Pinjol Meresahkan Pemuda, Bagaimana Pandangan Islam?
Ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor terjerat pinjaman online (pinjol) dengan modus penipuan melalui investasi. Hal ini terjadi lantaran para mahasiswa dijanjikan dengan keuntungan yang ditawarkan dari transaksi barang online yang ternyata barang fiktif. Hingga saat ini polisi masih berusaha menangani kasus ini. (finance.detik.com/17/11/2022).
Apa yang terjadi pada ratusan mahasiswa tersebut menjadi gambaran bahwa keuntungan materi masih menjadi hal yang menggiurkan bagi pemuda saat ini. Hal ini wajar, sebab sistem kapitalisme masih bercokol di negeri. Alhasil, pemikiran untuk kapitalis yakni mencari keuntungan materi sebanyak-banyaknya menjadi landasan berpikir sebagian besar masyarakat.
Padahal, pemuda memiliki potensi besar untuk melakukan perubahan dan membangun bangsa menjadi yang lebih baik. Pola berpikir pemuda yang bersifat pragmatis ini menjadikan arah pandang pemuda hanya untuk mengejar kekayaan dengan mengumpulkan pundi-pundi rupiah.
Jika ini terus dibiarkan, maka pemuda hanya akan menyibukkan dirinya untuk mengejar dunia dan menjadi buruh bagi kebutuhan pasar global. Pemuda tidak akan menjadikan dirinya sebagai seorang ahli yang mampu mengelola sumber daya alam dan manusia bagi negerinya sendiri.
Kondisi pemuda dalam sistem kapitalisme sangat berbeda dengan pemuda dalam sistem Islam. Islam memandang pemuda merupakan agen perubahan. Pemuda membawa pengaruh untuk pembangunan di masa depan. Oleh karena itu dalam agama Islam, pemuda merupakan aset bangsa yang harus diperhatikan dan dijaga.
Pemuda harus ditanamkan akidah Islam dan diberikan pemahaman tentang syariat Islam secara benar agar mampu membedakan mana yang haq (benar) dan yang bathil (salah). Negara juga harus memberikan kemudahan bagi para pemuda untuk mencari nafkah dan meningkatkan potensi mereka untuk membangun bangsa.
Tak hanya itu, pemuda juga akan diarahkan agar menjadikan syariat Islam sebagai landasan berpikir dan bersikap. Sehingga pemuda harus mengetahui hukum dari suatu perbuatan sebelum mereka melakukannya. Termasuk mengetahui hukum pinjaman online.
Dalam kaitannya dengan pinjaman baik offline maupun online. Ketika dalam suatu pinjaman terdapat lebihan dana yang harus dikembalikan oleh peminjam baik besar ataupun kecil maka itu bagian dari riba. Allah Swt telah jelas melarang riba dengan firmanNya, “… dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (TQS. Al Baqarah : 275).
Selain itu, pinjaman online juga rawan terjadinya intimidasi dalam penagihan pinjaman, penyalahgunaan data pribadi peminjam yang semuanya merupakan sebuah bahaya (dharar) bagi peminjam. Sehingga hukum dari pinjaman online adalah haram dalam Islam.
Oleh karena itu, untuk menangani kasus diatas dan kasus serupa tidaklah bisa terselesaikan secara total kecuali dengan adanya negara Islam. Karena hanya negara Islam yang mampu menghilangkan segala sesuatu yang bertentangan dengan hukum syarak.
Negara Islam memiliki mekanisme yang jelas yang tersinkronisasi dengan penerapan syariat Islam di semua aspek kehidupan. Negara Islam juga memiliki mekanisme sanksi bagi para pelaku tindak kriminal. Sehingga sanksi yang diberikan dapat berfungsi sebagai pemberi jera dan pencegah bagi masyarakat yang lain agar tidak mengulangi hal yang serupa. Wallahu a’lam bish shawab.
Komentar