Terus Merugi, Jaminan Kesehatan Tinggal Mimpi

Suara Netizen Indonesia–Isu kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS kesehatan terus mengemuka. Dan ternyata pemerintah serius akan menaikkan, menurut Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, hal itu dilakukan pemerintah agar lembaga tersebut tidak terus mengalami kerugian (kompas.com, 27-2-2026).

 

Kapan dinaikkan, melihat kapan rakyat dinilai mampu. Saat ini pemerintah telah menanggung lebih dari 60 pesen pembiayaanya, maka Muhaimin mengimbau agar ada subsidi silang, dimana rakyat yang mampu membantu yang lemah. Dinaikkannya iuran juga dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

 

Wacana kenaikan iuran BPJS ini senada dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang mengatakan, kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan sudah tidak bisa lagi ditunda karena dana BPJS selalu defisit setiap tahunnya. Akibatnya banyak rumah sakit yang mengalami kesulitan operasional sehingga berdampak pada penerimaan pasien BPJS.

 

Menkes Budi meyakinkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bakal menyasar masyarakat menengah ke atas sementara rakyat miskin atau mereka yang berada di desil 1-5 tidak akan merasakan kebijakan baru ini.

 

Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto menagih pemerintah yang berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang dijanjikan sejak Oktober 2025. Menurut Edy, jangan sampai rakyat diminta membayar lebih tinggi, sementara komitmen menghapus tunggakan yang dijanjikan belum diselesaikan.

 

Edy paham adanya tekanan inflasi kesehatan, kenaikan harga obat dan alat kesehatan, serta pelebaran selisih beban layanan dan pendapatan iuran, tetapi solusi yang diambil harus tetap berpijak pada kepentingan rakyat. Apalagi secara regulasi, ada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang secara tegas mengatur bahwa evaluasi besaran iuran dilakukan paling lama setiap dua tahun.

 

Ketika Jaminan Kesehatan Dikapitalisasi, Rakyatlah Yang jadi Korban

Untuk kesekian kali, BPJS menaikkan iuran masyarakat dengan alasan perusahaan terus menerus mengalami defisit. Setelah sebelumnya membuat kehebohan dengan penonaktifan peserta BPJS PBI hingga hampir 11 juta penerima manfaat mengalami penghentian layanan, padahal nyawa taruhannya, karena sebagian besar adalah pasien Hemodialisa atau gagal ginjal.

 

Kata defisit dijadikan alasan sebenarnya tidak aneh, mengingat skema pembiayaan BPJS berasal dari masyarakat itu sendiri. Sehat atau sakit tidak menjadi prioritas, bahkan jika terjadi penunggakan akan ada sanksi administrasi.

 

Faktanya, masyarakat kita tidak semua terkatagori mampu, apalagi jika distandarkan pada ukuran desil lebih tidak masuk akal. Karena angka tidak bisa mewakili tingginya harga kebutuhan pokok, banyaknya biaya dan pungutan, membuat keluarga yang semestinya cukup menjadi tiba-tiba masuk dalam katagori miskin.

 

Ditambah akses kepada pekerjaan yang sulit, banyak perusahaan gulung tikar yang berakibat kepada tingginya pengangguran. Sarjana fresh graduate dengan yang lapuk bahkan hingga berebut posisi pekerja di dinas kebersihan kota DKI Jakarta. Negara ada, tapi dengan terang-terangan mengaku menanggung 60 persen pembiayaan kesehatan rakyat sebagai beban.

 

APBN negara sejatinya sudah boncos karena ditarik untuk berbagai kepentingan, sementara pemasukan hanya dari pajak dan utang baik negara maupun luar negeri. Semua berbasis riba, hingga hari ini, Indonesia sejatinya belum bisa bayar pokok utang luar negeri yang sudah mencapai US$431,7 miliar (sekitar Rp7.196 triliun).

 

Apalagi untuk program MBG, salah satu proyek strategis nasional yang sangat menyedot APBN, wajar jika pemerintah berusaha menghindar dari tanggung jawabnya. Sistem Kapitalisme yang diterapkan hari inilah yang sejatinya menjadi pangkal persoalan, mengapa kesehatan seolah menjadi komoditas yang diharuskan mendatangkan keuntungan. Rumah sakit mahal, obat mahal, sarana dan prasarana yang berkaitan dengan kesehatan mahal sebab didominasi perusahaan raksasa kesehatan, ketika negara atau perusahaan lain ingin memproduksi sendiri terganjal hak paten dan birokrasi lainnya. 

 

Padahal, jika demikian maka yang mengalami kerugian sesungguhnya adalah rakyat, pegawai BPJS masih bisa menerima gaji dan fasilitas lainnya dari premi yang dikumpulkan rakyat, sementara rakyat, ketika sehat tidak bisa mengambil manfaat uang yang ia bayarkan, ketika sakit pun tidak semua sakit dicover, pelayanan terbatas bahkan tak jarang dianggap sebelah mata oleh petugas dibandingkan dengan pasien umum.

 

Islam Memberikan Solusi Kesehatan Terbaik

Islam, adalah agama yang dibawa Rasûlullâh Saw. dari Tuhan semesta alam. Inti ajarannya adalah akidah dan syariat, sebagai pengatur seluruh urusan manusia baik di tataran individu hingga negara. Sehingga jika kaum muslim di dunia mau bersatu sebagaimana yang dahulu Rasulullah Saw. contohkan sepanjang hidup beliau maka akan sejahtera, adil dan mendapatkan berkah dunia akhirat.

 

Rasul sebagaimana kepala negara sangat memperhatikan kesehatan. Beliau bersabda, “orang yang bangun di pagi hari dalam keadaan aman (jiwa, keluarga, dan lingkungan)sehat tubuhnya, dan memiliki makanan yang cukup untuk hari itu, maka ia seolah-olah memiliki dunia dan seisinya.” (HR.Imam Tirmidzi (no. 2346) dan Ibnu Majah (no. 4141)).

 

Negara menjadi penjamin penuh terselenggaranya layanan kesehatan gratis, dengan pendanaan dari Baitulmal. Pos pendapatannya berasal dari pengelolaan harta kepemilikan umum seperti tambang, energi, hutan dan lainnya. Juga berasal dari harta kepemilikan negara seperti fa’i, kharaj, khumus, dan lainnya. Selain itu juga ada harta zakat yang hanya dibagikan kepada delapan ashnaf sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Quran.

 

Ketika Rasûlullâh Saw. menerima hadiah seorang dokter dari Raja Mesir, beliau justru menjadikannya milik umum, sehingga siapa saja bisa berobat secara gratis. Apa yang dilakukan Rasûlullâh dilakukan pula oleh para Khalifah selanjutnya, hingga pada masa pemerintahan Kekhilafan Umayyah dengan Khalifah Al-Walid bin Abdul Malik yang memerintah sekitar tahun 706-707 M di Damaskus, Suriah. Beliau mendirikan Bamaristan, sebuah rumah sakit modern yang difungsikan untuk pengobatan gratis, khususnya bagi penderita kusta, serta menjadi cikal bakal sekolah kedokteran.

 

Kemudian berlanjut pada masa Dinasti Abbasiyah, rumah sakit besar dibangun oleh Khalifah Harun al-Rasyid di Baghdad (sekitar 805 M), yang menjadi pusat studi medis canggih. Artinya, seiring waktu pemerintahan Islam fokus pada kesehatan, bukan hanya merawat orang yang sakit tapi juga para Khalifah mendorong penelitian dan pengembangan kesehatan sehingga bisa lebih memberikan pelayanan pada diagnosa penyakit dan solusi dengan kemutakhiran yang hingga kini masih dijadikan rujukan dunia kesehatan modern abad ini.

 

Tak ada penelantaran pasien, hanya karena BPJSnya dinonaktifkan. Bahkan BPJS sendiri diharamkan, dari sisi skema pembayaran yang “ gotong toyong” mirip perjudian, siapa dapat dia yang beruntung. Skema asuransi kesehatan ini merancukan makna jaminan itu sendiri. Jaminan datang dari orang yang lebih kuat tanpa ada imbalan apapun termasuk pembayaran premi.

 

Yang kita lihat, jaminan datang dari badan usaha, bukan orang. Sehingga akad jaminannya sebetulnya rusak. Sementara tidak ada badan, maka otomatis bukanlah pemilik harta yang terkumpul. Jika demikian. Apakah sah pembayaran klaim yang dilakukan BPJS padahal dia  bukan pemilik harta? Sementara yang sakit, bisa jadi preminya belum cukup untuk klaim biaya pengobatannya, ia otomatis memiliki utang padahal  akadnya adalah bayar premi. Samasekali tak ada keadilan. 

 

Jelas, tak ada solusi terbaik wujudkan pelayanan kesehatan tanpa defisit dan pembayaran premi, kecuali kembali kepada Islam sebagaimana yang sudah sejarah catat dari setiap perbuatan Nabi dan para Khalifah sendiri. Wallahualam bissawab. [SNI].

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Lainnya

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *