebih menepati janji kepada kami, lebih lembut kepada kami, dan menghentikan kezaliman atas kami. Kalian lebih baik dalam mengurusi kami. Romawi hanya ingin mendominasi segala urusan kami dan menguasai rumah-rumah kami.” (Hamad Fahmi Thabib, Hatmiyah Inhidam ArRa’sumaliyah al-Gharbiyah, hlm. 228).

Kisah ini tak hanya ditulis oleh ulama Muslim seperti kitab Futuh al-Buldan, karya Imam Al-Baladzuri (hlm 139), tetapi juga dikutip oleh penulis non-Muslim, Thomas W Arnold dalam bukunya Fath al-Arab Bilad asy-Syam wa Filisthin. Dalam bukunya, Thomas W. Arnold mengutip kisah-kisah keteguhan kaum Muslim terhadap agamanya, dan keindahan interaksi kaum Muslim dengan non-Muslim di negeri-negeri yang telah dilakukan futuhat di sana.

Maka jelas, agama Allah telah menunjukkan kesempurnaannya. Hal tersebut tampak pada negara Khilafah, yang menerapkan Islam kafah. Tidak hanya kaum muslim mendapatkan keadilan, non-Muslim juga menikmati hal itu. Maka untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, kita harus mengembalikan peran Allah sebagai Al Mudabbir. Sebab ketika syariat Allah digunakan sebagai aturan manusia dalam kancah kehidupannya, dan diterapkan dalam skala kehidupan bernegara, saat itulah seluruh umat manusia akan mendapatkan keadilannya. Allahumma ahyanaa bil Islam.

Artikel Lainnya

Keselamatan Pekerja Terabaikan, Ulah Siapa ?

Sistem kapitalisme yang memiliki paham kebebasan dalam hal kepemilikan sehingga sistem ini melanggengkan para oligarki (pengusaha) untuk mengelola sumber daya alam secara semena-mena. Penguasa kapitalisme yang memanfaatkan kekuasaannya untuk memperkaya diri, mereka menggandeng swasta untuk mengeruk kekayaan alam kemudian hasilnya mereka nikmati berdua. Padahal sumber daya alam ini adalah milik umum yang harusnya dikelola oleh negara tanpa campur tangan pihak lain kemudian hasilnya akan digunakan untuk memfasilitasi kepentingan rakyat.

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *