Tanggung Jawab Pemerintah Lemah

Satu bulan setelah gempa bumi berkekuatan 5,6 skala Richter mengguncang Cianjur Jawa Barat, sejumlah warga masih bertahan di tenda-tenda pengungsian menanti kepastian untuk memulai kehidupan normal seperti dulu. _www.bbc.com_ (22/12/2022)

Menurut data Badan Nasional penanggulangan bencana (BNPB) “lebih dari 8300 warga telah menerima dana stimulan tahap pertama untuk membenahi rumah mereka”, namun di Desa Cibeureum Kecamatan Cugenang, masih ada warga yang belum menerima dana stimulan perbaikan rumah karena proses pendataan yang tidak akurat dan harus diulang. _www.bbc.com_ (22/12/022)

Selain itu sebagai salah satu desa yang disebut dilalui patahan Caesar aktif Cugenang, warga masih menanti kepastian apakah mereka akan direlokasi atau tidak.

Sebelumnya pemerintah menjanjikan dana bantuan sebesar 60 juta rupiah untuk rumah rusak berat, 30 juta rupiah untuk rumah rusak sedang, dan 15 juta rupiah untuk rumah rusak ringan, namun pada proses verifikasi sebelumnya ditemukan data yang tidak sesuai dengan kondisi rumah yang rusak.

Oleh sebab itu masyarakat pun meminta dilakukan verifikasi ulang. Alhasil sebagian besar warga Desa Cibeureum masih bertahan di tenda-tenda pengungsian termasuk balita dan anak-anak. Diantara mereka juga banyak yang mengalami batuk, demam dan gatal-gatal.

Ini menunjukkan ketidak optimalan pemerintah dalam meriayah (mengurusi) korban gempa apalagi persoalan utama adalah rumah tinggal, seharusnya negara bergerak cepat untuk menyelesaikannya mengingat Cianjur adalah Caesar gempa. Sebab pemerintah adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam pencegahan dan penanggulangan segala sesuatu yang berbahaya bagi masyarakat.

Karakter Buruk Demokrasi

Sistem kehidupan sekuler hanya mencetak pemerintah yang terbiasa melakukan kelalaian, kelalaian pemerintah sudah menjadi karakter dan sifat bawaan rezim sistem politik demokrasi.

Karakter buruk ini tidak dapat dipisahkan dari cacat bawaan sistem yang diterapkan karakter sistem politik demokrasi dengan sistem kehidupan sekuler ibarat dua sisi mata uang tidak terpisahkan satu sama lain, keduanya saling mendukung sebagai pelaksana kebatilan.

Solusi Islam

Berbeda dengan Islam, Rasulullah Saw menegaskan yang artinya _”Imam atau khalifah yang menjadi pemimpin manusia adalah laksana penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap urusan rakyatnya”_ (HR. al-Bukhari).

Penanganan bencana alam mengharuskan adanya manajemen bencana yang jitu. Merujuk pada manajemen bencana dalam sistem Khilafah Islamiyah akan ditemukan penanganan pra bencana ketika bencana dan sesudah bencana ilustrasi sederhana penanganan bencana yang dilakukan Khilafah Islamiyah dapat dilihat dari apa yang dilakukan oleh Khalifah Umar Bin Khattab ra, ketika menangani masa paceklik yang menimpa Jazirah Arab.
Pada saat itu orang-orang mendatangi kota Madinah pusat pemerintahan Khilafah Islamiyah untuk meminta bantuan pangan.

Umar Bin Khattab segera membentuk tim yang terdiri dari beberapa orang sahabat seperti Yazid bin Ukhtinamur Abdurrahman bin al-Qari, miswar bin makhramah Abdullah bin utbah bin Mas’ud ra.

Setiap hari, keempat sahabat yang mulia ini melaporkan seluruh kegiatan mereka kepada Umar bin Khattab ra, sekaligus merancang apa yang akan dilakukan esok harinya. Umar Bin Khattab menempatkan mereka di perbatasan kota Madinah dan memerintahkan mereka untuk menghitung orang-orang yang memasuki kota Madinah.

Jumlah pengungsi yang mereka catat terus meningkat, pada suatu hari, jumlah orang yang makan di rumah Khalifah Umar Bin Khattab berjumlah 10.000 orang, sedangkan orang yang tidak hadir di rumahnya diperkirakan berjumlah 50.000 orang pengungsi. Pengungsi tersebut mendapatkan pelayanan yang terbaik dari Khalifah Umar Bin Khattab ra.

Saat situasi telah kondusif, para pengungsi tersebut kembali ke tempat mereka seraya dibekali dengan kebutuhan yang mereka perlukan di masa awal kembali ke daerah.

Khilafah benar-benar menjalankan fungsinya sebagai pengurus dan pelayan rakyatnya, Khilafah akan mengerahkan segala potensi untuk mengurus rakyat yang terkena bencana.

Oleh karena itu di dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara terdapat pos pengeluaran yang dikhususkan untuk penanganan bencana pos bencana ini mencakup pembiayaan segala bencana yang menimpa rakyat seperti gempa, kelaparan, dan sebagainya.

Sumber dananya berasal dari pos _Fa’i_ dan _kharaj_, dan pos kepemilikan umum. Jika anggaran tersebut tidak mencukupi alias negara mengalami defisit kekurangannya diambil dari kaum muslim melalui pungutan pajak. Hal ini diperbolehkan sebab Syariah telah memerintahkan kaum muslim untuk memberi makan orang yang kelaparan menolong orang yang kesulitan dan menyelamatkan orang dari bahaya hanya saja pajak ini dipungut dari orang muslim yang kaya saja.

Penanganan bencana membutuhkan penanganan yang cepat sehingga negara dituntut untuk mengumpulkan dana dari kaum muslim dengan segera, namun jika dikhawatirkan terjadi dampak buruk karena harus menunggu penarikan pajak tadi maka terlebih dahulu negara dapat mencari pinjaman. Setelah itu utang tersebut dilunasi dari pajak yang dipungut dari kaum muslim.

Oleh Umi Nurbani

Artikel Lainnya

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *