Sistem Kapitalisme Menyuburkan Koruptor
Suara Netizen Indonesia-Penyalahgunaan fasilitas negara untuk aktivitas ilegal kembali terjadi. Baru-baru ini kita dapati salah satu pejabat pemerintah, camat Medan Maimun yaitu Almuqarrom Natapradja resmi diberhentikan karena menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKDP) untuk transaksi judol (judi online) sebesar 1,2 miliar. Hal ini jelas sangat mengiris hati masyarakat. Ditengah kondisi masyarakat yang sulit bahkan untuk memenuhi kebutuhan pangannya tapi di sisi lain pejabat pemerintahnya malah menggunakan uang daerah untuk judol.
Kasus seperti ini sangat banyak dan terus bermunculan, inilah gambaran pejabat pemerintah di sistem Kapitalisme. Sangat rentan dengan penyalahgunaan jabatan terutama korupsi. Sejatinya Kapitalisme memang akan terus memunculkan pejabat pemerintah ataupun penguasa yang korupsi. Bukan hanya satu kali tapi berulang kali para penguasa melakukan korupsi dan parahnya,di kasus ini uang korupsi dilakukan untuk bermain judol.
Sungguh miris, penguasa yg harusnya melindungi masyarakatnya dari aktivitas bermain judol, malah terjerumus dalam kubangan aktivitas judol dan diperparah dengan menggunakan uang rakyat. Ini membuktikan bahwa penguasa pun tidak mampu melindungi dirinya apalagi melindungi masyarakatnya dari judol.
Inilah wajah sistem sekuler-kapitalis yang gagal menjaga amanah dalam pengelolaan dana publik. Kasus-kasus korupsi yang terus bermunculan hanyalah satu dari sekian banyak bukti bahwa sistem sekuler-kapitalis tidak dapat diandalkan untuk masyarakat yang adil dan sejahtera.
Sejatinya sistem yang mampu memberikan solusi tuntas dan shahih atas persoalan korupsi dan juga judol hanyalah sistem Islam. Islam menjadikan aqidah Islam sebagai asas kehidupan pada setiap individu. Dengan aqidah yang kokoh setiap individu muslim didorong untuk senantiasa terikat dengan hukum syara’ dalam setiap perbuatannya, sehingga ia akan merasa senantiasa diawasi oleh Allah SWT dalam setiap aktivitasnya. Hal ini akan membentuk pribadi yang jujur, amanah, dan bertanggung jawab, serta tidak menjadikan jabatan sebagai sarana memperkaya diri sendiri melalui perbuatan curang atau korupsi.
Sistem Islam juga memiliki sistem sanksi (uqubat) yang tegas san menjerakan. Dalam Islam perbuatan seperti korupsi, suap, dan pengkhianatan terhadap amanah termasuk dosa besar yang tidak hanya merusak kepercayaan publik tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap Allah dan Rasul-Nya.
Islam menegaskan larangan keras terhadap suap dan kecurangan sebagaimana firman Allah SWT:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (TQS Al-Baqarah: 188)
Dengan penerapan sistem sanksi yang adil dan transparan dalam negara yang menjalankan syari’at Islam kaffah, para pelaku tindak kejahatan akan mendapatkan hukuman yang setimpal tanpa pandang bulu. Ditambah dengan kontrol sosial dan budaya taqwa yang hidup di tengah masyarakat, potensi penyimpangan akan ditekan secara signifikan. Oleh karena itu dalam negara yang menerapkan sistem Islam secara menyeluruh korupsi tidak hanya bisa ditekan, tetapi dicegah sejak awal karena sistemnya membentuk manusia bertaqwa dan mekanisme hukumnya menutup celah kejahatan.[]
Komentar