

ummi lia
PenulisNegara Mengambil Alih Tanah, Untuk Kepentingan Siapa?
Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemerintah berencana mengambil alih tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun